Terapkan Aturan Islam akan Mencegah Kriminalitas

Oleh : Nurul Putri K
Ummu Warrabatul Bait dan Pegiat Dakwah

Kriminalitas yang semakin intens di beberapa wilayah Jawa Barat, kota maupun kabupaten seperti  pembegalan masih menjadi momok menakutkan bagi warga  sekitarnya. Pelakunya bukan hanya berani tapi juga semakin sadis karena membekali diri dengan senjata yang dapat melukai bahkan menghilangkan nyawa korbannya. Dikutip dari laman Tribunjabar.id, Bandung -- bahws patroli polisi gabungan Polres Bandung dan Polres Sumedang harus sering digelar disepanjang Jalan Raya Bandung-Garut, yang meliputi Polres Bandung dan Sumedang.

Menurut keterangan salah seorang warga,  Niki (36) warga di sekitar Jalan Bandung - Garut tepatnya di sekitar Kampung Cikijing menyebut, pekan lalu seorang pengendara roda dua asal Garut jadi korban begal. "Terakhir minggu lalu ada korban begal, pengemudi roda dua. Di wilayah Cimanggung, ponselnya dicuri," katanya.

Setiap tahun angka kriminalitas cenderung mengalami kenaikan. Berdasarkan data hasil pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya bersama instansi dan mitra terkait yang digelar sejak tanggal 29 Mei hingga 10 Juni 2019 atau berlangsung selama 13 hari di wilayah Jabar. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari 22 polrestabes dan polres yang tersebar diwilayah Jabar terjadi penurunan angka tindak kejahatan yang terdiri dari 83 jenis sebanyak 64 persen dengan jumlah kasus sebanyak 170. (jabarprov.go.id).

Maraknya aksi begal motor akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan. Pemerintah dan aparat harus melakukan upaya yang komprehensif untuk menumpas kejahatan jalanan yang makin sadis tersebut secara berkesinambungan. Warga berharap polisi dapat melakukan patroli setiap malam dikawasan rawan begal secara konsisten untuk mencegah kesempatan pelaku kriminal beraksi dan bisa menekan juga mencegah pelaku kejahatan sehingga masyarakat merasa aman. 

Himpitan ekonomi ditengah kenaikan harga kebutuhan pokok menjadi salah satu penyebab kian banyaknya tindak kriminalitas belakangan ini, termasuk juga budaya konsumerisme dan materialisme lalu ditambah dengan lemahnya penegakan hukum, maraknya kekerasan, lemahnya pengawasan sosial, terbatasnya lapangan kerja untuk lapisan masyarakat bawah dan masih banyak lagi. Masyarakat kecil yang tak sanggup menghadapi lonjakan harga, ditambah dengan PHK dimana-mana membuat keadaan mereka semakin sulit. Keadaan  inilahkemudian membuat mereka lebih punya nyali untuk melakukan tindak kriminal seperti pencurian, pembegalan, perampokan, penjambretan dan kejahatan lainnya  untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan cara pintas. 

Semestinya negara mampu mengatasi hal ini dengan bantuan  kepolisian, pemerintah daerah, kementerian sosial dan elemen masyarakat. Selanjutnya diberlakukan sanksi yang tegas yang berefek jera. Namun sayang, harapan ini hanya utopis belaka. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, kepolisian dan masyarakat tidak akan terwujud dalam sistem demokrasi-sekuler. Sistem ini memungkinkan lebih berpihak pada kalangan tertentu saja yang jelas bukan rakyat menengah ke bawah. Ketidaktakutan pemimpin terhadap hisab yaumil akhir memperparah pemikiran dan sikapnya memberikan pelayanan dan kenyamanan publik. Inilah yang disebut distorsi akibat sistem barat yang telah diadopsi. Jadilah kemaslahatan di tangan  kapital, bukan rakyat. 

Berbeda halnya jika negeri ini berlandaskan sistem Islam. Harapan terwujudnya kenyamanan publik bukan sesuatu yang utopis.  Dalam hukum Islam, pembegalan di sebut juga dengan hirabah.  Negara (khilafah), dengan dibantu Departemen Keamanan Dalam Negeri, kepolisian  akan mengamankan kondisi masyarakat secara maksimal, sebab kondusifitas yang ada di dalam masyarakat adalah kewajiban negara. Amanah yang juga harus ditunaikan semenjak diangkat sebagai pelaksana syariat. 

Pelaku pembegalan dapat dikenai ssnksi dengan dibunuh, disalib atau dipotong tangan dan kakinya. Pemberian hukuman/sanksi ini tergantung dari tingkat kejahatan yang dilakukan pelaku. Jika pelaku hanya mencuri, maka dapat diberi hukuman dengan memotong tangan dan kakinya secara diagonal. Yang berarti, jika yang dipotong tangan kanan, maka kaki yang dipotong yakni kaki kiri. Namun, jika pelaku begal sampai membunuh korbannya. Maka pelaku begal tersebut juga dapat dibunuh. Tetapi yang memiliki kewenangan untuk membunuh pelaku begal ini bukanlah masyarakat dengan tindakan main hakim sendiri tapi oleh khalifah atau orang yang ditunjuk sebagai wakil dari khalifah untuk menjalankan sanksi tersebut.   Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar (TQS Al Maidah : 33).

Maka jelaslah, untuk mengatasi beragam kasus kriminal harus dimulai dari sistemnya. Motif yang menjadi alasan dan pemicu tindakan kriminal sebagaimana telah disebutkan di atas hanyalah akibat dari penerapan sistem yang salah. Bagaimanapun besarnya sanksi yang diberlakukan pemerintah saat ini tak mungkin solutif. Hanya syariah Islam melalui Institusi Islamnya (khilafah) yang mampu menyelesaikan aneka macam tindak kriminal dan terwujudnya keamanan dan kenyamanan umat. Di sinilah Islam sebagai rahmat bagi semesta alam akan terlihat dan dirasakan seluruh umat, baik muslim maupun non muslim.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post