Kahurtla Terjadi Karena Ulah Para Kapitalis

Penulis : Tryo Setiowati 
(Pemerhati Sosial Masyarakat)

Kebakaran hutan, kebakaran vegetasi, atau kebakaran semak, adalah sebuah kebakaran yang terjadi di alam liar, yang dapat memusnahkan rumah-rumah dan lahan pertanian disekitarnya. Penyebab umum termasuk petir, kecerobohan manusia, dan pembakaran liar. Pada musim kemarau kebakaran hutan kecil adalah penyebab utama kebakaran hutan besar. Kebakaran hutan di Indonesia setiap tahun nya marak terjadi dikarenakan lahan yang mudah terbakar dan sebagian lagi karena tangan manusia.

Di era teknologi yang  pesat saat ini Karhutla yang terjadi di sebagian wilayah Indonesia mendapat respon lamban dari pemerintah. Daerah yang sangat berimbas pada Karhutla dan kabut asap  antara lain sebagian provinsi Sumatera dan Kalimantan. Adanya  bencana Karhutla ini tentu sangat mengganggu kondisi masyarakat baik dari segi kesehatan, perekonomian, Pendidikan maupun aktifitas keseharian lainnya, di mana kabut asap yang sudah menebal menyebabkan udara bercampur dengan asap dan debu sehinga idak sehat dan itu di rasakan oleh masyarakat. 

Kejadian ini terjadi setiap tahunnya , akan tetapi dari tahun ke tahun bencana kebakaran hutan dan lahan tidak pernah diatasi sedini mungkin, sehingga terkesan penanganan yang lambat oleh pemerintah, kinerja pemerintah untuk mengatasi permasalahan Karhutla samapai saat ini belum terlihat hasilnya, Pada tahun 2019 belum ada transformasi dan tindakan kongkrit dari pemerintah mengenai penanggulangannya, akibatnya dari kejadian ini masyarakat yang merasakan sudah mulai jatuh sakit dan yang terparah sudah ada yang tidak bernyawa.

Berdasar data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sampai Senin, 16 September 2019, pukul 16.00 WIB, titik panas ditemukan di Riau sebanyak 58, Jambi (62), Sumatera Selatan (115), Kalimantan Barat (384), Kalimantan Tengah (513) dan Kalimantan Selatan (178). 

Jumlah titik panas atau hotspot itu menurun dibandingkan data BNPB per 15 September 2019, pukul 16.00 WIB. Pada Minggu kemarin, jumlah titik panas di Riau ada 59, Jambi (222), Sumatera Selatan (366), Kalimantan Barat (527), Kalimantan Tengah (954) dan Kalimantan Selatan (119). Sementara luas karhutla di Indonesia selama 2019, sesuai data KLHK, sudah mencapai 328.722 hektare. Dari data itu, kebakaran di Kalimantan Tengah tercatat seluas 44.769 hektare, Kalbar (25.900 ha), Kalsel (19.490 ha), Sumsel (11.826 ha), Jambi (11.022 ha) dan Riau (49.266 ha). 

Kepolisian saat ini telah menetapkan 230 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sebanyak 218 tersangka. 

"99 persen penyebab karhutla adalah ulah manusia. Kemudian 80 persen terbakar wilayah hutan maupun kebun yang tidak ada sawitnya dan tanaman industrinya," tutur Dedi. Sumber, CNN Indonesia.

Sementara itu, karhutla dan asapnya masih mengganggu sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan. Di Provinsi Riau telah ditetapkan siaga darurat, dan ditegaskan kembali Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin Rapat Terbatas di Pekanbaru pada Senin (16/9) malam.

Kemudian, seperti dilansir Antara, Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah telah menetapkan darurat karhutla selama 15 hari lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/435/2019. Plt Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Supriyanto mengatakan status tanggap darurat karhutla terhitung mulai tanggal 16-30 September.

Ini sudah jelas menunjukkan adanya praktik 'land clearing' dengan (cara) mudah dan murah memanfaatkan musim kemarau," ujar Tito terkait dugaan kuat kebakaran akibat ulah manusia dalam siaran pers BNPB. Hingga 16 September 2019. https://tirto.id/penyebab-dan-akibat-kebakaran-hutan-di-kalimantan-hingga-sumatera-eic3

Banyak sekali informasi dan data yang menunjukkan bahwa ada nya unsur kesengajaan dalam bencana Karhutla yang terjadi di Indonesia, maka perlu di pertanyakan kepada pemerintah yang telah lalai memberikan ijin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk menguasai lahan hutan di Indonesia. 

Para pemegang modal swasta telah merajai wilayah Indonesia untuk dapat digunakan untuk membangun dan mengembangkan usaha mereka dengan tidak memikirkan dampak yang amat besar untuk sekitar.  Sistem kapitalis memang sudah terjangkit sejak lama di Indonesia maka tidak heran jika pemilik modal berlomba–lomba meraup keuntungan yang besar.

Islam berpandangan bahwa kebakaran hutan yang terjadi akibat ulah tangan manusia sungguh sangat tidak di benarkan adapun di kutip dari Sulaiman bin Khalaf Al-Baji Al-Maliki, penulis kitab Al-Muntaqa Syarah al-Muwatta`, menjelaskan sebagai berikut.

أَنَّ ضَرَرَ الْفُرْنِ وَالْحَمَّامِ بِالْجِيرَانِ بِالدُّخَانِ الَّذِي يَدْخُلُ فِي دُورِهِمْ وَيَضُرُّ بِهِمْ وَهُوَ مِنْ الضَّرَرِ الْكَثِيرِ الْمُسْتَدَامِ وَمَا كَانَ بِهَذِهِ الصِّفَةِ مُنِعَ إحْدَاثُهُ عَلَى مَنْ يَسْتَضِرُّ بِهِ

“Dilarang menyalakan tungku dan membuat kamar mandi yang asap (dan baunya) bisa menganggu dan membahayakan tetangga secara permanen. Melakukan aktivitas pembakaran, yang mana asapnya bisa menganggu dan membahayakan para tetangga, merupakan aktivitas terlarang meskipun membawa maslahat untuk segelintir orang.

Dalam Islam, Hutan adalah salah satu jenis kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki oleh satu atau sekelompok orang. Rasulullah Saw pernah bersabda :
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ
Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput & api. Dan harganya adl haram. Abu Sa’id berkata, Yang dimaksud adl air yg mengalir. [HR. ibnumajah No.2463].

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa pembakaran hutan dan lahan hukumnya haram. Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Huzaimah T Yanggo terkait hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (13/9).

“Masalah lingkungan adalah masalah moral atau akhlak manusia dalam memperlakukan alam, dan Islam adalah agama yang mengecam adanya pengrusakan. Dengan adanya fatwa ini akan semakin jelas bahwa Islam menjelaskan secara pasti tentang perlindungan dan pemuliaan lingkungan hidup.

Pada dasarnya pemerintah seharusnya menguasai lahan hutan yang ada di Indonesia dan dikembangkan untuk kemaslahatan hidup masyarakat, jika lahan hutan di kuasai swasta tidak menutup kemungkinan kejadian seperti ini akan terulang kembali. Wallahu a’lam

Post a Comment

Previous Post Next Post