Disertasi Hubungan Intim Non Marital Halal, Bukti Rusaknya Pemikiran Liberal



Oleh: Yuli Mariyam 
Ibu Rumah Tangga, Member Akademi Menulis Kreatif


Disaat negeri dengan mayoritas muslim ini sedang mengalami degradasi mental anak bangsa, sebuah pernyataan yang merusak pemikiran kaum muslimin keluar dari mulut seorang intelektual. 

Dilansir di dalam harian  TEMPO.CO, Doktor Abdul Aziz berhasil mempertahankan disertasi tentang Hubungan Intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.(TEMPO.CO 30 Agustus 2019).

Sungguh sangat disayangkan karena pemikiran seperti ini justru muncul dari seorang Abdul Aziz yang notabenenya adalah dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta. Dia berharap disertasinya itu bermanfaat untuk pembaruan hukum perdata dan pidana Islam, menurutnya mengkriminalisasi pelaku hubungan intim di luar nikah adalah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.  

Adanya pemikiran liberal yang ditularkan dalam wadah-wadah pendidikan adalah bentuk cengkraman dan pengkebirian pemikiran Islam yang kaffah (menyeluruh). Tentu saja dampaknya akan sangatlah fatal, mengingat kasus perzinahan, kehamilan di luarnikah, aborsi yang semakin  meningkat. Tercatat 28,5persen remaja telah melakukan sex bebas dan 10 persen akhirnya menikah dan mempunyai anak, kasus Aborsi yang mencapai 2,3 juta per tahunnya, juga penyakit AIDS yang 30 persen penyandangnya berusia antara 19-25 tahun. 

Islam Kaffah Memuliakan Sebuah Hubungan

Pernikahan adalah syarat utama seseorang bisa melakukan hubungan intim dengan pasangannya, karena di janjikan dalam Islam rasa sakinah atau ketenangan, Mawaddah atau kasih sayang dan Rahmah bagi pasangan yang sudah menikah agar bisa menghasilkan generasi yang terbaik bagi sebuah peradaban.
Firman Allah dalam Alquran;
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." TQS. An Nur: 2

Pelaku zina yang melakukan hubungan intim di luar akad pernikahan akan didera dengan 100 cambukan bagi yang belum menikah dan rajam sampai mati bagi yang sudah menikah. Hal ini dilakukan bukan hanya sebagai hukuman atas tindakan pelaku perzinahan, namun juga sebagai efek jera pada orang lain agar tidak melakukan hal sama, tentu saja akan lebih tidak manusiawi apabila perzinahan dilegalkan dengan dalih melanggar hak asasi manusia karena konsekuensinya lebih berat lagi dimasa yang akan datang.

Menyoal keefektivitasannya tentu sudah tidak perlu di ragukan lagi, Islam sudah membuktikannya selama 1300 tahun memimpin peradaban dunia. Manusia mulia dengan nasab yang jelas, terhindar dari penyakit yang menghinakan dan dalam masa itu pula manusia baik muslim maupun non muslim hidup dalam cahaya Islam yang diterapkan secara kaffah, karena itu kembali kepada penerapan syariah Islam dalam bingkai khilafah adalah sebuah urgensi untuk selamatkan generasi.      


Wallahu a'lam bi shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post