Masalah Upah Membuat Buruh Gerah

Oleh : Rina Tresna Sari, S.Pd.i
Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif

Wacana Menaker Ida Fauziah untuk menghapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dan hanya memberlakukan Upah Minimal Provinsi (UMP) menuai protes. Sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, 14/11/2019, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota. Bila ini terjadi maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dihapus dan hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Wacana tersebut dinilai merugikan kalangan buruh terutama bagi kabupaten atau kota yang selama ini UMKnya jauh di atas UMP, karena faktor perbedaan tingkat pemenuhan kebutuhan di kota metropolis, khususnya seperti Karawang dan Kabupaten/Kota Bekasi. 

Masalah upah atau gaji adalah permasalahan yang sering muncul dalam ketenagakerjaan di Indonesia. Banyak kebijakan yang akhirnya menuai kontroversi. Seperti wacana penghapusan UMK dan UMSK dengan hanya memberlakukan UMP, kaum buruh merasa sangat dirugikan, sementara dengan regulasi sebelumnya (UMK) para pengusaha merasa keberatan. 

Bila kita telisik, kesalahan mendasar terletak pada mekanisme pengupahan yang mengadopsi sistem ekonomi kapitalis. Dalam sistem kapitalis, mekanisme  pengupahannya dengan menghitung biaya hidup pekerja sebagai variabel penentuan upah. Perusahaan dituntut untuk memenuhi tuntutan yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan. Seperti hak buruh dalam jaminan kesehatan, pendidikan hingga fasilitas tempat tinggal. Sesuatu yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara kini menjadi tanggung jawab individu ataupun swasta. Sehingga komponen gaji dalam sistem ekonomi kapitalis sangat banyak.

Berbeda dengan Islam yang tak mengenal problematika perburuhan. Dalam sistem ekonomi Islam, dasar untuk menentukan gaji adalah jasa (manfaat), bukan kebutuhan-kebutuhan hidup karyawan atau yang lainnya. Jadi, upah (ujrah) adalah harga atas manfaat yang ditawarkan oleh pekerja.

Dari sini bisa kita simpulkan, bahwa setiap buruh memberi manfaat yang berbeda-beda sesuai dengan bentuk pekerjaan, pengalaman, keterampilan, latar belakang pekerjaan dan lain sebagainya. Sehingga besarnya upah tidak dapat disamakan. Ketentuan ini didasarkan atas firman Allah Swt. dalam surat at-Thalaq ayat 6:

 أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ

Artinya: "Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya."

Dalam Islam upah juga ditentukan sebelum dilakukannya pekerjaan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

“Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka janganlah dia mempekerjakan seseorang sampai dia memberitahukan upahnya." (Alhadits)

Oleh karena itu, dalam Islam negara tidak boleh menetapkan upah (UMK/UMR), akan tetapi diserahkan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Bila terjadi perselisihan, maka urusan ini oleh negara akan diserahkan kepada khubara (para pakar) yang dapat menentukan upah yang layak sesuai dengan situasi dan kondisi pekerjaannya. Sistem ekonomi Islam juga menghilangkan semua hambatan usaha sehingga kesejahteraan akan dirasakan oleh semua. Karena sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang adil, tahan krisis dan juga minim inflasi. Oleh karena itu sudah saatnya kita menerapkan Islam sebagai aturan hidup yang datang dari al-Khaliq di semua aspek kehidupan, karena ekonomi Islam tidak dapat berdiri sendiri tanpa penerapan Islam di semua lini kehidupan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post