Sidang Perdana Delapan Oknum Polisi Dalam Kasus Pengelapan Barang Bukti.



Aceh Timur-Nusantaranews, Pengadilan Negeri Idi menggelar sidang perdana delapan oknum polisi dalam kasus perkara Pengelapan barang bukti dan disertai dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di pengadilan Negeri Idi hari ini Kamis 21 Maret 2019.
Dalam agenda persidangan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yaitu:Muliana, S.H,Edi Suhadi, S.H. Cherry Arida, S.H,Fajar Adi Putra, S.H.

Adapun para terdakwa yang dihadirkan oleh Penuntut Umum diantaranya berinisial: yakni,HM (25),  RW (33), AB (33), SC (32), SP (34), KH (31), MK (40),dan TR (32).

Sidang Perdana Delapan Oknum Anggota Polres Aceh Timur tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim pada jalannya persidangan diketuai oleh
Apriyanti, S.H.M.H,Khalid, S.H. Sebagai Hakim Anggota,Andi Efendy, S.H. sebagai Hakim Anggota.

Para terdakwa tersebut selama proses persidangan juga didampingi oleh penasihat hukumnya Arif Fadila, S.H.dan
Suhaila Erawati, S.H.

Bahwa para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Kasi Intel Andi Zulanda SH, menjelaskan bahwa dalam kronologi singkatnya, tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh para terdakwa Pelaku,bermula pada 30 Maret 2018 lalu, terdakwa SP, terdakwa KH, dan terdakwa MK, selaku anggota Satpol Airud Aceh Timur mendapatkan informasi sebuah boat membawa sabu-sabu akan mendarat di dermaga TPI kuala idi,Selanjutnya pukul 17.00 WIB pada sore itu, terdakwa SP kembali mendapatkan informasi dari terdakwa KH, bahwa boat yang membawa narkotika jenis sabu tersebut sudah sampai di Dermaga TPI Idi.

Kemudian terdakwa SP, kembali melaporkan kepada anggota tim opsnal narkoba Polres Aceh Timur dan untuk Selanjutnya, Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur yang terdiri dari terdakwa RW, SC, TR, AB, dan HM, melakukan penggeledahan terhadap sebuah boat di TPI Kuala Idi Aceh Timur, dan kemudian berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 22 Kg (dua puluh dua kilo gram)
Selanjutnya terdakwa HM, dan terdakwa AB, mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 kg, dari 22 kilogram tersebut,lalu para terdakwa memberikan kepada terdakwa ZF, untuk disimpan sementara, kemudian para terdakwa tersebut membawa serta melaporkan ke Kantor Kepolisian Aceh Timur bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan hanya sebanyak 18 kilogram saja,namun tidak menemukan siapa dari pemilik narkotika jenis shabu tersebut, jelas Andi Zulanda.

Selanjutnya selang beberapa bulan kemudian para terdakwa menjual narkotika jenis shabu sebanyak lebih kurang 4 kilogram dan saling berbagi keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut.

Setelah JPU membacakan surat dakwaan.
Kemudian terdakwa SP, KH, dan MK, melalui penasehat hukumnya Arif Fadila SH, dan Suhaila Erawati SH, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Idi untuk mempersiapkan eksepsi terhadap surat dakwaan penuntut umum dan akan dibacakan pada persidangan berikutnya Rabu 27 Maret 2019.

Sedangkan untuk terdakwa HM, RW, AB, SC, dan TR, melalui penasehat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan penuntut umum.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post