Oleh : Afika Khairunnisa
Memang secara fisik Indonesia telah merdeka tak ada lagi perang angkat senjata. Namun jika di cermati kembali, ternyata Indonesia belum meraih kemerdekaan yang hakiki.
Indonesia, negeri yang mempunyai sumber daya alam melimpah ruah, terletak di garis khatulistiwa, tanah yang subur makmur. Namun kemiskinan masih meliliti rakyatnya, banyak anak negeri yang tak bisa mengenyam pendidikan, mahal nya biaya kesehatan, biaya hidup, kebijakan import yang merugikan rakyat, belum lagi negeri kita yang terus terlilit utang yang secara tidak langsung hutang adalah salah satu bentuk penjajahan ekonomi itulah beberapa problem pelik yang di hadapi negeri ini.
Jika melihat realita seperti ini, pertanyaannya, kemana dan untuk siapa kekayaan negri ini di persembahkan? Bukan kah kekayaan alam negri ini seharus nya sudah lebih dari cukup untuk menghidupi rakyat nya ?
Bak tikus mati di lumbung padi, Indonesia masih mengalami penjajahan non fisik, dimana sumber daya alam yang melimpah ruah hanya di nikmati segelintir orang saja, sungguh ironi.
Belum lagi penjajahan dalam bentuk pemikiran, dimana justru hal ini lebih berbahaya dari pada penjajahan fisik. Penjajahan pemikiran yang kebanyakan tersebar lewat media informasi, entah lewat media massa maupun media sosial.
Dimana lewat media generasi banyak di rusak dengan tontonan-tontonan yang tidak mendidik, lebih dari itu, ide atau gagasan berupa paham sekuler dan liberal yang merusak moral generasi dan masyarakat.
Di sinilah pentingnya kita memahami makna kemerdekaan yang hakiki. Kemerdekaan bukan hanya menyangkut hal fisik semata, Melainkan lebih dari itu.
Menurut kacamata Islam merdeka adalah terbebas dari segala bentuk penghambaan terhadap mahluk menuju penghambaan totalitas hanya kepada allah SWT. Sebagaimana Islam datang untuk membebaskan manusia dari segala bentuk penghambahan kepada selain Allah, memberantas kezaliman dan menegakkan keadilan berlandaskan wahyu Allah. Maka tak ada jalan lain untuk meraih kemerdekaan yang hakiki kecuali kembali kepada Islam, mengambil islam sebagai jalan hidup dan solusi atas berbagai probem yang di hadapi umat. Merdeka dalam Islam berarti kemakmuran dirasakan oleh segenap penduduk negri. Penduduk negri turut merasakan kebahagiaan sebagaimana rahmat terus tercurahkan kepada negri berupa kekayaan-kekeyaan alam.
Didalam Islam kekayaan-kekayaan alam itu adalah milik bersama. kepemilikan telah diatur didalamnya ada kepemilikan pribadi dan kepemilikan umum/bersama. Sebagai milik bersama, maka tidak ada hak individu menguasainya untuk kepentingan pribadi, dan jika ada orang lain membutuhkannya maka tidak boleh mencegahnya. Dengan demikian setiap individu harus memahami bahwa di samping dirinya memiliki hak untuk memanfaatkan barang umum, didalamnya juga terdapat hak orag lain. Adapuun penjelasan tentang tiga komunitas yang menjadi milik bersama berdasarkan hadits sebagai berikut.
1. Air
Seluruh air yang ada di bumi ini, baik di permukaan maupun di dalam perut bumi adalah milik bersama manusia. Maka kepemilikan bersama atas air ini manakala air tesebut masih berupa sumber aslinya seperti di mata air bawah tanah, sungai, laut dan lain sebagainya. Terhadap air tersebut, semua orang mempunyai hak yang dalam memperoleh manfaatnya. Hak yang sama ini desebut haqq al-syafah, yaitu hak yang berhubungan dengan kebutuhan vital manusia seperti hak unutuk minum, mandi, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.(Isnaini Harahap, Yenni Samri Juliati Nasution, Marliyah Rahmi Syahriza, 2015:31)
2. Rumput liar
Rumput liarjuga termasuk milik bersama dan boleh di manfatkan oleh umum. Yang di maksut rumput liar adalah rumput yang tumbuh dengan sendirinya. Bukan di tanam ,tidak pula membutuhkan pemeliharaan khusus. Rumput semacam ini biasanya tumbuh di padang rumput yang bebas, atau di hutan, gunug pinggir jalan umum. Adapun rumput yang sengaja di tanam di tanah milik ,berbeda hukumnya dengan yang di maksut dalam hadits ini. Namun rumput yang tidak di tanam, tidak di urus pertumbuhannya, walau tumbuh di tanah milik, tetap sama dengan rumput liar, karena hadis ini berlaku umum.(Isnaini Harahap, Yenni Samri Juliati Nasution, Marliyah Rahmi Syahriz, 2015:32)
3. Api
Kaum muslimin juga berserikat dalam pemanfaatan api. Yang di maksut dengan api dalam hadits ini adalah api yang di nyalakan di padang tandus atau di suatu tanah lapang.
Pada dasarnya api tersebut menjadi hak orang yang menyalakan. Akan tetepi di bolehkan bagi orang lain untuk menggunakan manfaat api tersebut, yaitu adanya haqq al-istidfa' (memenaskan badan) dan haqq al-istidla'ah (menggunakan sinarnya asalkan tidak di ambil arang dari api tersebut, karena arang tersebut menjadi hak khusus bagi orang yang menyalakan api tersebut).
Sebagian ulama berpendapat, yang di maksud dengan api pada hadits ini mencangkup bahan bakar yang di dapat dari hasil bumi baik berupa kayu bakar dari tumbuhan liar, ataupun api itu sendiri atau dalam pengertian nyala api.
Hadis tentang kepemilikan di atas menujukkan, bahwa dalam ekonomi islam kepemilikan terletak pada manfaat bukan penguasaan secara mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi.
Dengan demikian, larangan larangan tersebt tidak hanya terbatas pada air,api dan rumput saja akan tetapi banyak kepimilikan umum yang lainnya. Seperti halnya. (Isnaini Harahap, Yenni Samri Juliati Nasution, Marliyah, Rahmi Syahriza, 2015:33)
4. Al-Hima
Alhima adalah lahan mati yang di lindungi dari para pengembala agar rumputnya menjadi banyak , kemudian di gembalakan di dalamnya binatang tertentu. Hukum alhima adalah tidak di bolehkan bagi seseorang mengkafling lahan umum milik kaum muslimin seukuran satu hasta atau lebih kecuali oleh imam (pemimpin) kaum muslimin, apabila hal itu bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Demikian itu berdasarkan sabda Nabi SAW :
"Tidak ada hima kecali bagi Allah dan rusul-Nya.(HR.Al-Bukhari:3/48)
Hadis tersebut menujukkan bahwasanya seseorang tidak berhak mengadakan hima (perlindungan lahan) kecuali Allah dan Rosl-Nya atau Khalifah Allah maupun Rosul-Nya, yaitu imam ( pemimpin) kaum muslimin. Sebagai mana hadits tersebut juga menunjukkan bahwasanya imam itu tidak boleh mengadakan hima yang bukan untuk kemaslahatan umum, kareana segala sesuatu yang menjadi hak Allah dan Rasul-Nya itu selalu di gunakan untuk kemaslahatan umum. Seperti seperlima dari harta rampasan perang ghanimah dan fa'i, dan seperlima dari barang temuan (harta karun atau terpendam) dan sebagainya.
Sungguh lengkap semua pengaturannya oleh sang khaliq. Jika aturan dari sang khaliq dilaksanakan secara kaffah maka sudah tentu pasti kita akan benar-benar merasakan kemerdekaan yang hakiki. Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Allah SWT berfirman:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (TQS an-Nahl [16]: 89).
Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.
Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah)
Begitulah Islam mengatur semua urusan dalam negri, agar umat benar-benar merasakan kemerdekaan yang hakiki. Tidak seperti sekarang, yang dimana teriak merdeka namun ternyata kekayaan alamnya masih dijajah oleh para penjajah. Semoga kemerdekaan yang hakiki segera dapat kita rasakan.
Allahu'alam bi ash-shawwab
No comments:
Post a Comment