Tak Harus 20 Dinar, Muslimpun Sudah Bisa Berzakat Mal

Oleh : Hawilawati ,S.Pd
(Praktisi Pendidikan)

Sungguh Islam adalah agama penuh kasih sayang. Sifatnya sebagaimana yang menciptakan  Islam itu sendiri yaitu Allah Azza Wajalla yang Maha Penyayang (Ar-Rohiim). Sang Ilahi sangat perhatian bagi hambanya yang Lemah. Dititipkan amanah melalui harta si kaya.

Ketika seorang Muslim memiliki banyak harta sejatinya itu hanyalah titip Allah SWT, disitu tersimpan amanah yang harus dipenuhi, jika amanah itu tidak dipenuhi maka bersiaplah sang pemilik harta dunia sewaktu-waktu tanpa memberi kabar, akan mengambilnya kembali.

Namun sebaliknya, jika muslim memenuhi amanah itu maka Allah akan terus mempercayai dan akan terus menitipkan amanah itu kepada  hamba pemegang harta.

Ya amanah itu adalah zakat harta  dari yang kita miliki. Mengeluarkan zakat wajib hukumnya.

Perintah Allah SWT untuk mengeluarkan zakat ada pada surat At-Taubah ayat 103 :

 "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (QS At-Taubah ayat 103).

Zakat mal ialah zakat harta, maksudnya membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada mustahiq (yang berhak). Dan hukumnya memberikan zakat mal adalah farduain. Perintah mengeluarkan zakat mal, sama halnya mengeluarkan zakat Fitrah.

Tak harus menunggu harta kita mencapai nishob 20 dinar baru dikeluarkan zakatnya. Artinya tak harus kita memiliki uang sebesar 50 juta-an dalam 1 tahun (haul) baru berzakat.
Dengan perhitungan :
Nishob zakat dinar = 20 dinar
1 dinar = 4,25 gram emas
1 gram emas batang sekitar 600.000
Jadi 20 x 4.25 gr x 600.000 = 51.000.000

Namun kita bisa mengelurkan zakat mal jika harta  sudah mencapai 200 dirham.
Dengan perhitungan :
Nishob zakat dirham = 200 dirham
1 dirham = 2,975 gram perak
1 gram perak murni sekitar 13.000
Jadi 200 x 2.975 x 13.000 = 7.735.000

Jadi jika seorang muslim memiliki harta sebesar 7.735.000 selama 1 tahun (haul) dalam tahun Hijriyah. Maka wajib mengeluarkan zakatnya  sebesar 2,5 % dari 7.735.000
Ya sekitar 193.375 rupiah zakat yang wajib dikeluarkan.

Perhitungan  yang simple namun begitu banyak fadilahnya. Zakat mensucikan harta kita, juga dapat membantu sesama saudara muslim (Ashnaf zakat) untuk memenuhi kebutuhannya.

Bayangkan, jika kaum Muslimiin yang memiliki harta sejumlah 7.735.000 (itu setara dengan 200 dirham) jika sudah mencapai 1 haul (1 tahun), kemudian memiliki pemahaman yang benar tentang wajib zakat dirham maka hal ini sangat membantu saudara kita, tak perlu menunggu memiliki harta 50 juta-an (20 Dinar) bagi kita yang ingin mengeluarkan zakat mal.

Pada saat ini penguasa terus menggalakkan pajak disetiap aktivitas ekonomi masyarakatnya, namun umat  tidak dijaga dalam ketaatan Syariat Allah, salah satunya tidak  diedukasi mengeluarkan zakat mal dari harta yang dimilikinya.

Berapa banyak si kaya yang bisa membantu si lemah dengan zakat mal yang dikeluarkannya. Dan yang paling mudah adalah bagi muslim yang sudah memiliki nishob 200 dirham sudah wajib zakat, itu jauh lebih utama ketimbang membayar pajak yang tidak disyariatkan.

Namun ingat,  bahwa zakat mal baik dinar maupun dirham itu hanya diperuntukan untuk Ashnaf zakat (orang yang berhak menerima zakat) bukan untuk pembangunan infrastruktur ya.

Adapun para penerima zakat mal, sebagaimana firman Allah SWT :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).

Maka, sesuai dengan Al-Qur’an surah At-Taubah ayah 60 itu, ada  delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, yakni :

1.Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2.Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3.Amil zakat
4.Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
5.Riqab (hamba sahaya atau budak)
6.Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
7.Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7.Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)

Dan bagi siapapun yang enggan mengeluarkan zakatnya,maka begitu dahsyat ancaman dari Allah SWT :

“Dan jangan sekali-kali orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada Hari Kiamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali-Imran:180).

Dan sabda Rosulullah SAW :

“Barangsiapa yang tidak membayar zakat yang wajib atasnya, (kelak) di Hari Kiamat akan dimunculkan baginya ular jantan yang memiliki bisa yang sangat banyak. Ular tersebut akan menarik kedua tangan orang itu dan berkata kepadanya, ‘Saya ini adalah harta dan kekayaan yang telah kamu kumpulkan di dunia.” (HR. Al-Bukhari).

Menjelang Ramadhan, mari berzakat bagi Muslim dan Muslimah yang memiliki harta sebesar 200 dirham dan mencapai 1 haul. Bagi yang belum cukup untuk berzakat, semoga sedikit harta yang dimiliki selalu barokah dan masih ada kesempatan untuk memperbanyak infak dan sodaqoh.

Wallahu'alam Bishowwab

Post a Comment

Previous Post Next Post