Anti Radikalisme: Legitimasi Memecah Bela Rakyat

Oleh : Nurhalidah Muhtar

Isu radikalisme kembali menghiasi bumi pertiwi. Label radikalisme tidak hanya ditempelkan pada yang bercadar, bercelana cingkrang ahli ibadah, ataupun pemilik jenggot berjuntai. Namun radikalisme juga ditujukan ke para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kendati demikian kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait yaitu Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemendag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BIIPP, BKN, KASN menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) (CNN Indonesia, 12/11/2019). Salah satu poin dari SKB yang tidak boleh dilakukan oleh ASN adalah tidak boleh menyebarluaskan pendapat melalaui media social (share, broadcast, upload retweet, repost dan sejenisnya) konten radikalisme.

Dengan melegitimasi SKB penguasa sangat jelas melumpuhkan rakyat dalam menyampaikan pendapat, khususnya ASN. Padahal jargon negeri ini menjunjung tinggi asas kebebasan berpendapat. Namun disisi lain penguasa memberikan kebebasan terhadap pihak lain, sebut saja Sukmawati yang menyebut suara kidung lebih merdu dari suara azan, dan baru-baru ini menyebut soekarno lebih berjasa dari Nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini tidak ada satupun dari pernyataan Sukmawati yang dianggap radikalisme oleh penguasa. Ini sangat jelas bahwa kata radikalisme hanya disematkan kepada kelompok-kelompok umat islam yang beseberangan dengan negara penjajah kafir barat, serta penguasa boneka barat di negeri ini.

Tidak hanya menampilkan ketidakadilan dalam berpendapat. Penguasa juga malah memecah belah rakyat. Dengan meluncurkan portal aduanasn.id yang digunakan untuk menampung pengaduan masyarakat terhadap ASN radikal (TEMPO.CO, 13/11/2019). Dengan demikian rakyat akan menjadi mata- mata bagi sesamanya. Serta mengembangkan rasa saling curiga antar warga. Sehingga mendambakan kehidupan yang harmonis ditengah-tengah masyarakat hanyalah fatamorgana. 

Jika kita merujuk pada islam sangat jauh berbeda. Dalam islam tindakan memata-matai sesama muslim hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al- Hujurat ayat : 12 
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain ….”

Ditengah derasnya arus isu radikalisme maka masyarakat akan terpecah belah menjadi 2 kelompok yaitu kelompok radikalisme dan anti radikalisme. Namun kelompok radikalisme hanya disematkan pada kelompok-kelompok islam. Setiap ada pergerakan islam yang kritis dan berseberangan dengan kepentingan kaum kafir penjajah, maka yang demikian akan dilabeli dengan kelompok radikal. Dari perpecahan rakyat seperti ini jelas menguntungkan kaum kafir Barat serta antek-anteknya dalam negeri ini. Mereka akan langgeng dengan kepentingannya menguasai negeri ini dengan sistem Kapitalisme –Sekularnya. 

Mewujudkan persatuan rakyat dalam sistem kapitalisme-Sekular adalah omong kosong belaka. Persatuan umat yang hakiki akan terbentuk ketika penerapan syariat islam secara kaffah. Wallahu a’lam bish-showab.

Post a Comment

Previous Post Next Post