Islam dan Jaminan Hak-hak Manusia

Oleh: Miratul Hasanah
Penulis: Pemerhati Sosial
           
Setiap manusia senantiasa menginginkan supaya hak-haknya sebagai makhluk sosial terpenuhi. Misalnya dalam hal untuk mendapatkan hak keamanan, kesehatan, pendidikan, serta penghidupan yang layak. Dan semua itu adalah bagian dari fitrah seorang manusia. Akan tetapi dengan seiring perkembangan zaman dan teknologi, maka keinginan  manusia akan hak-haknya juga mulai berkembang. 
            
Hak yang dituntut untuk dipenuhi di era modernisasi ini diantaranya adalah hak untuk bebas bertingkah laku, hak untuk  bebas menyampaikan pendapat, hak untuk bebas memiliki serta hak untuk bebas memilih agama sesuai dengan keyakinannya.
            
Dari sinilah munculnya ide HAM (Hak Asasi Manusia) yang notabene mengusung liberalisasi dalam semua tatanan kehidupan. Yang pada akhirnya justru menimbulkan masalah baru dan lebih mengerikan. Misalnya saja, atas nama hak asasi manusia terkait tingkah laku banyak remaja saat ini mudah sekali melakukan seks bebas yang menyebabkan kehamilan diluar nikah. Pada akhirnya banyak dari para remaja saat ini  tega membunuh janinnya dengan jalan aborsi. 
            
HAM dengan mengatasnamakan kebebasan kepemilikan juga telah menjadikan hampir sebagian kekayaaan alam negeri ini jatuh pada korporasi asing yang telah menyebabkan rakyat Indonesia hidup menderita. Bahkan menurut data kemiskinan dari BPJS tercatat hingga tahun 2019 sebanyak 53,5 juta jiwa penduduk Indonesia terkategori rentan dengan kemiskinan. Bahkan ADB mencatat bahwa 22 juta orang Indonesia mengalami kelaparan. 
            
Tapi sebaliknya, disaat yang sama pemerintah juga menerapkan standar ganda. Rezim ini  juga telah berupaya membungkam hak rakyat untuk memilih dan melaksanakan keyakinan yang dianutnya, karena umat Islam juga ingin melaksanakan syariah Islamnya secara bebas. Misalnya adanya pelarangan pemakaian jilbab untuk ASN. Fakta ini justru menunjukkan bahwasanya pemerintah telah melakukan bentuk pelanggaran HAM karena  adanya bentuk pengekangan terhadap kebebasan beragama. 
            
Kalau kita kembalikan pada fakta sejarah. Bahwasanya  ide HAM yang kebablasan ini bukanlah berasal dari ajaran Islam yang mulia, akan tetapi  berasal dari pemikiran barat yang senantiasa mengusung ideologi kufur yakni kapitalisme liberal dan sengaja disebarluaskan ke seluruh dunia termasuk negara dunia ketiga dalam rangka penguasaan terhadap sumber-sumber ekonomi strategis untuk menopang keserakahan mereka terhadap harta dunia. 
            
Isu HAM terus dijual oleh negara penjajah yang pada faktanya justru mereka sendirilah pelanggar HAM terberat di dunia saat ini. Lihat saja di Palestina, atas nama HAM para tentara Israel membantai rakyat Palestina. Dan tidak pernah sekalipun Amerika sebagai pencetus HAM mengatakan bahwa Israel menjadi pelanggar HAM.
Islam Menjamin Hak-Hak Manusia Secara Sempurna
           
Pada hakikatnya kebahagiaan manusia terletak pada terpenuhinya semua hak dan kewajiban yang pastinya semua itu harus ada peraturan yang paripurna dan tidak saling mendholimi. Dan semua itu hanya syariah Islam yang bisa merealisasikannya. Islam menetapkan konsepsi tentang hak dan kewajiban dalam persoalan pribadi, agama, politik, ekonomi, dll. 
            
Islam memandang semua orang sama, tanpa memperhatikan jenis kelamin, suku, ras, atau pun agama. Masing-masing mempunyai hak yang harus dipenuhi asalkan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan oleh Sang pencipta, serta kewajiban yang harus ditunaikan sebagai seorang hamba untuk taat kepada seluruh hukum-Nya. 
            
Mereka  mendapatkan perlindungan yang sama baik muslim maupun non-muslim dan dijamin dalam hal nyawa, jiwa, akal, agama, keturunan, harta, kehormatan dan keamanan.
            
Di sisi lain Islam juga telah memiliki metode yang unik agar semua hak-hak manusia bisa terpenuhi, yakni Islam mewajibkan adanya sebuah sistem yang akan menerapkan seluruh peraturan yang berasal dari Sang pencipta yaitu sistem pemerintahan Islam yakni khilafah islamiyah yang akan menerapkan syariah Islam secara kaffah.
            
Dengan demikian, sejatinya hanya Islam yang mampu memenuhi dan menjamin hak setiap manusia. Oleh karena itu, saatnya kita kembali kepada naungan syariah-Nya, agar hak serta kewajiban sebagai seorang manusia bisa terealisasi dengan sempurna. WaAllahu a'lam bi ash-showwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post