Dengan Syari'at Islam, Pemberantasan Efektif Tikus-Tikus Berdasi

Penulis : Lindawati 
(member muslimah peduli generasi Palembang)

Pemberantasan korupsi sudah digaungkan dan digalakkan sejak lama, setidaknya sejak reformasi berbagai upaya dilakukan oleh semua cabang kekuasaan baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Dari sisi peraturan hukum ketika KUHP di nilai masih kurang memadai untuk memberantas korupsi maka d terbitkan lah UU.No.28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Juga diterbitkan UU.NO.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan berikutnya d terbitkan UU.NO 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang.

Juga tak kalah pentingnya dibentuklah badan dan struktur organisasi pemberantasan korupsi badan khusus yg bersifat adhoc untuk tindak pidana korupsi yaitu KPK yang sudah berjalan selama 15 tahun sejak 2004 dengan UU.No.30/2002.

Meski dengan semua langkah pemberantasan korupsi telah dibuat nyatanya terlihat kasus korupsi tetap saja marak, bahkan menjamur mulai dari pusat hingga daerah sampai tingkat desa dan kelurahan. OTT alias operasi tangkap tangan istilah ini menjadi momok bagi kepala daerah dan aparatnya didaerah tak heran mereka ketakutan bila mendengar adanyapetugas pemberantasan korupsi (KPK) ke daerah.

Alih-alih menghentikan praktik suap menyuap dan gratifikasi, kasus sogok menyogok ini kian menyeruak. Publik dibuat terkaget-kaget satu demi satu tertangkap dan jadi tersangkarasuah.

Bagaimana tidak pasalnya sabtu(16/3/2019) KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap anggota DPR itu.

Romahurmuziy yang menjadi ketua umum partai kelima yang dijerat KPK. Dalam kasus ini romy d duga sudah menerima uang total 300 juta dari dua pejabat kementrian agama di jawa timur. Mereka adalah kepala kantor wilayah kemenag Jawa Timur, Haris Hasannudin dan kepala kantor kemenag kabupaten Gresik, Muafaq wirahadi yang di dasari kesepakatan dengan membuat komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah kemenag Jawa Timur.

Kasus suap mendominasi kasus kepala daerah, ini di sebabkan kebiasaan pemberian uang pelicin. Juga area rawan korupsi itu yang meliputi belanja, perjalanan dinas, penerimaan pajak serta jual beli jabatan dan belanja hibah dan bansos.

Lalu kenapa korupsi kepala daerah dan para pejabat itu masih terus terjadi? Dan untuk pemberantasan korupsi di negeri ini meski sudah banyak langkah  yang d lakukan, terlihat belum juga efektif. 

Jika ditelisik setidaknya ada beberapa faktor kenapa pemberantasan korupsi masih terkesan jalan di tempat: 

Pertama, sistem sekulerisme dengan akidah pemisahan agama dari negara dan kehidupan menyebabkan nilai-nilai ketakwaan hilang dari politik dan pemerintahan. Akibatnya tidak ada kontrol internal yang built in  menyatu dalam diri politisi. Pejabat, pegawai semua hanya menyandarkan pada kontrol eksternal dan pengawasan dari atasan, inspektorat, dan aparat hukum. Dari sisi hukum juga tumpul dengan seperangkat aturan hukum yang mudah direkayasa.

Kedua, sistem politik demokrasi yang mahal menjadi salah satu sumber masalah korupsi dengan cara memperdagangkan kewenangan dan pengaruh. Begitupun untuk menjadi politisi dan pejabat juga butuh modal besar  sehingga begitu telah menduduki jabatan mulai lah dengan berusaha yang menghalalkan segala cara agar bisa mengembalikan modal besar yang sudah dikorbankan demi jabatan.

Ketiga, korupsi telah begitu berurat berakar sementara sistem pengendaliannya yang lemah seperti halnya kasus korupsi negara tidak di tindak lajuti oleh penegak hukum.

Keempat, dalam sistem politik yang ada pemberantasan tersandera oleh berbagai kepentingan kelompok pribadi dan cukong pemberi modal politik amat berpengaruh.

Sayangnya sistem demokrasi hukum dibuat oleh wakil rakyat dan pemerintah sehingga dalam sistem politik demokrasi yang mahal ini, politisi, pejabat, dan aparat yang benar-benar bersih menjadi sosok yang langka.

Kelima, sering terjadi ketidakpaduan antar lembaga dan aparat,
Aroma pelemahan KPK  dIrasakan masyarakat karena KPK masih terkesan tebang pilih dan tersandera oleh kepentingan politik. Sistem politik dan birokrasi buruk. fenomena itu sebenarnya ada disemua daerah maka diduga kuat kasus yang terungkap tidak menunjukkan jumlah kasus yang sesungguhnya.

Keenam, sistem hukum yang berbelit untuk membuktikan kasus korupsi dan banyak celah bagi koruptor yang lolos.
Pemberantasan korupsi secara efektif sulit digantungkan kepada sistem yang ada sebab sistem yang ada justru menjadi salah satu faktor maraknya korupsi maka pemberantasan mesti d lakukan dengan siatem lain. Sistem yang d harapkan tidak lain adalah syariah islam yang memiliki beberapa faktor;

Pertama, dasar akidah islam melahirkan kesadaran senantiasa diawasi oleh Allah dan melahirkan ketakwaan pada diri politisi. Maka akan lahirlah kontrol dan pengawasan internal yang built in menyatu dalam diri politisi yang bisa mencegah mereka untuk korupsi.

Kedua, dalam sistem politik islam. Termasuk dalam hal pemilihan pejabat dan kepala daerah tidaklah mahal sehingga tidak memunculkan faktor mendasar maraknya korupsi yaitu mengembalikan modal biaya politik plus keuntungan jelas tidak ada juga tidak muncul ketamakan korupsi guna untuk balik modal.

Ketiga, politisi dan proses politik, kekuasaan pemerintah tidak tergantung dan tak tersandera oleh parpol. Peran parpol dalam islam adalah fokus dalam mendakwahkan islam, amar ma'ruf dan nahi munkar atau mengoreksi dan mengontrol penguasa.

Keempat, dalam sistem islam semuanya berada dalam satu kepemimpinan kepala negara yakni imam atau khalifah.

Kelima, praktek korupsi andai terjadi bisa di berantas dengan sistem hukum syariah. Sanksi dalam islam bagi pelaku yang memberikan efek cegah dan jera sebagai bagian dari takzir. Bentuk dan kadar sanksi atas tindak korupsi d serahkan kepada ijtihad khalifah atau qodhi(hakim).

Sistem pemberantasan korupsi menurut syariah islam, ini benar-benar lengkap dan efektif sebab pemberantasannya dari hulu hingga hilir dari hal yang mendasar hingga cabang yang mencakup pencegahan dan penindakkan, yang keduanya dilakukan secara efektif dan efisien.
Wallahu a'lam bish-showab.. 

Post a Comment

Previous Post Next Post