Oleh : Sumiati
(Praktisi Pendidikan dan Member AMK )
Mata Mulyana berkaca-kaca kala mengingat tragedi yang dialami buah hatinya Aprilia Wulandari (13 tahun). Dia tak mengira lubang bekas tambang batu bara milik PT Transisi Energi Satunama, Lok Bahu, Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi petaka bagi putrinya. Mulyana tak menyangka, keberangkatan April ke sekolah pada 18 November 2015 lalu, merupakan pertemuan terakhir.
"Dia pulang sekolah tak langsung ke rumah, main dulu di (danau) bekas tambang bersama teman-temannya, tapi dia itu tak bisa berenang, jadi tenggelam," katanya kepada HARIAN NASIONAL di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (21/11).
Kelalaian April bermain di areal bekas tambang tak bisa disalahkan. Pasalnya, tak ada tanda peringatan ataupun pagar pembatas menandakan daerah tersebut merupakan kawasan berbahaya. Tak hanya April, beberapa anak lain kerap bermain di sana, bahkan sebagian warga sering memancing.
"Saya dan warga lainnya tidak tahu itu kawasan pertambangan, karena tak ada tanda apa pun. Baru diberikan pembatas dengan tali rafia setelah kejadian anak saya. Itu pun sekarang sudah hilang entah ke mana talinya," cerita Mulyana.
Satu tahun berlalu, tak ada perhatian pemerintah atau perusahaan terkait yang telah pergi begitu saja. Mulyana tak bisa melanjutkan perkara ini ke jalur hukum karena tak mempunyai biaya melakukan visum et reperteum untuk jenazah putrinya.
Ardi bin Hasyim (11 tahun) mengalami hal serupa. Bocah tunawicara itu menghilang tiga hari dan ditemukan tewas di bekas lubang tambang milik PT Cahaya Energi Mandiri, yang berjarak 200 meter dari kediamannya. Areal pertambangan tersebut juga tidak dipagari.
"Saat hari kejadian, saya sudah mencari ke area tambang, tapi orangnya bilang tak ada anak yang ke sana. Setelah tiga hari baru dibilang, anak saya ada. Saat saya ke sana, dibilang sudah meninggal," terang Nuraini.
Namun ibu dari Ardi bin Hasyim itu mengatakan, pihak keluarga tidak diperbolehkan melihat hasil visum. Bahkan, laporannya ke Polsek Ilir diabaikan. Dua bulan setelah kejadian, Nuraini meminta putranya diautopsi tapi oknum kepolisian justru meminta Rp 30 juta jika kasus kematian putranya ingin ditelusuri.
"Saya tidak tenang, karena saya yakin kematian anak saya tidak wajar. Tapi setelah saya minta divisum, dibilang kalau tidak punya dana tidak perlu dipersoalkan. Saya bilang tidak punya dana sebanyak itu, uang makan sehari-hari saja susah."
Namun, Ardi lebih beruntung karena perusahaan cukup bertanggung jawab. Satu tahun setelah kepergian Ardi, PT Cahaya Energi Mandiri berkunjung empat kali dan memberi santunan Rp 10 juta setiap kali bertandang.
Reklamasi eks tambang batu bara telah memakan 27 korban, 25 di antaranya adalah anak-anak. Untuk wilayah Kaltim, terdapat 1488 izin tambang yang diterbitkan pemerintah setempat dan 33 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, langkah hukum tetap harus dijalankan meski perusahaan sudah menunaikan kewajibannya.
"Di Indonesia kebanyakan remidi dianggap ganti rugi dan masalah kelar, tapi tidak seperti itu, penegakan hukum harus dilakukan," katanya.
Komisioner Komnas HAM lainnya Siti Noor Laila mengatakan, peraturan pemerintah sebenarnya sudah jelas. Namun, penerapannya tidak tepat. Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 sudah menjelaskan bahwa perusahaan pemegang IUP harus menjamin penerapan standar baku lingkungan.
Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2010 juga sudah menyatakan pemegang IUP harus melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan pertambangan.
Komnas HAM juga sudah mengirimkan moratorium agar pemerintah setempat mengkaji pemberian izin pertambangan baru. Namun tak semua merespon, hingga kini pihak wali kota dan bupati belum memberi tanggapan.
"Masih ada pertambangan di belakang rumah warga, padahal jarak minimum itu 500 meter dari kawasan penduduk. Peraturan Kementerian ESDM juga harus memberikan tanda bahaya di sekitar kawasan pertambangan, tapi itu tidak kami temukan. Hal efektif saat ini bila semua perundangan dijalankan, itu yang harus dilakukan" kata Siti.
Sungguh ironis, Indonesia memiliki SDA berlimpah termasuk batu bara, namun bukan untuk kepentingan rakyat, dirampas oleh pengusaha yang dilegalkan penguasa. Pengelolaan SDA dalam sistem Demokrasi dan sistem ekonomi Kapitalisme dalam kendali korporasi yang merusak lingkungan dan menimbulkan penderitaan.
Kebijakan ini bukan hanya SDA dirampas asing saja, namun lebih dari itu, yang asing inginkan hanya kekayaan, mereka tidak akan peduli dengan nasib rakyat akibat dari kedzaliman yang mereka buat, kalaupun mereka sedikit memberi perhatian, mereka lakukan hanya sekedar untuk mendapatkan simpati dari masyarakat yang sejatinya telah dirampas segalanya, baik harta maupun kebahagiaannya. Dan para penguasa pula lebih memikirkan kepentingan pribadi ketimbang rakyatnya yang seharusnya mendapatkan periayahan dari mereka dengan sempurna.
Bagaimana Islam mengelola SDA, sangat jelas dalam Islam, bahwa telah ditetapkan mana kepemilikan pribadi, umum dan negara. Kepemilikan umum seperti jalan hutan, jalan, dan lain-lain tidak boleh dimiliki pribadi, tetapi semuanya milik umum dan untuk kepentingan umum. Dan juga kepemilikan negara seperti lahan pertanian, tanah kharaj dan lain-lain dikelola negara untuk meriyah umat.
Wallaahu a'lam bishawab.

No comments:
Post a Comment