RUU KUHP, Akankah Sesuai Fitrah?

Oleh : Juwita Rasnur, S.T.
(Pemerhati Sosial Asal Konawe, Sulawesi Tenggara)

Akhir bulan september kita bersama menyaksikan aksi mahasiswa, terkait RUU yang hampir melibatkan elemen kampus yang berada di seluruh wilayah nusantara. Pergerakan mahasiswa yang serupa juga terjadi di kabupaten konawe, Ribuan mahasiswa Universitas Lakidende (Unilaki) dan Akademi Keperawatan (Akper), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menduduki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Kamis (26/9/2019). 

Hal ini dilalukan sebagai bentuk protes mahasiswa atas pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Sekertaris Umum (Sekum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Konawe, Rekisman menyebut, pemerintah dan DPR saat ini sedang berupaya membentuk suatu pemerintahan yang otoriter. Sebab semua ruang kritik atas kebijikan mulai dikikis. “Anehnya lagi, di saat pemerintah ingin memberikan hukuman pidana bagi masyarakat kecil dengan pasal “ngawurnya”, mereka justru memberikan keringanan bagi pelaku korupsi dan korporasi,” (Zonasultra.com, Kamis, 26/9/2019).

Mengkritisi RUU yang Bermasalah

Kalau kita melihat isi RUU yang sedang di bahas termasuk RUU KUHP, nampaknya memang hanya menguntungkan segelintir orang saja. Lihat  saja pasal kontrovesial salah satunya adalah, sejumlah pasal di RUU KUHP memuat hukuman bagi pelaku korupsi, misal pasal 603 RUU KUHP mengatur pelaku korupsi dihukum seumur hidup, atau paling sedikit 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Pasal 604 RUU KUHP, mengatur hukuman sama persis bagi pelaku penyalahgunaan wewenang untuk korupsi. Lalu, pasal 605 mengatur hukuman ke pemberi suap minimal 1 tahun bui dan maksimal 5 tahun. Pasal 605 pun mengancam PNS dan penyelenggara negara penerima suap dengan penjara minimal 1 tahun, serta maksimal 6 tahun. 

Sedangkan pasal 2 UU Tipikor, mengatur hukuman bagi pelaku korupsi ialah pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. UU Tipikor pasal 5 memang memuat aturan hukuman bagi pemberi suap mirip dengan pasal 605 RUU KUHP. Akan tetapi, pasal 6 UU Tipikor mengatur hukuman lebih berat bagi penyuap hakim, yakni 3-15 tahun bui. Bahkan, Pasal 12 UU Tipikor huruf (a) mengatur hukuman bagi pejabat negara atau hakim penerima suap: pidana seumur hidup atau penjara 4-20 tahun. 

Melihat uraian tersebut berarti ada pengurangan hukuman bagi pelaku korupsi, maka tak heran jika peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman menilai RUU KUHP merupakan salah satu rancangan beleid yang “memanjakan para koruptor", sebagaimana dikutip pada Tirto.id.

Jika kita mau jujur melihat bagaimana setiap RUU yang dibuat ataupun UU, akan selalu memiliki celah untuk menguntungkan pihak tertentu. Kalau kita lihat, sepanjang penerapan hukum yang berlaku sebagai implementasi dari UU tersebut, hingga saat ini maka tak berlebih jika dikatakan hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. 

Sehingga hanya akan menguntungkan pihak yang memiliki uang dan akan merugikan rakyat kecil.  Celah ini tak bisa ditutupi meskipun telah dilakukan beberapa kali amandemen,yang diharapkan dengan amandemen tersebut akan semakin menyempurnakan undang-undang sebagai aturan yang mengikat seluruh anggota masyarakat.

Sehingga tercipta keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat yang berkeadilan. Namun mampukah memenuhi fungsi dan tujuannya jika terus demikian?

Hal ini bisa terjadi karena UU dibuat berdasarkan kesepakatan antar sekelompok manusia, yang menjadikan akal sebagai tolak ukur dalam membuat aturan. Dan jika hal ini terus dibiarkan, maka kita tidak akan mendapati UU itu sebagaimana tujuannya.  Karena pada hakekatnya  manusia itu lemah, terbatas dan membutuhkan yang lain.  Jadi bagaimana mungkin bisa menjadi  menciptakan aturan  yang sesuai dengan fitrah manusia?

Islam dan Sumber Aturan yang Sempurna

Manusia dan aturan memang tidak bisa Dipisahkan. Dalam islam satu-satunya sumber  aturan yang mengikat masyarakat, atau aturan yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat adalah aturan yang bersumber dari Allah subhanahu wa ta'ala, sebagai pencipta dan pengatur manusia, yaitu al-qur'an dan Sunnah.                                                                                           Bagi seorang muslim, Allah adalah ahkamul hakimin alias sebaik-baik pemberi ketetapan hukum. 

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Bukankah Allah adalah sebaik-baik pemberi ketetapan hukum?” (QS. At-Tiin: 8). Oleheh sebab itu, ciri orang yang beriman adalah yang patuh kepada ketetapan Allah dan Rasul-Nya. 

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidaklah pantas bagi seorang lelaki yang beriman, demikian pula perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara lantas masih ada bagi mereka pilihan yang lain dalam urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Maka tidak pantas bagi seorang muslim, ketika Allah SWT menurunkan aturannya dimuka bumi lalu kita berpaling terhadap syari'at-Nya. Tidak ada satupun hukum buatan manusia yang mampu membahagiakan dan memuaskan akal kita. Karena sejatinya akal manusia serba terbatas. Wallahu'alam

Post a Comment

Previous Post Next Post