Penguasaan Jargas Dalam Kapitalisme

By : Tryo Setiowati 
(Pemerhati Masyarakat)

Sumber daya alam (SDA) adalah segala benda di alam, baik benda mati maupun makhluk hidup, yang dapat dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sumber daya alam juga diartikan sebagai keadaan lingkungan dan bahan-bahan mentah yang digunakan manusia untuk memenuhui kebutuhan dan memeperbaiki kesejahteraannya.

Pemanfaatan gas alam sendiri memiliki berbagai fungsi yakni sebagai bahan bakar meliputi pembangkit listrik, bahan bakar industri, bahan bakar kendaraan bermotor.
Pemanfaatan gas alam sebagai bahan baku meliputi bahan baku plastik, bahan baku pabrik pupuk, petrokimia, metanol.
Dan pemanfaatan gas alam sebagai komoditas energi untuk ekspor, yakni LNG (Liquefield Natural  kilogram)

Saat ini penguasa akan berusaha mengurangi penggunaan tabung gas bersubsidi dengan jargas berbayar, dan itu telah disampaikan di media.

Pemerintah akan mengadakan jaringan gas yang dimulai di Kecamatan Muara Badak. Saat ini pekerjaan penyambungan jaringan gas (jargas) di Kecamatan Muara Badak, Kukar, sudah mencapai 70 persen. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kukar Slamet Hadiraharjo mengatakan, tahun depan Kukar bakal dapat jatah lagi 5.000 sambungan rumah tangga untuk jargas dari pemerintah pusat.
“Di 2020, kita masih mendapatkan 5.000 sambungan jargas lagi seperti apa yang kita sampaikan ke Kementerian, kemarin ada tim yang survei,” kata Slamet Hadiraharjo.
Selain Muara Badak, tahun depan jargas bakal menyasar ke Kecamatan Marangkayu.
 “Kita akan melakukan uji coba dengan memasukkan gas ke instalasi yang sudah terpasang pada 16 Oktober,” kata Slamet Hadiraharjo.
Ia mengakui, belum semua rumah tangga sasaran terpasang instalasi jargas, bahkan ada yang baru memohon untuk penyambunganya.

Sekedar diketahui, kontrak pekerjaan 5.000 sambungan jargas ini memakan waktu 220 hari. Pembangunan jargas di Muara Badak ini merupakan satu paket pekerjaan dengan di Kabupaten Lamongan yang nilai kontraknya mencapai Rp 85 miliar. Total pembangunan satu paket jargas rumah tangga ini mencapai 9.000 SR,  terdiri 5.000 SR untuk Kukar dan 4.000 SR untuk Lamongan. Di Muara Badak, ada 5 desa yang disasar untuk penyambungan jargas isi, yakni Desa Badak Baru, Gas Alam, Muara Badak Ulu, Muara Badak Ilir dan Tanjung Limau. (https://kaltim.tribunnews.com/2019/10/11/tahun-depan-kukar-dapat-5000-sambungan-jargas-dari-pemerintah-pusat).

Untuk menggapai target pembangunan jaringan gas (jargas) 4,7 juta pelanggan di tahun 2025, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memberikan peluang kepada pihak swasta untuk bisa membangun jargas dengan harga gas keekonomian.
Sasaran pelanggan jargas dengan harga keekonomian adalah untuk pelanggan Rumah Tangga 2 (RT2) ke atas. Saat ini, harga gas yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 4.250 per meter kubik.

Peluang swasta masuk ke bisnis jargas itu tertuang dalam Perpres no 6 tahun 2019 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi Dan/Atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Permen no 4/2018 itu memberikan peluang bisnis kepada pihak swasta yang ingin membangun pipa gas di suatu kawasan. "Buktinya PGN juga ikut, sekarang sudah ada 21 perusahaan yang akan ikut lelang. Mereka sudah mengajukan WJD-nya," kata dia.

Direktur Utama PG Gigih Prakoso menyampaikan, pihaknya tidak ingin menutup peluang bisnis bagi pemerintah swasta. Hanya saja, PGN secara natural sudah natural sudah memiliki lebih dari 10.000 km panjang pipa dan jaringan distribusi. "Kami sudah punya konsepnya, WJD dan WNT itukan ada selama punya pasar. Masalahnya PGN sudah punya semuanya. Kita serba salah juga.

Secara terbuka pengusaha dan penguasa berusaha mengurangi penggunaan tabung gas bersubsidi dengan jargas berbayar. Adanya fakta tersebut menunjukkan bahwa sampai saat ini negeri kita masih saja menerapkan sistem kapitalis, yang mana kebijakan dalam sistem kapitalis merupakan kebijakan tambal sulam yang memanfaatkan ekonomi ummat sebagai sumber  pemasukan. 

Sebagai sebuah ideologi, kapitalisme yang diusung oleh AS menancapkan taringnya dalam ekonomi dengan cara liberalisasi berbagai sektor termaksud sektor energi melalui kaki tangan mereka di negeri-negeri muslim termaksud di Indonesia. Dalam sektor energi tampak jelas ada kepentingan Barat untuk menguasai pasar Indonesia, jika ada pemasok domestik, selalu dimintai harga murah, tetapi jika pemasoknya dari luar negeri maka dibiarkan saja meminta harga mahal.

Menghadapi hal tersebut maka umat atau rakyat tidak boleh tertipu dengan adanya jargas yang lebih murah  harganya, sebab sejatinya umat atau rakyat berhak mendapatkan secara gratis dengan pengelolaan kekayaan tambang gas yang dimiliki negeri ini, dan itu tidak akan mungkin diraih selama negara menerapkan sistem kapitalis dalam mengatur urusan umat.

Dalam sistem kapitalis akan memberikan peluang besar  kepada swasta untuk bisa masuk ke dalam proyek-proyek Jargas, padahal sejatinya hal itu tidak boleh dilakukan karena mengingat pemasangan Jargas ini seharusnya tepat sasaran.

Sehingga sudah semestinya sistem ini ditinggalkan dan beralih kepada sistem Islam. Dalam Islam sumber daya alam secara umum dimiliki oleh ummat dan harus dikelola oleh negara untuk menunjang kesejahteraan perekonomian suatu negara dan di gunakan untuk ke maslahatan umat.

Pengelolaan sumber daya alam pada dasarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah. Islam sangat menganjurkan, bahwa pengelolaan sumber daya alam itu harus dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan (berkelanjutan) hidup dan bermanfaat bagi kehidupan.  
Dalam  pembangunan berkelanjutan ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh manusia agar alam bisa memberikan manfaat bagi generasi kedepannya, prinsip tersebut menjadi landasan untuk melaksanakan pembangunan nasional.

Allah SWT tegas memperingatkan bahwa manusia dilarang keras untuk melakukan kerusakan di bumi ini, seperti yang tercantum dalam surat Al Araaf ayat 56

Artinya: "dan janganlah kamu membuat kerusakkan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik".

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).
Rasul saw. juga bersabda:

ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ

Tiga hal yang tak boleh 
dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Dalam Islam negara tidak akan memberikan jalan bagi individu untuk menguasainya. Sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak akan dikelola dengan sebaik-baiknya oleh negara. Pengelolaan kekayaan alam akan dilakukan dengan bijak. Kemudian hasil dari pengelolaan SDA tadi dikembalikan sepenuhnya untuk rakyat sehingga seluruh rakyat dapat menikmatinya tanpa kecuali. 
Negara akan memastikan setiap rakyat mendapatkan akses energi secara adil.  

Untuk itu tidak ada alasan bagi ummat untuk menolak sistem Islam diterapkan dalam pengaturan urusan ummat, karena hanya dengan sistem Islam  maka pengelolaan SDA akan berjalan sesuai syara' dan dengannya  maka kesajahteraan bagi seluruh umat akan dapat diraih. Wallahua'lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post