Negeri yang Terbalik

Oleh : Sriyanti
Ibu Rumah Tangga, tinggal di Bandung


Dunia terbalik, itulah kiasan untuk menggambarkan apa yang terjadi di negeri kita saat ini. Dakwah Islam di kampus dipersoalkan tetapi pemikiran sesat yang menghalalkan zina diberi ruang dan diapresiasi. 

Disertasi Abdul Aziz, dosen fakultas syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, terkait kasus hubungan seks _non marital_ telah menjalani ujian terbuka dan dinyatakan lulus dengan nilai sangat memuaskan, pada tanggal 28 Agustus 2019. Ia menerangkan dirinya menuliskan disertasi kontroversial yang berjudul "Konsep _Milk al-Yamin_ Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual _non marital_," karena prihatin dengan fenomena kriminalitas terhadap hubungan seksual di luar nikah. "Berangkat dari situ saya mencoba membuat, menawarkan solusi, solusi itu pun secara akademis. Diharapkan dari penelitian itu bermanfaat. Tentu kalau mau memakai. Namanya juga usulan kalau tidak, ya tidak apa-apa. Bukan fatwa," ujar Abdul Aziz ditemui di gedung Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Jawa Tengah pada Rabu, 4 September 2019 (KOMPAS.com). Walaupun akhirnya ia meminta maaf dikarenakan adanya kegaduhan di tengah publik terkait _kenyelenehan_ hasil disertasinya dan ia berjanji akan merevisi judul dan sebagian isi disertasinya. (KOMPAS.com)

Lain halnya dengan Hikma Sanggala, mahasiswa berprestasi yang dikenal aktif mendakwahkan Islam kaffah, dituduh telah berafiliasi dengan kelompok radikal dan di _drop-out_ dengan tidak terhormat dari kampusnya. "Diantara yang menjadi dasar pemberhentian tersebut dikarenakan telah berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai pengurus atau kader organisasi terlarang oleh pemerintah." Ujar Chandra Purna Irawan, pengacara Hikma dari LBH Pelita Umat, Kendari pada Selasa 2 September 2019. (GARDANASIONAL.id)

Menyelami dua fakta di atas, sungguh kita mendapati betapa negeri ini telah berlaku terbalik. Seorang akademisi yang melegalkan zina (hubungan seks di luar pernikahan) mendapat apresiasi, sementara mahasiswa prestatif yang berusaha menjalankan apa yang diyakininya sebagai kewajiban agamanya (dakwah Islam kaffah) justru mendapat perlakuan yang tidak terhormat. Sungguh mengerikan, negeri apakah ini?

Disertasi Abdul Aziz yang berlandaskan paham kebebasan, diambil dari buah pikir Muhammad Syahrur, seorang tokoh pemikir liberal dari Syiria. Kontroversi disertasi tersebut dimulai dari penggunaan interpretasi _hermeneutika_ (suatu pendekatan rasional atas teks kitab suci). Interpretasi inilah yang awalnya dipakai untuk menafsirkan ulang bibel. Anehnya hal tersebut sekarang ini malah dipakai untuk menafsirkan Alquran di beberapa perguruan tinggi Islam negeri. 

Metode _hermeneutika_ demikian tampak sebagai bentuk liberalisasi pendidikan tinggi Islam, produk Barat, khususnya di Indonesia dalam bentuk program seperti beasiswa pendidikan, riset keagamaan dan sosial, dan sebagainya. Dengan agenda inilah banyak dari kaum intelektual muslim yang terpapar liberalisme pemikiran, dilansir oleh GONTORNEWS.com.

Terlepas dari hal di atas, apa yang ditulis oleh dosen IAIN Surakarta ini benar-benar telah melanggar syariat, sesat dan menyesatkan. Dimana konsekuensi keimanannya sebagai seorang muslim, sudah menyimpang dengan menyelisihi aturan, dalam hal terkait kebolehan adanya hubungan seksual di luar pernikahan yang sudah Allah Swt tentukan hukumnya dengan jelas di dalam Alquran.

Ironisnya pemikiran ngawur kaum liberal tersebut justru dijadikan semacam kebanggaan dan mendapatkan apresiasi. Idealnya perguruan tinggi Islam adalah pencetak generasi intelektual muslim yang berpikir cemerlang pengisi peradaban Islam dan ilmuan yang mampu menjadi benteng umat dari serangan sekularisme, pluralisme dan liberalisme. Bukan malah menjadi agen Barat untuk merusak Islam.

Sebaliknya. Apa yang didapatkan oleh Hikma Sanggala? Seorang mahasiswa IAIN Kendari yang mendapatkan kezalimam dari pihak kampus, berupa _drop out_ dengan tidak terhormat karena dianggap radikal terkait aktivitas dakwah Islam kaffahnya. Sejatinya yang dia lakukan adalah perintah Allah Swt yang menjadi kewajiban sebagai seorang muslim, akan tetapi dipandang sebagai sebuah kesalahan. 

Kedua hal tersebut di atas adalah bukti nyata adanya liberalisasi pemikiran akut yang melanda negeri dengan mayoritas penduduk muslim ini.

Sebagai seorang muslim, hendaknya setiap aktivitas harus senantiasa terikat dengan hukum syara. Pemerintah dalam sistem Islam (khilafah) yang merupakan pengurus _(raain)_ bagi rakyatnya, dipastikan akan selalu memberikan kemudahan, keleluasaan dan dukungan terhadap sesuatu apapun yang berasal dari syariat Islam. Sebaliknya pemerintah (khilafah) tidak akan memberikan celah sedikit pun terhadap sesuatu hal yang bukan berasal dari syariat Islam, apalagi berpotensi membahayakan bagi kaum muslimin. Maka ketika ada permasalahan seperti contoh kasus Hikma Sanggala dan Abdul Aziz, mereka tidak akan mendapatkan perlakuan yang terbalik seperti yang saat ini terjadi. 

Hal-hal  yang saling bertolak belakang seperti di atas akan senantisa bermunculan selama sistem sekular yang memisahkan agama dari kehidupan masih tetap bercokol di negeri ini. Maka dari itu, sudah sepatutnya kita keluar dari kubangan sistem kufur ini, kemudian kembali kepada sistem yang telah dibuat oleh Sang Maha Pencipta dan Pengatur yaitu sistem Islam. Niscaya kondisi yang serba terbalik dalam menyikapi fakta yang ada mustahil terjadi.

_Waallahu a'lam bi ash-shawab_

Post a Comment

Previous Post Next Post