Dugaan Upaya Kamuflase Agrindo, LAM dan Himpabal Nyatakan Sikap

N3,Sarolangun - Ditolaknya perpanjangan izin PT.APTP Sarolangun oleh Himpunan Masyarakat Putra Bathin V (Himpabal) dan Lembaga Adat Melayu berserta Tokoh masyarakat Bathin V karena tidak dapat memenuhi tuntutan masyarakat Bathin V untuk pembangunan kebun masyarakat (Plasma), ternyata tidak membuat pihak perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit ini hilang akal untuk tetap berusaha agar izin perkebunannya dapat diperpanjang.

Salah satu contohnya pekan kemarin (17/11), pihak Agrindo melalui ROM Kambi Mashadi Cakranegara, merekom 3 oknum Kepala Desa, dan beberapa Tokoh Masyarakat beserta anggota LAM yang berada disekitar perusahaan untuk melakukan pengukuran lahan yang nantinya akan dibuat Plasma.

Namun sayang, hal ini ditolak oleh Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat terkecuali Tiga Oknum Kepala Desa tersebut. Upaya pihak perusahaan ini menurut Tokoh Masyarakat, LAM dan Himpabal adalah sebuah Kamuflase (Penipuan) agar perpanjangan Izin tetap dilanjutkan tanpa melibatkan Himpabal,Tokoh Masyarakat dan LAM.

" ini sebuah penipuan, kami diajak kelapangan untuk mengukur lahan yang katanya nanti akan dibuat Plasma, akan tetapi kami perwakilan dari LAM merasa bingung. Karena satupun tidak ada orang Dinas yang hadir,seperti Dinas Perkebunan,Dinas Kehutanan termasuk BPN. Timbul pertanyaan ada apa," sebut Zaini, Lembaga Adat Melayu Desa Muaro Danau pada saat pertemuan antara LAM Dan Himpabal, Jumat (22/11/2019).

Dugaan sebuah Kamuflase yang dilakukan pihak PT.APTP ini juga tampak jelas dengan melakukan kegiatan yakni pemberian Plasma secara simbolis dikantor Desa Lubuk Sepuh.

" Ini sudah jelas sekali hanya akal-akal orang perusahaan tersebut," tambah H.Rais, yang pada saat itu ikut serta diajak kelapangan.

Dengan demikian pada saat pertemuan antara Tokoh Masyarakat dan LAM Bathin V berserta Himpabal tepatnya di Rumah Makan Sanang Hati Desa Bernai, menyatakan sikap tidak akan memperpanjang Izin PT.APTP Sarolangun, terkecuali pihak Perusahaan mau menjalankan Aturan yang berlaku termasuk ganti rugi.

" Tahun 1988 dulu sudah kami bagi pinjamkan tanah tersebut. Kini sudah 30 tahun,namun sampai kini jangankan dibagi Plasma, Take Over dari kebun coklat kekebun sawit saja tidak ada pemberitahuan kepada kami. Kami dari LAM termasuk saya adalah saksi sejarah yang masih hidup pada saat menandatangani perjanjian dengan pihak perusahaan dan semua buktinya ada sama kami. Tidak ada kata lain untuk Agrindo bagi kami, Minjam Baliek Berutang Bayie (Minjam dikembalikan, berhutang bayar) titik," Pungkas H.Rif’at, sambil membeberkan bukti Dokumen lalu memberikannya kepada Ketua Himpabal,Muhammad.

Setelah mendengar dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut, Muspardi Sekretaris Himpabal mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan akan ada pergerakan besar-besaran untuk menghentikan aktivitas diarea PT.APTP.

" Selama ini kita selalu memberikan ruang mediasi, namun sampai saat ini pihak perusahaan masih tidak memberikan kepastian terkait tuntutan kita, dengan demikian rasanya sudah cukup upaya kita memberikan dispensasi kepada pihak perusahaan. Oleh karena itu kita sangat terpaksa harus melakukan aksi unjuk rasa ke Agrindo," tegas Muspardi. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post