Wacana Import Guru,Solusikah?

Oleh: Uni Wulandari 
(Pemerhati Pendidikan Dolok Masihul)

Baru-baru ini, Jagad media dihebohkan oleh pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani. Beliau menyatakan bahwa akan mewacanakan mengimport guru dari luar negeri untuk tenaga untuk tenaga pengajar di Indonesia. Menurut Puan, saat ini Indonesia sudah bekerjasama dengan beberapa negara untuk mengundang para pengajar, salah satunya dari Jerman. (Tirto.id 12/05/2019)
         
Lanjutnya, "Kami ajak guru dari luar negeri untuk mengajari ilmu-ilmu yang dibutuhkan di Indonesia, "Ujar Puan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional  Bappenas, di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). 
         
Pernyataan Puan tersebut membuat pro dan kontra dikalangan masyarakat, khususnya para guru yang ada di Indonesia. Namun, terlepas dari pro dan kontra yang ada memang Negaralah yang berkewajiban meningkatkan kualitas kinerja guru. Sebab, Guru merupakan bagian yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Serta dari ilmu yang disampaikan oleh gurulah yang akan melahirkan generasi pemimpin masa depan yang akan membawa perubahan pada bangsa. Peran guru tak hanya sebatas mentransfer ilmu, namun juga menjadi teladan dan contoh bagi para peserta didik. Potensi yang dimiliki seorang guru juga harus senantiasa di upgrade agar terus mengalami kemajuan, tidak memandang apakah dia seorang Guru PNS ataupun Guru Honorer. Sebab, tugas yang mereka emban sama yaitu mencerdaskan generasi bangsa.
         
Namun faktanya kini, dunia pendidikan gagal dalam melahirkan generasi yang berkualitas. Kegagalan tersebut bukan semata- mata disebabkan oleh para guru pendidiknya, tapi juga dari faktor lainnya. Salah satunya adalah akibat Penerapan Sistem Pendidikan Sekuler yang diadopsi oleh negara sehingga menghasilkan kegagalan pada komponen pendidikan. Berbeda halnya, Pada Masa Peradaban Islam yang menggunakan Sistem Pendidikan Islam. Contohnya: Pada Masa Kekhalifahan Daulah Islam. Setiap Sistem Pendidikan harus memiliki memenuhi beberapa kriteria, diantaranya adalah:
1.Tujuan Pendidikan
        
Dimana, Kurikulum yang diadopsi adalah Kurikulum Pendidikan Islam yang berasaskan Aqidah Islam. Sehingga mampu melahirkan generasi yang Bersyakhsiyyah Islamiyah (berpikir dan berprilaku islam) yang tidak hanya menggunakan akalnya untuk berpikir, namun juga sholih dan mampu bersaing didunia kerja.

Terbukti, Pada Masa Kejayaaan Islam. Generasi di usia belia sudah banyak menguasai banyak ilmu, antara lain: Fiqih, Hadist, dan Al-Qur'an. Bahkan, ahli dalam bidang Kedokteran, Astronomi, Aljabar, Sainstek, serta yang lainnya.
2.Pendidik( Guru)
          
Semua komponen pendidik saling bersinergi dan bekerjasama untuk mencapai tujuan pendidikan. Dimana seorang pendidik begitu di hormati dan disejahterakan oleh negara. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, Seorang guru digaji sebesar 15 dinar (1 dinar= 4,25 gram emas). Jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp 38.250.000;
3.Peserta didik
         
Pendidikan ditetapkan sebagai salah satu dari kebutuhan primer yang wajib bagi setiap warga negara tanpa membedakan status sosial miskin ataupun kaya. Sehingga, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang sama.
        
Pada masa Daulah Islam, segala sesuatu yang berasal dari luar wilayah daulah (import) sangat diminimalisir. Tujuannya, agar negara tidak ketergantungan pada Import yang berasal dari negara Asing yang akan membahayakan kemandirian bangsa dalam hal mengelola sumberdaya alam dan sumberdaya manusianya termasuk dalam hal tenaga kependidikan. Negaralah yang bertanggungjawab dalam hal mengupgrade tenaga kependidikan yang senantiasa meningkatkan kinerjanya dalam hal mendidik generasi agar terciptanya generasi bangsa yang berkualitas.

Sudah selayaknya, jika negara mengadopsi Pendidikan yang berasaskan Aqidah Islam yang demi mewujudkan generasi yang Bersyakhsiyyah Islamiyah (berpikir dan berprilaku islam) yang senantiasa memperhatikan berbagai aspek dari komponen pendidikan. Dan dari Sistem Pendidikan in hanya dapat diterapkan ketika institusi negaranya juga ada yaitu Khilafah Islamiyah.
Wallahu'alam Bishowwab

Post a Comment

Previous Post Next Post