Demokrasi Biang Kerusakan



Oleh: Nur Fitriyah Asri
Penulis Buku Opini Akademi Menulis Kreatif

Demokrasi yang berasal dari Barat merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya rakyatlah yang berdaulat. Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, maka dari itu, rakyatlah yang berhak membuat hukum yang diwakilkan oleh anggota dewan terpilih ketika pemilu. Landasan hukumnya tidak bersumber dari agama, tapi dari akal manusia yang terbatas dan berdasarkan asas manfaat semata. 

Tidak kaget jika terjadi kongkalikong dengan pemilik modal untuk menggolkan undang-undang yang menguntungkan mereka. Akan tetapi, justru undang-undang yang dihasilkan menzalimi rakyat, seperti: UU Kelistrikan, UU Penanaman Modal Asing, UU SDA, UU BPJS dan lainnya. Dalam hal ini nyata bertentangan dengan Islam.
Allah berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik (TQS al-An’am [6]: 57).

Demokrasi adalah doktrin sekularisme yaitu paham yang memisahkan agama dengan kehidupan. Agama dilarang untuk mengatur urusan publik. Agama hanya digunakan untuk mengatur urusan individu terkait akidah, ibadah, makanan, minuman, pakaian dan akhlak saja. Adapun interaksi antara sesama manusia seperti sistem ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, politik dalam dan luar negeri, peradilan dan lainnya, diatur oleh manusia, bukan aturan yang bersumber dari wahyu Allah yaitu Alquran dan Sunah.
Aturan inilah yang menyebabkan biang pangkal kerusakan tatanan kehidupan dan peradaban manusia.

Karena akal manusia  terbatas, dan adanya kecenderungan yang menurutkan hawa nafsu serta asas manfaat, tentu tidak menghadirkan rasa keadilan, dan tidak bisa menyelesaikan masalah, justru menimbulkan banyak masalah.

Demokrasi Sistem Rusak yang Memproduksi Banyak Kerusakan.

Selain itu, demokrasi juga menyerukan kebebasan secara menyeluruh dalam hal: Kebebasan beragama, kebebasan berpendapat,p kebebasan bertingkah laku, dan kebebasan kepemilikan. Kebebasan  inipun juga bertentangan dengan Islam. Karena di dalam Islam tidak ada yang namanya kebebasan. Sebab, semua perbuatan manusia terikat dengan hukum syara'.

Kebebasan beragama 
dalam sistem demokrasi memberikan ruang untuk bisa berpindah agama (murtad). Padahal dalam  Islam, negara diwajibkan  untuk menjaga dan melindungi akidah warga negaranya. Untuk itu perlu ada sanksi hukum yang tegas yaitu hukum bunuh bagi yang murtad setelah diberikan peringatan untuk bertobat, tapi peringatan itu diacuhkan.
Bukan malah negara  terkesan abai dan memberikan kelonggaran kepada aliran-aliran, paham-paham sesat yang menyesatkan umat dengan dalih demokratis. Jikalau ada sanksi hukum namun bersifat tidak tegas.

Kebebasan berpendapat, pilar ini mendorong untuk menghujat, menuduh, menghina dan memfitnah pihak-pihak yang berseberangan dengan pahamnya. Kebebasan berpendapat ini hanya untuk kelompok mereka, bukan untuk penyeru syariat dan khilafah. Padahal mereka tahu bahwa syariah dan khilafah adalah ajaran Islam. Dalil-dalilnya sudah jelas-jelas ada di dalam Alquran, Sunah dan Ijma' Sahabat. Dengan alasan demokratis mereka lebih memilih menentang aturan Allah dan memilih tunduk patuh pada tuannya, bukan Tuhan  Allah Sang Pencipta dan Pengatur alam semesta.

Kebebasan bertingkah laku, pilar ini membuat tingkah laku individu-individu bebas sesuka hatinya. Tidak merasa berdosa meskipun bertentangan dengan aturan Ilahi Robbi. Ada pembiaran bebas berzina selama saling suka dan tidak ada delik pengaduan, prostitusi diwadahi, minuman keras dilegalkan, LGBT dibiarkan, bahkan dilindungi dengan alasan demokratis dan hak asasi. Jelas-jelas semua itu bertentangan dengan Islam.

Kebebasan Kepemilikan, pilar inilah yang membuat tingginya angka kemiskinan dan adanya jenjang perbedaan yang dalam antara yang kaya dan yang miskin. Karena demokrasi menganut sistem ekonomi liberal, dimana pemilik modal yang berkuasa sehingga bisa membeli pertambangan, hutan, laut dan lainnya. Ini berbahaya karena bisa menimbulkan kecemburuan sosial, terjadinya kriminalitas dan separatisme.
Apalagi ekonomi kapitalis dibangun dengan sistem riba yang bertentangan dengan Islam. Adapun dalam Islam kepemilikan harta, pengembangan harta dan cara pendistribusian harta, diatur dalam sistem ekonomi Islam.

Itulah fakta demokrasi yang dianut oleh hampir semua negara yang ada di dunia. Wajar, jika buah dari demokrasi berupa problematika umat di semua lini kehidupan, yang menghasilkan berbagai kerusakan. Karena demokrasi asasnya sekularisme yang memisahkan agama dengan kehidupan. Dan hal ini sangat bertentangan dengan Islam.

Dimulai dari runtuhnya khilafah pada tanggal 3 Maret 1924 M sebagai tragedi paling kelam dalam sejarah Islam karena syariat Islam kaffah tidak bisa diterapkan, akibatnya  hilangnya junnah (perisai/pelindung), bagi umat Islam bagaikan anak ayam kehilangan induknya.

Tragis, Islam yang dulunya menjadi negara kesatuan dan diikat dengan akidah Islam.
Sejak runtuhnya khilafah, hancur bercerai berai menjadi 50 lebih negeri-negeri nation state. Semua itu memudahkan kaum kafir imperialis untuk mengadu domba negeri-negeri muslim. Sebuah cara untuk mencegah persatuan umat Islam agar tidak bangkit kembali.

Paham sekularisme ditanamkan di negeri-negeri muslim, upaya untuk menjauhkan umat Islam dari agamanya. Mereka, musuh-musuh Islam mengetahui dan memahami betul bahwa kekuatan umat Islam terletak pada agama (Alquran dan Sunah) serta persatuannya.

Hanya khilafah yang bisa menghentikan dan mengubur semua penjajahan diatas dunia.
Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang diridhai Allah. Khilafah yang mempersatukan umat Islam sedunia, dengan menerapkan Islam kaffah dan mengemban dakwah keseluruh penjuru dunia.

Sebuah keniscayaan bahwa khilafah akan kembali tegak karena janji Allah Swt dan bisyarah (kabar gembira) dari Rasulullah Saw.

Tegaknya khilafah merupakan janji Allah. Allah Swt berfirman:

وَعَدَ اللّٰہُ الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا مِنۡکُمۡ وَ عَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَیَسۡتَخۡلِفَنَّہُمۡ فِی الۡاَرۡضِ کَمَا اسۡتَخۡلَفَ الَّذِیۡنَ مِنۡ قَبۡلِہِمۡ ۪ وَ لَیُمَکِّنَنَّ لَہُمۡ دِیۡنَہُمُ الَّذِی ارۡتَضٰی لَہُمۡ وَ لَیُبَدِّلَنَّہُمۡ مِّنۡۢ بَعۡدِ خَوۡفِہِمۡ اَمۡنًا ؕ یَعۡبُدُوۡنَنِیۡ لَا یُشۡرِکُوۡنَ بِیۡ شَیۡئًا ؕ وَ مَنۡ کَفَرَ بَعۡدَ ذٰلِکَ فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ الۡفٰسِقُوۡنَ

"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa.
Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku.
Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik" (TQS an-Nur: 55).

Oleh sebab itu tinggalkan demokrasi biang kerusakan, ganti dengan sistem khilafah. Mari kita rapatkan barisan menyongsong janji Allah dan bisyarah Rasulullah Saw. Menguatkan langkah dalam perjuangkan menehakkan khilafah 'ala minhajjin nubuwwah.

Wallahu a'lam bish shawab.
Previous Post Next Post