Wajib Negara Menggratiskan Jaminan Kesehatan


Oleh Khairun Nikmah, S.Pd 
(ibu rumah tangga)

Pemerintah kota Balikpapan saat ini sedang mewacanakan akan menggratiskan iuran BPJS kelas tiga bagi masyarakat Balikpapan. Hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi, hal tersebut diakibatkan masih banyak warga kurang mampu yang terkover oleh BPJS. Ribuan warga Balikpapan yang tidak mampu belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Penggratisan iuran BPJS ditujukan untuk masyarakat tidak mampu. Rencananya penggratisan iuran BPJS hanya bagi peserta kelas tiga saja. Sebab kelas tiga dikategorikan sebagai peserta BPJS yang kurang mampu. Meskipun begitu ia masih perlu mendata secara pasti masyarakat yang berhak mendapatkan BPJS gratis.

"BPJS gratis' untuk kelas tiga namun permasalahannya adalah bisa menjadi salah sasaran. Ngaku miskin ternyata tidak dan itu berakibat membengkaknya anggaran," ucap Walikota Balikpapan Rizal Effendi.

Penggratisan iuran BPJS nantinya hanya bagi peserta yang belum terdaftar sebagai peserta. "Digratiskan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS. Semua yang tidak terdaftar belum tentu peserta BPJS," ucap Walikota Balikpapan Rizal Effendi. Saat ini saja pemerintah dibuat bingung dengan anggaran APBD yang hanya senilai Rp 2,3 triliun. Sebab jika anggaran tersebut hanya terfokus dengan kesehatan ditakutkan akan mengganggu neraca anggaran keuangan daerah. Untuk itu ia berencana mengkaji wacana ini dengan DPRD kota Balikpapan skema apa yang pas agar tidak mengganggu kas kota nantinya. "Anggaran yang kita keluarkan untuk kesehatan saja sekitar 11 persen. Total APBD 2,3 triliun kalau kita kuras habis di kesehatan sektor lain tercecer," pungkas Rizal Effendi. (Jnp) (TRIBUNKALTIM.CO 7/10/2019)

Bisa dilihat bahwa iuran peserta adalah salah satu pokok yang sangat penting dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dinegeri ini. Jika seseorang tidak membayar iuran maka terputuslah layanan tersebut. Bahkan peserta bisa dikenai denda. Hal ini seperti asuransi kesehatan saja. 

Negara seharusnya menjadi pelindung bagi rakyatnya, menjamin kebutuhan dasarnya sehingga mereka bisa hidup sejahtera. Bila saja kesehatan bisa diperoleh rakyat secara murah, tentu rakyat tak akan pusing memikirkan biayanya. Dan tidak akan ada yang namanya tunggakan iuran. Rakyat membiayai sendiri kebutuhan dasarnya dalam hal kesehatan. Padahal ada kata “Jaminan” dalam penyelenggaraan kesehatan, namun rasanya kesehatan masyarakan menjadi tidak terjamin. Ditengah himpitan hidup yang semakin sulit saat ini. Apalagi rakyat miskin yang untuk makan saja sudah susah, namun harus dibebankan membayar jaminan kesehatan.

Jika Negara sudah menjamin, seharusnya Negara harus mampu melaksanakan peran pentingnya dan bertanggung jawab penuh terhadap segala urusan rakyat. 

Hal ini berbeda dengan sistem Islam yang tidak akan menyerahkan urusan kesehatan pada lembaga asuransi. Lembaga asuransi bertujuan mencetak untung, bukan melayani rakyat. 

Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala aspek kehidupan termasuk kesehatan. Islam memandang kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Dimana mekanisme pemenuhannya adalah langsung dipenuhi oleh negara. Karena negara dalam Islam adalah sebagai pengatur urusan rakyat, dan penguasa sebagai pelaksana negara akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT atas pelaksanaan pengaturan ini.

"Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya". (HR al –Bukhari)

Karena pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara , maka tidak akan diserahkan kepada pihak swasta dalam pelaksanaannya. Kemudian rakyat pun tidak akan diminta sepeserpun uang sebagai iuran kesehatan. Akan tetapi negara akan mengoptimalkan kekayaan alam yang dimiliki untuk dikelola oleh negara sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh rakyat salah satunya untuk pembiayaan kesehatan.

Menjadi kewajiban Negara mengadakan rumah sakit, klinik, obat-obatan dan kebutuhan-kebutuhan kesehatan lainnya yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas ra. Bahwa serombongan orang dari Kabilah Urainah masuk Islam.  Lalu mereka jatuh sakit di Madinah.  Rasulullah SAW. selaku kepala Negara saat itu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’.  Mereka dibolehkan minum air susunya sampai sembuh. Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat yang wajib disediakan oleh Negara secara gratis dan tanpa diskriminasi.

Jaminan kesehatan dalam Islam memiliki tiga ciri khas. 
Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, maksudnya tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat.

Kedua, bebas biaya, rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh Negara.

Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh Negara.

Demikianlah pengaturan Islam dalam bidang kesehatan, ini bisa menjadi solusi atas permasalahan pelayanan kesehatan yang terjadi saat ini. Indonesia sebagai negara kaya akan sumber daya alamnya pasti mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan optimal dan bahkan gratis asalkan dengan catatan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia harus betul-betul dikelola oleh negara dan tidak diserahkan kepada pihak swasta.
Allahu A’lam

Post a Comment

Previous Post Next Post