Blangko KTP-e Langka:Warga Masyarakat Aceh Timur Pertanyakan Kepada Dinas Capil.


Foto dok:Drs.M.Taib.M.si Sektaris Dinas Pendudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Timur.
Aceh Timur-nusantaranews, kelangkaan yang dialami bagi warga masyarakat Aceh Timur  bukan saja hanya gas elpiji 3.kg saja yang selama ini kita lihat pemberitaan diberbagai media, namun blangko KTP-e juga mengalami krisis,kelangkaan blangko KTP-e di Dinas Pendudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Timur belum dapat diketahui secara pasti apa sebab Musababnya ujar salah satu sumber yang layak dipercaya kepada media ini Kamis 12 September 2019.

lebih lanjut katanya,akibatnya banyak warga masyarakat Aceh Timur saat ini bingung, setelah membuat KTP-e dan selesai dilakukan perekaman kami hanya mendapatkan selembar kertas Surat Keterangan KTP-e(Suket) dan hanya berlaku Enam bulan dan kalau KTP-e belum selesai 100% terpaksa diperpanjang kembali, tidak masalah kalau dekat dengan Pusat Kantor Capil, namun kalau seperti Kecamatan Pante Bidari,lokop atau wilayah pelosok lainnya di Aceh Timur kan sangat merugikan masyarakat, kasihan juga mereka harus bolak balik,padahal hal seperti ini tidak seharusnya terjadi demikian ungkapnya.

Saat dilakukan penulusuran oleh media ini  yang ingin menemui Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan sipil Aceh Timur Amiruddin.N.N.SH namun ternyata tidak berada dikantor, pada akhirnya hanya menemui Sektarisnya saja, berikut hasil petikan wawancara dengan Sektaris Capil Aceh Timur Drs.M.Taib.M.si.saat ditemui oleh media ini diruang kerjanya, saat ditanyai mengenai dengan kelangkaan blangko KTP-e selama ini?Drs. M.Taib.M.si mengatakan bahwa kelangkaan blangko KTP-e di Capil Aceh Timur setelah Pemilu Kemarin katanya,hingga saat ini masih menjadi kendala, bukan juga berarti tidak ada sama sekali blangko tersebut ada tapi sangat-sangat terbatas ujarnya.

disinggung mengenai Anggaran untuk pengadaan blangko KTP? M.Taib mengatakan tidak tersedia Anggaran didaerah, karena khusus blangko KTP-e harus Pemerintahan pusat yang menyediakan,sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, kita didaerah hanya penerima, dan menunggu blangko KTP-e yang dikirim oleh pusat demikian ungkapnya Drs.M.Taib.M.si.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post