Kekerasan Terhadap Anak Kian Meningkat

Penulis : Yuni Damayanti
(Muslimah Media Konawe)

Anak adalah generasi penerus bangsa, merekalah yang diharapkan kelak mampu mewujudkan cita-cita leluhurnya. Namun, kini kekerasan terhadap anak tiap tahunya semakin meningkat jumlahnya. Sebagai contoh kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia khususnya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) semakin tak terbendung. Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Konsel, Jimmy Norman mengatakan sepanjang awal tahun 2019 sudah ada 5 (lima) kasus kekerasan seksual terhadap anak. 

Dia pun mencatat, sepanjang tahun 2015 hingga tahun 2019, pihaknya sudah menangani 55 kasus dari berbagai jenis kejahatan. “Jenis kasus yakni pelecehan seksual, abortus, asusila, hubungan seksual dan terhadap anak dan ayah,” jelasnya (Detiksultra.co,1/2/2019).

Begitu pula Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mencatat sejumlah pelanggaran hak anak dibidang pendidikan tahun 2018. Pelanggaran tersebut didominasi oleh kekerasan di lingkungan sekolah. 

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan terdapat 445 kasus bidang pendidikan  yang ditangani sepanjang 2018. “Sebanyak 228 kasus atau 51,20 persen diantaranya merupakan kasus kekerasan baik fisik, seksual, dan verbal,” katanya di kantor KPAI, Jakarta, kamis, 27 Desember 2018. Retno mengatakan, kekerasan fisik yang dialami anak di sekolah kebanyakan dilakukan oleh pendidik. Tindakanya beragam mulai dari menampar, menjemur, menjilat WC, push up sit up, hingga diminta merokok direkam dan dividio. 

Bahkan korbannya bukan hanya murid perempuan tapi juga laki-laki. Bahkan tren di 2018 justru murid laki-laki lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Retno. Dari total 177 orang sebanyak 135 orang diantaranya merupakan anak laki-laki.

KPAI juga mencatat terdapat 144 kasus tawuran pelajar sepanjang 2018. Retno mengatakan tahun ini cukup mengenaskan. Pasalnya, pelaku tawuran menyiram korban dengan air hingga meninggal. Lembaga tersebut juga mencatat pelanggaran hak anak karena menjadi korban kebijakan. Tahun ini ada 73 kasus yang ditangani KPAI. Jumlahnya meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 52 kasus (Tempo.co, 27/12/2018).

Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Pada Anak
Kekerasan pada anak adalah tindakan kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaaan emosional atau pengabaian terhadap anak. Menurut psikolog Banjarmasin, Shanti Komalasari. Secara psikologis penyebab terjadinya tindak kekerasan pada anak ada empat faktor. Pertama, orang dewasa yang menilai anak-anak adalah makhluk lemah sehingga dapat diperlakukan secara semena-mena. Kedua ada riwayat orang dewasa tersebut diperlakukan yang sama yakni tindak kekerasan oleh orang sebelumnya. Ketiga, kurangnya peran aktif orang tua dalam menjaga dan melindungi anak. Keempat, orang dewasa tidak mampu mengelola emosi dengan proforsional sehingga menimbulkan ekspresi emosi marah yang berlebihan dan pada akhirnya dapat menyakiti anak tersebut (Banjarmasinpost.co.id, 15/10/2015).

Kekerasan terhadap anak justru sering terjadi di dalam rumahnya sendiri dan pelakunya adalah orangtuanya. Padahal disini orangtua berperan sangat dominan untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak, dengan memberikan pengawasan terhadap anak tersebut. Orangtua  seharusnya menyadari dampak buruk secara psikologis bagi anak untuk jangka pendek dan panjang. Begitu pula kekerasan yang terjadi pada anak di sekolah, yang pelakunya adalah tenaga pendidik. Hal ini sangat miris karena tenaga pendidik seharusnya mampu mengontrol emosionalnya, dan menyadari bahwa anak-anak adalah calon generasi penerus bangsa. Mereka adalah aset yang harus dijaga dan dibina dengan baik agar kelak mereka memiliki karakter sebagai pemimpin bukan justru mencetak mereka menjadi bar-bar.

Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Islam
Anak adalah amanah yang diberikan Allah SWT kepada hambanya. Kelak orangtua akan dimintai pertanggungjawaban  dalam mendidik dan mengasuh anaknya dihadapan Allah SWT. Sehingga orangtua wajib memberikan pendidikan yang baik kepada anaknya. sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Hakim dan Baihaqi: Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

”Tiada suatu pemberian pun yang lebih utama dari orangtua kepada anaknya selain pendidikan yang baik”. 

Islam secara tegas dan jelas mengajarkan tentang perlindungan anak dan melarang terhadap adanya kekerasan pada anak. Generasi yang tangguh dan berakhlak mulia adalah tujuan akhir dari pendidikan yang diterapkan oleh Islam. Pendidikan yang dimaksud dalam Islam bukanlah pendidikan di lingkungan sekolah (formal) saja, melainkan segala bentuk tingkah laku yang dilihat oleh anak dan memiliki potensi untuk ditiru oleh anak.

Salah satu hadis mengatakan ”Perintahkanlah anak-anakmu untuk salat ketika mereka berumur tujuh tahun. Pukulah mereka jika sampai berusia sepuluh tahun mereka tetap enggan melaksanakan solat”. 

Kekerasan dalam Islam  tidak diperbolehkan sejauh tidak sesuai dan melebihi batas. Kekerasan hanya digunakan sebagai langkah akhir yang ditempuh orangtua. Kekerasan juga hanya digunakan untuk mendidik bukan tujuan menghukum tanpa dasar yang jelas, tanpa alasan dan tanpa adanya ilmu. Justru jika anak dibiarkan bebas tanpa kontrol orangtua, maka akan berdampak buruk bagi anak. Anak akan bertindak semaunya sendiri, melupakan rasa hormatnya kepada orangtua, masuk dalam pergaulan bebas, dan akan timbul sifat-sifat lain yang justru tidak diinginkan oleh orangtua.

Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan melalui dua arah yaitu masyarakat dan pemerintah. Dari sisi pemerintah haruslah memiliki komitmen tentang perlindungan anak. Pemerintah harus ikut andil dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Undang-Undang yang telah ditetapkan haruslah benar-benar diterapkan bukan sekedar formalitas. Pemerintah juga perlu melakukan pencerahan tentang dampak kekerasan terhadap anak kepada masyarakat. 

Ketika masyarakat sadar akan keberadaan kekerasan pada anak sebagai masalah yang serius, maka dengan sendirinya akan tumbuh keinginan dalam diri masyarakat tersebut untuk membantu seluruh upaya layanan, program maupun kebijakan yang terkait dengan pencegahan kekerasan pada anak. Wallahu a’lam bisshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post