Oleh : Risnawati
(Penulis Buku Jurus Jitu Marketing Dakwah)
Republika.Co.Id, Jakarta -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghitung instansinya mengalami defisit sekitar Rp 28 triliun hingga akhir 2019. Hitungan ini berdasarkan iuran yang diterima BPJS Kesehatan dikurangi dengan biaya pelayanan kesehatan.
"Di akhir 2019 kami memprediksi mengalami kerugian Rp 28 triliun," ujar Asisten deputi direksi Bidang Pengelolaan faskes Rujukan BPJS Kesehatan Beno Herman saat ditemui di diskusi Persi bertema "Defisit BPJS Kesehatan dan dampaknya pada keberlangsungan pelayanan Rumah Sakit”,di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Selasa (16/7).
Ia menyebut BPJS Kesehatan belum membayar Rp 9,1 triliun selama 2018 dan terbawa di laporan keuangan 2019. "Jadi kalau kita hitung lagi defisit BPJS Kesehatan yang real 2019 itu Rp 19 triliun. Tetapi kumulatifnya (utang 2018 dan 2019) sekitar Rp 28 triliun," ujarnya.
Tak hanya itu, Beno menambahkan klaim rumah sakit yang telah jatuh tempo per tanggal 8 Juli 2019 sebesar Rp 7,1 triliun juga harus dibayar BPJS Kesehatan. Beruntungnya, utang itu menurun menjadi 6,5 triliun per tanggal 14 Juli 2019.
Menurut Beno, jalan mengatasi defisit Rp 28 triliun dengan kebijakan proses bauran hingga akhir tahun. Ia menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersedia memberikan sekitar Rp 6 triliun untuk mengatasi defisit.
Kendati demikian, ia menyebut Kemenkes menetapkan syarat-syarat diantaranya review kelas rumah sakit. Sehingga ia mengakui tidak semua angka defisit akan dibayar pemerintah. Pihaknya ingin persoalan defisit Rp 28 triliun itu tuntas bisa selesai di akhir tahun nanti sehingga 2020 persoalan bukan lagi tentang defisit 2019. Karena itu pihaknya berharap upaya-upaya untuk mengatasi defisit segera dilaksanakan.
"Termasuk berharap masalah regulasi urun biaya segera dikeluarkan Kemenkes dalam waktu dekat," ujarnya.
Masalah defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menurut pengamatan salah satu tokoh ekonomi sudah terjadi setahun belakangan ini. Tampak tak ada keseriusan menyelesaikannya, kecuali hanya diulur-ulur tanpa penyelesaian yang komprehensif.
Akhirnya defisit membesar. @jokowi katanya punya Menkeu ‘jago’, ternyata hanya dongeng doang. Tunjukkan lemahnya kapasitas untuk selesaikan masalah. Mbulet doang,” demikian kata Rizal Ramli (RR), di akun Twitter-nya, Kamis (18/7/2019).
Kapitalisme Akar Masalahnya
BPJS sebagai badan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ternyata terus menuai problematika. Sejak awal mula diberlakukanmya konsep ini yakni pada tahun 2014 silam, ternyata penyakit demi penyakit terus saja menjangkiti BPJS ini. Memang sejak awal pelaksanaannya, sudah menuai pro dan kontra. Namun, seolah tidak ada solusi yang lain, konsep ini pun terus dijalankan. Kini sudah empat tahun berjalan, BPJS pun kembali berada di persimpangan jalan.
Kinerja BPJS kesehatan kembali menjadi sorotan Komite III DPD RI. Konsep pelindungan sosial kesehatan di Indonesia masih ambigu karena mencampuradukkan sistem jaminan sosial dengan asuransi. Akibatnya, kinerja BPJS Kesehatan sebagai institusi terdepan untuk menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional tidak berjalan memuaskan.
Bendahara Umum Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), Eno Enothezia, menilai bahwa kinerja BPJS Kesehatan dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana amanat undang-undang tidak memuaskan. “BPJS Kesehatan sekarang ini tak ubahnya seperti lembaga asuransi private yang berorientasi bisnis. Kinerja BPJS Kesehatan menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional sangat buruk. BPJS Kesehatan banyak merugikan negara. Ketimbang Pemerintah mensubsidi terus kerugian BPJS Kesehatan, lebih baik program dari BPJS Kesehatan periode ini distop dulu untuk dikaji ulang,” lanjutnya.
Demikianlah, tuntutan pembubaran BPJS bak bola salju yang terus menggelinding. Rakyat sendiri sudah lama menjerit dengan kebijakan BPJS yang memang tidak ubahnya seperti perusahaan Asuransi. Tragisnya pemerintah justru melihat dari sisi yang lain. Bukannya mengevaluasi carut marut pelaksanaan BPJS yang memang sudah cacat dari awal, justru berencana melakukan banyak program untuk menekan masyarakat bersegera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS. Bagi pemerintah, masalah BPJS karena kurangnya cakupan peserta, sehingga pendanaan tidak terpenuhi. Mereka tidak pernah melihat bagaimana kualitas pelayanan kesehatan yang sangat buruk dibawah program ini.
Bila ditelaah secara mendalam, pandangan batil ini jugalah sebagai jiwa prinsip-prinsip pengelolaan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan. Tampak pada keharusan tiap orang membayar premi tiap bulan dengan berbagai ketentuan yang tidak mudah. Juga pelayanan berjenjang, yang seringkali mengabaikan kondisi fisik dan psikologis orang sakit. Demikian pula pembayaran tagihan casemix, yakni pembayaran tagihan oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit tidak didasarkan pada real kebutuhan pasien yang sering kali lebih tinggi. Hal serupa juga terlihat pada penggajian kapitasi, yakni perhitungan biaya untuk obat, peralatan medis dan jasa dokter didasarkan perhitungan minimal kebutuhan bukan real kebutuhan.
Dengan kata lain, konsep yang melandasi lahirnya BPJS tersebut sesungguhnya muncul dari pandangan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ekonomi ini, aktivitas ekonomi semuanya akan digerakkan oleh sektor swasta. Negara tidak perlu mengurus langsung kebutuhan layanan kesehatan rakyatnya. Permintaan kebutuhan akan layanan kesehatan (demand) dari rakyat dengan sendirinya akan memunculkan penawaran (supply) pelayanan kesehatan oleh sektor swasta. Dalam hal ini, BPJS-lah yang akan berperan sebagai pihak swasta, yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, untuk menjalankan “bisnis” asuransi kesehatan kepada rakyatnya. Corak layanan kesehatan dengan mekanisme pasar seperti ini bisa disebut dengan corak layanan kesehatan ala ekonomi neoliberalisme.
Islam Punya Solusi
Konsep BPJS memang bertentangan dengan konsep Islam. Pandangan Islam dalam jaminan kesehatan sangat bertolak belakang dengan pandangan ekonomi neoliberalisme tersebut. Dalam ajaran Islam, negara mempunyai peran sentral dan sekaligus bertanggung jawab penuh dalam segala urusan rakyatnya, termasuk dalam urusan kesehatan.
Hal ini didasarkan pada dalil umum yang menjelaskan peran dan tanggung jawab Imam atau Khalifah (Kepala Negara Islam) untuk mengatur seluruh urusan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda: "Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya". (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Pandangan Islam tentang kesehatan jauh melampaui pandangan dari peradaban manapun. Islam telah menyandingkan kesehatan dengan keimanan, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Mintalah oleh kalian kepada Allah ampunan dan kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan, tak ada nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat sehat.” (HR Hakim).
Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, “Orang Mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah daripada Mukmin yang lemah.” (HR Muslim).
Memang pengaturan sistem kesehatan tidak bisa dilepaskan dari pengaturan sistem yang lain antara lain sistem politik dan ekonomi. Dengan demikian, hanya dengan sistem politik ekonomi Islam saja, sistem kesehatan Islam juga bisa terlaksana. Dalam ekonomi Islam, ada yang dinamakan kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara.
Sebagaimana hadist Rasulullah SAW, “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api” (HR Ibnu Majah). Dengan demikian, sumberdaya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai oleh individu ataupun pihak swasta. Maka, privatisasi yang terjadi saat ini tidak boleh dalam Islam, dan hal inilah yang menjadikan rakyat Indonesia yang sejatinya hidup di tanah yang kaya raya, seolah menjadi negara yang miskin karena justru sumber daya alam dikuasai oleh asing.
Pelayanan kesehatan Khilafah dibangun di atas paradigma islam, bahwa kesehatan merupakan kebutuhan pokok publik, siapapun dia, miskin-kaya, rakyat-penguasa, muslim-non muslim, dan demikianlah faktanya. Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya“(HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi).
Artinya, dengan alasan apapun, negara tidak berwenang merampas (mengkomersilkan) hak publik tersebut, sekalipun ia orang yang mampu membayar pelayanan kesehatan. Hal ini karena Negara hanya diberi kewenangan dan tanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan semua warga negara.
Karena itu, Negara hadir sebagai penerap syariat Islam secara kaaffah, termasuk yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya terhadap pemenuhan hajat pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik setup individu publik. Artinya, haram negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, apapun alasannya. Kehadiran negara sebagai pelaksana syariah secara kaafah, khususnya dalam pengelolaan kekayaan negara menjadikan negara berkemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan berbagai fungsi dan tanggungjwabnya. Tidak terkecuali tanggungjawab menjamin pemenuhan hajat setiap orang terhadap pelayanan kesehatan. Gratis, berkualitas terbaik serta terpenuhi aspek ketersediaan, kesinambungan dan ketercapaian. Dalam hal ini negara harus menerapkan konsep anggaran mutlak, berapapun biaya yang dibutuhkan harus dipenuhi. Karena negara adalah pihak yang berada di garda terdepan dalam pencegahan dan peniadaan penderitaan publik. Demikianlah tuntunan ajaran Islam yang mulia. Wallahu a’lam
