Maraknya Kasus Buang Bayi, Bukti Rezim Gagal Urus Rakyat

Oleh : Intan Ayu Agustin 

Hati siapa yang tidak pilu jika mendengar, membaca, atau menyaksikan berita tentang kasus bayi dibuang. Membayangkan sosok mungil, lucu dan tanpa dosa ini tergeletak berlumuran darah di semak-semak, kebun, kamar mandi, bahkan di selokan dan tempat sampah sungguh sangat menyedihkan. Kebanyakan bayi yang dibuang ini belum lama dilahirkan atau baru saja dilahirkan dengan ari-ari yang masih menempel di tubuhnya. 

Seperti kasus di Jember, ditemukan sesosok mayat bayi perempuan mengambang di sungai desa Wringin Telu, Kecamatan Puger. Saat ditemukan, jasad bayi dikerubuti kepiting sungai.

"Posisinya tengkurap. Di bagian dada dan perutnya banyak Yuyu (kepiting sungai) yang menempel," kata warga sekitar lokasi, Agus Ali Nuha, Kamis (19/12/2019).(detik.com)

Kasus lain di Bekasi, warga dihebohkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam bak sampah. Bayi tersebut dalam keadaan hidup.

Bayi itu ditemukan di Jalan Utama, Perumahan Elok I Blok B3 nomor 15, RT 007/010, Desa Jejajenjaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/12) pukul 00.05 WIB.(detik.com) 

Terlebih di Gorontalo. Kasus pembuangan bayi di Gorontalo seakan tak pernah ada habisnya. Kejadian memilukan itu kembali terjadi di Desa Rejonegoro, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Senin (23/12/2019) pukul 09.00 WITA.

Bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga di dalam selokan di Dusun Bulonggala, Desa Rejonegoro. Hingga berita ini dilansir, Senin (23/12/2019) pukul 17.00 WITA, bayi yang belum genap sehari itu masih dalam penanganan medis Puskesmas desa setempat( liputan6.com)

Dan masih banyak lagi kasus tragis serupa. Maraknya kasus buang bayi saat ini tentu mengundang tanya, mengapa ada orang tua yang tega membuang buah hatinya? Bahkan dibuang begitu saja di tempat yang mengundang hewan untuk memakannya. Apa yang melandasi hal ini marak dilakukan? 
Dilansir dari merdeka.com, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Jawa Barat, Wawan Wartawan, mengatakan kasus bayi dibuang biasanya karena anak yang dilahirkan hasil hubungan gelap. 

"Untuk itu KPAI mengimbau kepada orangtua untuk terus memonitor anak terutama anak perempuan jangan sampai terjadi perilaku seksual di luar nikah yang mereka lakukan," jelasnya.

Indonesia sebagai negeri yang mengusung asas sekularisme, memisahkan antara aturan agama dari kehidupan. Dikesampingkannya aturan agama dari kehidupan dan hanya dibatasi di ranah pribadi, menjadikan individu-individu kering dari keimanan dan jauh dari nilai-nilai spiritual dan ketuhanan. Menjadikan setiap perbuatan yang dilakukan hanya berdasarkan hawa nafsu belaka, dan bukan atas dasar keimanan dan rasa takut kepada Allah SWT. Merajalelanya perzinaan dan gaul bebas (free sex) yang kemudian menimbulkan kehamilan tak diinginkan (KTD) tak bisa dipungkiri merupakan sebab utama maraknya kasus buang bayi. Perzinaan terjadi karena negeri ini tidak memiliki aturan dalam membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Sistem sekular liberal menjadikan kebebasan bersikap dan berperilaku sebagai hak asasi manusia dalam melakukan segala hal. Maka tak heran pornografi dan pornoaksi diberi ruang bebas di negeri ini. Segala hal yang menyangkut 'urusan bawah perut' dilegalkan bahkan difasilitasi. Situs-situs porno pun tak jua di blokir. Maka, perzinaan merebak dimana-mana. Pelakunya beraneka ragam usia, dari tingkat anak kecil hingga orang tua. Dan mirisnya, ketika ada perzinaan yang dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan dianggap sebagai kriminalitas. Karena tidak ada unsur paksaan. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan agama Islam. Islam sebagai satu satunya aturan yang sempurna tidak memberi celah sedikitpun terhadap segala bentuk hal yang mengundang perzinaan. 
Allah SWT berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (TQS. Al isra : 32)

Allah melarang hamba-hambaNya berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya perzinaan. Menurut Ibnu Katsir dalam tafsir Fi Zilalil Qur’an, “Al Quran melarang walau hanya mendekati perbuatan zina, dalam rangka untuk menunjukkan sikap kehati-hatian dan tindakan antisipatif yang lebih besar”. 

Karenanya, Islam menerapkan hukum untuk mencegah terjadinya zina. Islam melarang ikhtilath, yaitu campur baur antara pria dan wanita dan mengatur batasan batasannya. Islam melarang khalwat, pria berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya. Islam mewajibkan pria dan wanita menutup aurat dengan sempurna. Islam melarang pacaran. Islam mengajarkan untuk menjaga pandangan. Dan Islam memotivasi para pemuda untuk segera menikah jika sudah baligh dan mampu. 

Menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili, fahisyah(فاحشة) adalah perbuatan yang sangat keji. Sedangkan saa’a sabiilaa (ساء سبيلا) adalah jalan yang sangat buruk karena ia merupakan pelanggaran terhadap kehormatan yang mengakibatkan tercampur dan terputusnya nasab serta mengakibatkan kekacauan di masyarakat.

Menurut Ibnu Katsir, fahisyah (فاحشة) adalah dosa besar dan saa’a sabiilaa (ساء سبيلا) adalah hal yang paling buruk.

Selain peran orang tua sebagai lingkup terkecil yaitu keluarga untuk membentengi dan membekali anak-anaknya dengan akidah dan ilmu agama, adanya kontrol masyarakat, dan tentunya peran negara yang paling utama, agar perzinaan tidak menjadi penyakit yang menyebar dan kemudian menjadi 'habit'. Perlu adanya sangsi yang tegas agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku perzinaan sehingga kasus bayi dibuang ini tidak berulang kembali. Dan ini tidak akan ditemukan dalam sistem hukum manapun kecuali dalam sistem Islam. Hukum syariah Islam memiliki keistimewaan yakni sebagai jawabir (penghapus dosa di dunia) dan jawazir (pencegah terjadinya perbuatan tindak kriminal yang baru/sebagai efek jera). Hal ini kembali menegaskan bahwa ide-ide kebebasan yang ditawarkan rezim sekular liberal tidak membawa kebaikan, kebahagiaan, dan kesejahteraan, tapi justru membawa kerusakan dan kesengsaraan di semua aspek kehidupan. Pemimpin yang seharusnya mengurusi urusan rakyat dinilai telah abai dan gagal. Padahal, seorang pemimpin kelak akan diminta pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. 
Rasulullah SAW bersabda :

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dipimpinnya...”.(HR. Bukhari Muslim).

Maka, sudah saatnya kaum muslim memerangi hal-hal tidak beradab yang lahir dari sistem cacat sekular liberal yang hanya membawa dampak keburukan dan kerusakan pada semua segi kehidupan. 
sudah saatnya kita kembali pada aturan Islam. Kebenaran nilai-nilai Islam adalah sesuatu yang pasti dan aturan Islam ini hanya bisa diterapkan dalam naungan Khilafah Islamiyah. 

Wallahu'alam bisshowwab

Post a Comment

Previous Post Next Post