Pelaku Hoaks Disamakan Teroris, Benarkah Rezim Panik ?


Penulis : Heni Yuliana

Hoaks jadi momok yang menakutkan bagi rezim ini. Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mewacanakan penggunaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menindak para penyebar hoaks.

Sebab, dia menilai hoaks yang kerap beredar telah menganggu keamanan dan menakuti-nakuti masyarakat. Menurutnya hoaks tersebut telah serupa dengan aksi teror, seperti yang terjadi terkait pemilihan presiden (pilpres) atau pemilu 2019. "Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS (tempat pemungutan suara), itu sudah terorisme. Untuk itu maka kami gunakan UU Terorisme," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (20/3)(m.katadata.co.id,21/3/2019).

Tapi ada pendapat yang berbeda dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD belum menemukan dalil jika pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks dijerat menggunakan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti diketahui, wacana tersebut muncul dari Menko Polhukam Wiranto. Dasarnya, pelaku hoaks dinilai sebagai peneror masyarakat.

Dalam pandangan Mahfud, baik tindak pidana terorisme atau tindak pidana penyebar kebohongan memiliki definisinya masing-masing. Karenanya, jika Wiranto sampai menyebut keduanya dapat saling jerat, hal itu harus dikaji lagi lebih mendalam (Merdeka.com, 24/3/2019).

Senada dengan pernyataan di atas Andre Rosiade dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai Menko Polhukam Wiranto lebay karena menyebut pelaku hoax bisa dijerat menggunakan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. BPN Prabowo-Sandiaga menyebut Wiranto ingin menakut-nakuti rakyat.(detik.com, 23/3/2019)

Jurus Bungkam Lawan Politik

Hoaks sendiri adalah kabar bohong. Di Indonesia sudah ada payung hukum untuk memerangi hoaks. pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Dalam demokrasi, kekuasaan adalah segalanya. Maka wajar ketika ingin mempertahankan kekuasaan maka semua hal ditempuh untuk mencapai tujuan.

Bila mau adil, pernyataan Wiranto tentang pelaku hoaks yang bisa dijerat UU teror maka ini juga berlaku pada semua hoaks-hoaks yang berkembang di negeri ini. Harus pukul rata.

Sebut saja hoaks yang dikeluarkan oleh calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut mobil Esemka yang pernah dirintis Joko Widodo atau Jokowi akan diluncurkan pada Oktober mendatang.(Tempo.co, 29/9/2018)

Ini juga harus ditindak. Tapi nyatanya tidak dilakukan. Maka jurus hoaks ini memang disebar untuk membungkam lawan politik saja.

Menerapkan Hukum Syara

Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya. Ini terbukti dari Penerapan sistem Islam yang hampir 14 abad meliputi 2/3 belahan dunia dalam satu sistem yang disebut khilafah Islam. Karena pertanggung jawabannya tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat.

Khalifah sebagai pelaksana hukum syara menggunakan kekuasaan hanya untuk menerapkan hukum Islam. Dan hubungan antara khalifah sebagai penguasa kepada umat adalah hubungan saling menguatkan dalam kekaqwaan pada Allah swt.

Khalifah menetapkan aturan yang bersumber dari hukum Islam, dan umat muslim harus menaati aturan tersebut berdasarkan keimanan. Kaum kafir berdasarkan ketundukan mereka pada daulah.

Juga akan dihidupkan suasana amar ma'ruf nahyi munkar. Umat akan mengoreksi penguasa jika ada kebijakan yang bertentangan dengan hukum Islam. Seperti yang dilakukan oleh seorang perempuan yang mengoreksi kebijakan Umar bin Khattab terkait mahar. Waktu itu Umar membatasi mahar dengan 12 uqiyah atau setara 50. Karena wanita itu memiliki dalil yang kuat maka Umar mengakui kesalahnnya. Dan membenarkan perempuan tersebut. Bahwa tidak ada batasan untuk mahar.

Itulah sistem Islam. Hadirnya adalah membawa kebaikan. Kekuasaan digunakan hanya untuk melaksanakan perintah Allah swt.

Post a Comment

Previous Post Next Post