Demokrasi : Menghalalkan Cara Meraih Kekuasaan

Penulis : Yanti
(Mahasiswi Uin Ib Padang)

Sistem yang awalnya sudah busuk, maka seindah apapun penutup dari yang busuk itu, pasti kebusukannya akan kercium. Karena awalnya sudah busuk. Dalam sistem demokrasi ini, setiap yang namanya pemilu, pilkada, pileg dan lain sebagainya. Selalu ada yang membuat kecurangan bukan hanya terjadi satu kali, tetapi terjadi secara berulang-ulang. Membuktikan  sistem demokrasi menghalalkan segala cara untuk merebut kursi jabatan yang diwarnai dengan kecurangan.  

Seperti baru-baru ini perpolitikan sangat memanas, sangkin memanasnya berbagai cara dilakukan, seperti caleg  menggunakan politik uang kepada warganet dengan memberikan uang atau barang. Peneliti DPP Fisipol UGM, Wawan Mas’udi yang telah melakukan analisi terhadap 7.647 percakapan terkait varian politik uang di sosial media. Analisi dilakukan 2-12 April 2019. (m.republika.co.id). Permainan politik uang dilakukan untuk meraih kekuasaan dengan menghasut masyarakat miskin untuk mendukungnya. 

Bukan hanya demikian perpolitikan juga terjadi tidak jauh dari pusat kota. Masih di Jakarta. Politik uang, serangan fajar, apapun namanya itu terjadi ketika menjelang pencoblosan yang telah terbukti kemaren. Sesuai fakta yang terjadi dilapangan, perpolitikan uang ini tidak hanya uang tapi berupa tolen lisrik, bahan masak seperti beras, minyak goreng, mi instan. Gula, teh. Bukti bahwa untuk mendapat kepercayaan rakyak harus masuk dalam perekonomian. Karena dalam system ini kemiskinan merajalelah, harga bahan pokok mahal, semuanya serba mahal, seperti Ukt mahasiswa mahal, biaya berobat mahal, harga obat-obat pertanian mahal, dan lain-lainnya. sehingga para pemodal mudah untuk menipu rakyatnya, yaitu dengan menyogoknya. Padahal untuk mendapatkan kekuasaan bukan seperti itu caranya. 

Islam mengajarkan untuk tidak menipu atau menyogok. Justru yang harus dipikirkan para caleg atau capres itu dengan memikirkan apakah dirinya apabila sudah terpilih, apakah sudah pantas untuk memimpin ummat atau periayah ummat?. Apakah sudah siap memegang amanah yang besar?,,Bukan untuk mendapatkan kursi kekuasaan yang dikejar hanyalah materi.

Pada hal Para Ulama Kontemporer telah sepakat mengenai haramnya memberi atau menerima pemberian dalam rangka pemilu (Al Intikhaabaat), baik pemilu Legislatif (Al Intikhhabat Al Barlamaniyyah) maupun pemilu Presiden (Al Intikhabat Ar Riasiyyah). Sebagian Ulama seperti Dr Thal’at Afifi, juga Ulama Lembaga Al Azhar (Muassasah Al Azhar), dan Ulama Darul Ifta Al Mishriyah (Lembaga Fatwa Mesir) mengharamkan dengan alasan pemberian itu dianggap risywah. Sedangkan ulama lainnya seperti Prof Dr Ali As Salus mengharamkan karena pemberian itu dianggap pengkhianantan terhadap syahaadah (kesaksian) yang diberikan pemilih dalam pemilu, yang seharusnya kesaksian itu diberikan tanpa pembayaran atau pemberian apa pun. (Fahad bin Shalih bin Abdul Aziz Al’Ajlan, Al Intikhaabaat Wa Ahkaamuhaa fi Al Intikhaabaat Wa Ahkaamuhaa fi Al Fiqh Al Islami. Hlm. 418; www.manaratwab.com).

Pemberian ini termasuk dalam suap (risywah), yang setiap harta yang diberikan kepada setiap pihak yang mempunyai kewenangan untuk menunaikan suatu kepentingan yang seharusnya tidak melakukan pembayaran/pemberian bagi pihak tersebut untuk melakukannya. Ini lah bukti bahwa umat sekarang tidak bertakwa pada Allah. Pada hal dalam islam Allah SWT memperintahkan untuk bertakwa, sebagaimana dalam surat al-Baqarah: 197: “Bawalah bekal karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat”. Jadi politik bukanlah suatu tujuan untuk meraih kekuasaan atau mencari materi sebanyak-banyaknya. Tetapi politik artinya adalah mengurus urusan umat, dari umatnnya yang kelaparan menjadi tidak kelaparan, dari umatnya yang tertindas, tidak mendapat keadilan, tidak mendapatkan pelayanan yang baik seperti susahnya air bersih, sehingga menjadikan umat sejahtera. Semua itu bisa dilaksanakan dengan politik taqwa sebagai salah-satu solusi untuk dijadikan prinsip mencapai tujuan kebaikan bersama. Dengan adanya umat yang bertaqwa ini akan memudahkan  hokum Allah secara kaffah bisa diterapkan, artinya dengan adanya institusi khilafah. Maka hukum-hukum islam kaffah tadi bisa dijalankan/diterapkan.
Semoga kita senantiasa memiliki hati yang rindu pada syari’ah-Nya, dengan hati yang bertaqwa lah kita akan dirindukan surga..Wallahu’Alam bi ash-Shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post