Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi, Buah Dari Penerapan Demokrasi ?

Saturday, March 30, 2019 | Saturday, March 30, 2019 WIB Last Updated 2019-03-30T06:28:29Z
Penulis : Ummu Arsyad (Pemerhati Umat)

Korupsi di negeri ini bagai jamur yang tidak pernah pupus,dan Korupsi ibarat penyakit yang amat berat yang menyerang negeri ini, yang kini tidak lagi bersifat kasuistik atau individual,tapi sudah bersifat sistematik dan di lakukan secara bekelompok/mafia (berjamaah). Dan korupsi di alam demokrasi saat ini telah merasuk ke setiap Instansi Pemerintah (Eksekutif), Parlemen /Wakil Rakyat (Legislatif), Peradilan (Yedukatif), dan juga Swasta. Seperti membenarkan yang di katakan oleh Prabowo bahwa korupsi di Indonesia sudah memasuki stadium empat. Masih sangat jelas di ingatan kita dengan berita korupsi yang di lakukan oleh kader PDIP Bupati Kota Waringin Timur Supihan Hadi,dia merugikan negara dengan angka yang fantastik yaitu 5,8 Triliyun dari praktik haramx yaitu korupsi.

Dan sekarang di hebohkan dengan OTT (Operasi Tangakap Tangan) yang di lakukan oleh KPK terhadap Rommy, yang di duga terkait suap jual beli jabatan, menambah catatan buruk praktek korupsi yang tak kunjung selesai.

Seperti di lansir dari Tribunnews.com, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Kementerian Agama (Kemenag) yang masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi suap beli jabatan. Pasalnya, kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan kepala kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin baru saja di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut wakil ketua KPK Laode M Syarif, Kemenag  seharusnya jadi Kementerian yang bebas dari segala macam tindak pidana korupsi.

“Kementerian Agama itu seharusnya Kementerian yang paling bersih dan harus menjadi contoh, bahkan harus menjadi contoh dari KPK sendiri. Kita berharap ke pada Pak Menteri untuk memperbaiki sistem tata kelola di Kementerian Agama itu agar tidak terulang-ulang”, ucap Laode di Gedung Penunjang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, senin (18/3/2019).

Di kutib juga dalam Jakarta, faktualnews.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami Kasus Korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), yang menyeret ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy atau Rommy sebagai tersangka. Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya, masih terus mendalami  terkait kasus tersebut. Termaksud mendalami peran-peran  pihak-pihak  lain, yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi ini. Oleh sebab itu KPK bakal memperkaya penyelidikan tehadap pihak lain termaksuk Menteri  Agama Lukman Hakim Saifuddin.

“Tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Pada  kesempatan ini KPK masih berupaya untuk memperkaya semua informasi yang berhubungan dengan kasus ini”,ujar Laode saat menjawab pertanyaan Wartawan tentang keterlibatan Menag Lukman saat Konfrensi Pers di Jakarta, sabtu (16/3/2019).

Sistem demokrasi ini sudah sangat rusak karena bagaimana tidak, lagi-lagi para Wakil Rakyat memberikan contoh teladan dengan kebejatan moral mereka. Bagaimana mungkin rakyat akan aman dan sejahtera sedangkan para pejabat yang notabene mereka itu Wakil Rakyat, senantiasa berlomba-lomba untuk mencari keuntungan pribadinya masing-masing. Sehingga mereka terjerumus kepada kehancuran moral yang berujung pada kasus korupsi, merampas hak orang lain. Padahal sebagai wakil rakyat seharusnya mereka bertanggung jawab mengurusi urusan umat,karena jabatan adalah amanah yang akan di mintai pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT.

Ini semua terjadi karena di terapkannya Sistem Kapitalisme yang merusak akal manusia sehingga manusia rakus dengan kekayaan. Mereka tidak menjadikan halal dan haram sebagai tolak ukur perbuatan, sehingga bagi mereka apapun bisa di lakukan asal bisa mendapat keuntungan secara Materi termaksud melakukan Tindak Korupsi.

Akan tetapi dengan tertangkapnya para Koruptor ini tidak membuat mereka jera, karena hukum bisa mereka beli sehingga mereka dapat bebas dan bahkan dapat melahirkan para Koruptor lain. Berbeda dengan orang yang mencuri kayu ataupun barang yang harganya murah dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rasa laparnya namun pengadilan memberikan hukuman yang sangat berat.
Ini semua bukti bahwa sistem kapitalisme ini biang dari kemaksiatan, kerusakan moral, kerakusan dan kesengsaraan.

 Berbeda dengan sistem islam,di dalam islam mencuri berarti mengambil  sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Secara Hukum,mencuri adalah perbuatan yang di larang oleh Negara. Begitupun dalam islam mencuri merupakan perbuatan dosa.                                                                       
Dari Amr bin Al Ash bahwasanya Rasulullah SAW pernah di tanya tentang buah yang tergantung di atas pohon,lalu beliau bersabda “barang siapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus menerus, maka tidak di jatuhkan hukuman kepadanya. Dan barang siapa yang mengambil sesuatu barang sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak menghilangkan lapar maka wajib atasnya untuk mengganti barang tersebut dengan serupa dan di berikan hukum Tazir. Dan barang siapa dia mengambil suatu barang dengan sembunyi-sembunyi setelah diletakannya di tempat penyimpanan nya atau di jaga oleh pejaga kemudian nilainya seharga perisai maka wajib atanya di potong tangan.”(Hadis Abu Daud).

Jadi dalam Islam Koruptor dapat di kenakan hukum potong tangan. Inilah solusi dalam Islam, di mana jika di terapkannya tidak akan lahir generasi-generasi Koruptor. Karena hukum islam ini akan memberikan efek jera pada pelaku dan menjadikan pelajaran dan contoh untuk yang lain agar tidak melakukan hal yang serupa.

Sudah saatnya kita tinggalkan sistem kapitalisme yang rusak ini dan kembali ke pada Islam,agar kehidupan kita aman dan sejahtera. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update