Pro - Kontra Sistem Zonasi

Oleh : Nurhikmah
(Aktivis dakwah kampus)

Memasuki masa-masa penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pemerintah kembali menerapkan sistem kebijakan zonasi di berbagai sekolah negeri. Sistem kebijakan zonasi diterapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sejak 2016 lalu. Namun, meski kebijakan zonasi ini telah diterapkan selama tiga tahun, kebijakan ini masih menuai kritik dan demonstrasi sejumlah orang tua di berbagai daerah, mereka menilai kebijakan ini tidak adil terhadap siswa, khususnya yang mendapatkan nilai baik tapi kalah bersaing dengan siswa yang nilainya biasa saja cuma karena lokasinya relatif lebih jauh dari sekolah.

Sistem zonasi adalah sistem yang dibangun pemerintah agar penerimaan calon peserta didik baru tidak menekankan pada nilai saja. Sistem zonasi lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah calon peserta didik dengan sekolah. Dasar aturan dari penerapan sistem zonasi ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018, dimana sekolah wajib menerima calon peserta didik dengan kuota paling sedikit 90% berdomisili radius zona terdekat dari jarak rumah ke sekolah. (Liputan 6.com)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang menjadi sasaran kritik para orang tua siswa tetap bersikukuh dengan kebijakan yang dibuatnya. Ia menegaskan sistem zonasi adalah yang terbaik untuk memperbaiki sistem pendidikan secara radikal. Muhadjir menginginkan setiap sekolah harus mendapatkan guru dengan kualitas yang baik tanpa adanya perbedaan signifikan antar sekolah. Sistem zonasi ini juga menerapkan rotasi guru di dalam zona sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Tujuan diterapkan sistem zonasi ini memang sangat baik bagi dunia pendidikan di Indonesia ke depannya. Namun, di samping itu penetapan kebijakan ini justru menimbulkan banyak kegaduhan di tengah-tengah masyarakat khususnya bagi para orang tua calon peserta didik baru, hal itu memang wajar terjadi karena melihat realita pendidikan hari ini yang terdapat ketidakadilan secara merata di setiap sekolah-sekolah, sehingga timbulah istilah sekolah favorit dan bukan favorit. Selain itu, sistem ini juga bisa menimbulkan dampak yang tidak baik terhadap pemerataan jumlah siswa di sekolah-sekolah. Dimana akan terjadi ketimpangan jumlah peserta didik, akan ada sekolah yang jumlah peserta didiknya sangat banyak dan juga akan ada sekolah dengan jumlah peserta didik yang sangat sedikit.

Penerapan sistem zonasi tidak akan menuai kontroversi ketika pendidikan di Indonesia telah merata di seluruh wilayah baik di wilayah perkotaan maupun di daerah-daerah terpencil. Namun, banyaknya kritik terhadap sistem zonasi ini diakibatkan karena banyak dari orang tua calon peserta didik khawatir anaknya tak bisa mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Dimana sekolah-sekolah yang dilengkapi fasitas, bangunan, dan tenaga pendidik yang berkualitas rata-rata hanya ada di daerah perkotaan saja sedangkan di daerah-daerah terpencil masih sangat minim dari sisi fasilitas, bangunan maupun tenaga pendidiknya bukan hanya dari aspek kuantitas namun dari aspek kualitasnya pula. Sehingga sebelum menerapkan sistem zonasi ini perlu adanya pemeratan sistem pendidikan terlebih dahulu agar tak menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Sistem Zonasi dalam Pandangan Islam
Menuntut ilmu menurut pandangan Islam merupakan kewajiban bagi setiap individu baik laki-laki maupun perempuan. Sesuai sabda Rasulullah SAW bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim baik laki maupun perempuan. Orang yang menuntut ilmu juga memiliki banyak keistimewaan dalam Islam, salah satu keistimewaannya adalah akan di angkat derajatnya di sisi Allah SWT. Allah SWT berfirman :

"Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (QS. Al-Mujadilah Ayat 11).

Begitu pentingnya menuntut ilmu, sehingga negara dalam sistem Islam memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan pendidikan yang terbaik  bagi setiap rakyatnya. setiap rakyat dalam naungan negara Islam bisa memilih sekolah untuk melanjutkan pendidikannya dimanapun ia inginkan sebab negara telah menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas secara merata di seluruh wilayahnya. Dan yang terpenting semua itu disediakan secara gratis. Sebab, negara akan mengolah secara pribadi semua sumber daya alam nya dan hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat termasuk untuk kepentingan pendidikan. Negara dalam tatanan sistem Islam juga sangat mengapresiasi siapa saja yang ingin terus melanjutkan pendidikannya dengan menyediakan layanan-layanan pendidikan yang terbaik bagi mereka. Sehingga dalam sistem tatanan negara Islam banyak menghasilkan ilmuan-ilmuan yang sangat berpengaruh dalam dunia ilmu pengetahuan hari ini. Salah satunya adalah Abu Ali Al-Husaini bin Abdullah bin Sina atau biasa dikenal dengan sebutan Ibnu Sina adalah seorang ahli kedokteran Muslim yang dilahirkan di Bukhara 370 H/980 M yang hidup di masa Kekhilafahan Bani Abbasiyah.

Oleh karena itu, baik diterapkan sistem zonasi maupun tidak, maka itu semua tidak akan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat ketika sistem pendidikan Islam yang diterapkan sebab tak ada lagi istilah sekolah favorit karena semua sekolah memiliki kualitas yang sama. Sehingga untuk mengatasi problem pendidikan hari ini, solusi yang paling tepat adalah kembali pada sistem dari Ilahi yakni sistem pendidikan Islam dengan kurikulum yang berlandaskan aqidah Islam dalam naungan daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahu'alam bissawab.
Previous Post Next Post