Syariat Islam Obat Kecacatan Dunia

Oleh : Aena Soleha

Pancasila merupakan dasar negara bangsa Indonesia. Di dalam kandungan sila pertama sampai sila kelima ada hubungan dengan syariat Islam. Sila pertama berbunyi "ketuhanan yang maha Esa" Dalam konsep Islam hal ini sesuai dengan istilah habl min Allah, yang merupakan sendi tauhid hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Al-Qur'an dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu mengEsakan Tuhan. 

Allah SWT berfirman, yang artinya: 
" Dan Tuhan kamu adalah Tuhan yang Maha Esa, tidak ada Tuhan selain Dia, yang Maha pengasih, Maha penyayang.
(TQS. Al-Baqarah:163)

Sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab"
Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah habl min an-nasi yaitu hubungan antara manusia dengan manusia lainnya dalam bermasyarakat yang bersikap saling menghormati.

Sila ketiga yang berbunyi "Persatuan Indonesia"
Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah ukhuwah Islamiyah (persatuan sesama umat Islam) dan ukhuwah insaniah (persatuan sesama umat manusia)

Sila keempat berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan"
Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah mudzakarah (perbedaan pendapat) dan syuro (musyawarah)

Sila kelima berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Dalam konsep Islam, hal ini sesuai istilah adil. Adil terhadap diri sendiri, orang lain dan alam.

Itulah sebuah bukti bahwa syariat Islam ada di dalam pancasila. Mirisnya, rezim penguasa saat ini menolak penerapan syariat Islam. Bahkan, anehnya Rezim sekarang ini selalu menyuarakan bahwa orang yang mau menerapkan syariat Islam dikatakan anti pancasila. Hal itu tentu tidak masuk di akal. 

Ketika para Ulama membahas syariat Islam dalam ceramahnya, pada keesokan harinya mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian. Ulama pada akhir zaman ini, seolah-olah diatur dalam menyampaikan ceramah. Apabila ada Ulama yang berbicara syariat Islam sebagai pengatur negara maka ulama tersebut dilaporkan ke polisi bahkan dikriminalisasikan. Padahal tidak ada bahayanya dalam menyampaikan solusi Islam. Justru orang yang mengatakan bangga menjadi anak PKI dibiarkan begitu saja, padahal PKI sudah jelas sebagai pemberontak negara. 

Para penguasa saat ini sudah berbeda fungsinya, polisi pun sekarang tidak sibuk dengan kasus korupsi, pencurian, pembunuhan, pemerkosaan dan lainnya. Tetapi, aneh bin ajaib berubah fungsinya sibuk mengawasi Ulama dan Ustadz yang ceramah di Masjid. Tentu bukan karena Ulama menyuarakan syariat Islam yang mengakibatkan terancamnya suatu bangsa akan tetapi karena para korupsi dibiarkan berjaya dan para penguasa asing dibiarkan berkuasa di tanah Indonesia.

Bagaimana mungkin seorang Ulama yang memberikan solusi Islam untuk kebaikan negara dikatakan anti pancasila dan mengancam NKRI, sementara para penguasa asing keluar masuk ke dalam negara Indonesia yang sudah jelas menguasai berbagai aset negara tetapi tidak dikatakan  mengancam bangsa? Jika umat yang menyampaikan syariat Islam disebut mengancam NKRI, sementara para koruptor dan penguasa asing tidak dianggap sebagai pengancam negara, maka kedepannya  negara akan hancur disebabkan tidak ada lagi yang menyuarakan yang hak.

Kini, Dunia sedang merasakan kecacatan akibat sistem yang diterapkan adalah sistem yang bertentangan dengan syariat Islam. Oleh sebab itu wajib hukumnya menegakkan syariat Islam di dalam negara yang di sebut Khilafah. 

Di dalam Qur'an Allah SWT berfirman :
" Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah serta taatilah Rasul dan pemimpin di antara kalian (TQS. an-Nisa' [4]: 59).

Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kita menaati pemimpin (ulil amri). Allah tidak pernah memerintahkan hambanya taat kepada yang tidak ada. Karena itu berdasarkan dalalah al iltizam, perintah menaati pemimpin sekaligus merupakan perintah mewujudkan sosok pemimpin itu agar wajib tersebut terlaksana. Ayat tersebut juga mengandung dalalah (petunjuk) bahwa keberadaan ulil amri (Khalifah) adalah wajib menegakkan sistem syar'i-nya(Khilafah). al-wa'ie, Jumadil Akhir (1-31/03/2018).

Dengan adanya Khilafah maka sudah pasti tegaknya hukum syariah. Tetapi apabila tidak ada Khilafah maka berkonsekuensi lenyapnya hukum syariah. Oleh karena itu dunia akan tentram dengan diterapkannya syariat Islam di muka bumi ini.

wallahu a'lam bi ash-shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post