Pol PP Padang Tindak Warung Kelambu

PADANG - Hari ke-empat di bulan ramadan ini, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Padang langsung merazia dan menindak tegas terhadap "warung kelambu" ( Warkel ) yang memfasilitasi orang yang tidak berpuasa untuk makan ditempatnya di siang hari, Kamis, (9/5/2019).

Petugas Penegak Perda ini langsung menyisir berbagai tempat kawasan yang diduga ada "warung kelambu" yakni kawasan Pasar Raya, Pasar Belimbing, Purus Tiga dan By Pass Air Pacah Kota Padang.

"Kita tidak main-main terhadap warung kelambu ini, untuk hari ini seluruhnya yang kita temui kita berikan tindakan tegas, dengan membawa kompor dan tabung gas pemilik, sekaligus kami berikan surat himbauan dan panggilan untuk datang ke Mako Satpol PP", ucap Al Amin Kasat Pol PP Padang.

Selain itu, Al Amin menambahkan anggotanya akan terus dikerahkan untuk menyisir tempat-tempat yang digunakan untuk memfasilitasi orang yang tidak berpuasa untuk makan disiang hari ditempatnya.

"Jika yang sudah ditertibkan masih juga kedapatan, kita akan bawa semua barangnya untuk disidangkan, karena dia sudah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum.

Setiap yang kita razia kita pastikan itu ada laporan dari masyarakat dan ingat saya pastikan anggota saya akan terus mengawasi tempat-tempat yang namanya warung kelambu, akan kami tindak tegas" kata Al Amin.

Ia berharap masyarakat yang mempunyai warung nasi di Kota Padang ini, agar jangan memfasilitasi warungnya sebagai tempat makan siang bagi orang yang tidak berpuasa tersebut.

"Mari kita sama-sama jaga Kota Padang tercinta ini", Akhir Al Amin

Post a Comment

Previous Post Next Post