Awas !! Bahaya Paham Sipilis Mengancam

Penulis : Reni Rosmawati
Member Akademi Menulis Kreatif
Cibiru, Cileunyi, Bandung

Baru-baru ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berencana mensosialisasikan usulan penghapusan sebutan kafir ke nonMuslim Indonesia. Ketua PBNU Robikin Emhas mengatakan sosialisasi ini akan dilakukan kepada pihak-pihak terkait (Tempo.co, Ahad 3 maret 2019). 

Usulan penghapusan istilah kafir ke nonMuslim Indonesia tercetus dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah Musyawarah Nasional Alim Ulama NU. Sidang itu mengusulkan agar NU tidak menggunakan sebutan kafir untuk warga Negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam. 

Pimpinan Sidang, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan para kiai berpandangan penyebutan kafir dapat menyakiti para non Muslim di Indonesia. Dan dianggap mengandung unsur kekerasan Teologis, karena itu para kiai menghormati untuk tidak menggunakan kata kafir tapi “muwathinun” atau warga Negara. Dengan begitu status mereka setara dengan warga Negara yang lain. 

Meski begitu kata Moqsith, bukan berarti NU akan menghapus seluruh kata kafir dalam Al-Qur'an atau Hadits tapi ini hanya berlaku pada penyebutan kafir untuk warga Negara Indonesia yang non Muslim. Karena memberikan label kafir kepada WNI yang ikut merancang desain Negara Indonesia rasanya tidak cukup bijaksana, tuturnya. 

Menanggapi hal itu, Koordinator Publikasi Buddha Indonesia (WALUBI), mengapresiasi langkah Nahdlatul Ulama (NU) yang mengusulkan penghapusan sebutan kafir bagi WNI non Muslim. Meski begitu, bagi umat Buddha panggilan apapun tidak mereka permasalahkan karena tak semestinya menuntut orang lain untuk menghormati. 

Istilah Muslim dan  Kafir adalah istilah yang yang digunakan oleh Allah SWT dalam firman-Nya (Al-Qur’an) untuk membedakan kaum yang beriman dan kaum yang ingkar. Dan selama berabad-abad, penggunaan istilah Kafir untuk menyebut orang-orang di luar Islam nyaris tidak pernah menimbulkan masalah. Baik bagi umat Islam maupun bagi umat di luar Islam.  Bahkan Ulama-ulama terdahulu biasa menggunakan istilah Kafir dalam kitab-kitab nya untuk menyebut orang-orang nonMuslim. Maka adalah hal yang aneh dan nyeleneh jika baru saat ini istilah Kafir di permasalahkan. Bahkan yang mempermasalahkan istilah Kafir ini adalah dari kalangan umat Muslim sendiri. Seakan mereka ragu akan Al-Qur’an dan predikat yang Allah semat kan bagi orang yang tidak mengimani-Nya, padahal banyak surat di dalam Al-Qur’an yang menyebutkan istilah kafir ini. Jika orang non Muslim saja tidak keberatan dengan Istilah ini, lantas kenapa orang yang mengaku Muslim sejak lahir mesti merasa risih? 

Jika kita telusuri secara mendalam, kaum Liberal saat ini, semakin berani mengutak-atik ayat-ayat Allah. Hal ini terjadi karena berkembangnya paham Sipilis yang menyusup ke tubuh umat Islam, tak terkecuali Ormas Islam. Paham sipilis sangat lah merusak, tak hanya akan merusak tatanan kemasyarakatan tapi juga menimbulkan kekacauan paham dan pemikiran ditengah masyarakat dan yang lebih membahayakan adalah sipilis dapat merusak aqidah. 

Virus Sipilis (Sekularisme, Pluralisme, dan Liberalisme) telah semakin menggurita, dan mencekoki pemikiran umat Islam. Sekularisme yang diusungnya adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan, agama dianggap hanya untuk mengatur urusan pribadi manusia dan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur berdasarkan kesepakatan. Sementara Pluralisme adalah paham yang mengajarkan semua agama sama. Dan setiap pemeluk agama   tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya yang benar, alhasil timbullah penyetaraan agama dan toleransi yang kebablasan. Sedangkan Liberalisme adalah paham kebebasan, baik bebas dalam memahami isi Al-Qur'an dan menafsirkan-Nya sesuai akal pikiran semata seperti dalam menafsirkan istilah Kafir. Bebas dalam pergaulan, seperti makin maraknya, Prostitusi Online, LGBT, dsb. Yang akhirnya membawa manusia ke lembah kehancuran. 

Melarang penggunaan istilah Kafir untuk menyebut nonMuslim karena dianggap mengandung kekerasan teologis adalah tuduhan yang tidak relevan dan tidak mendasar. Pasalnya saat ini justru umat Muslim lah yang seharusnya dikatakan mengalami kekerasan Teologis dan psikis, melihat umat Muslim saat ini terus menerus di pojokan, dianggap radikal, intoleran bahkan teroris yang mengancam keutuhan NKRI, para Ulama yang menyerukan Islam Kaffah dipersekusi, di bully bahkan tak sedikit yang masuk jeruji besi. 

Upaya-upaya kaum Sipilis untuk merusak Islam akan terus terjadi sepanjang Rezim Sekuler dan Sistem Pemerintahan Demokrasi berkuasa di tengah umat. Itulah sebabnya kita saat ini membutuhkan satu institusi Negara yang bisa menangani dan menuntaskan masalah sepilis ini sampai ke akarnya. Institusi Negara itu tidak lain adalah Daulah Khilafah yang menerapkan Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Karena hanya Islam lah solusi bagi semua permasalahan dan yang dapat menjaga aqidah umat. Tak terkecuali penyebutan "Kafir".  Dalam bahasa Arab kafir berarti menutup diri. Justru, Istilah kafir adalah Istilah yang sangat sopan dan lembut dari Allah SWT bagi orang yang tidak mau menerima Islam. 

Bahkan dalam Islam istilah Kafir dikategorikan menjadi beberapa jenis yakni, Kafir harby, Kafir dzimi, Kafir Mu'ahad dan Kafir Mustaman. Masing-masing tentu diperlakukan berbeda secara fikih. Namun sejarah mencatat dalam kurun hampir 14 abad daulah Khilafah mampu melindungi kaum Muslim dan non Muslim. Bahkan mereka hidup berdampingan dan tentram. 

Dari sini, tidak ada cara lain bagi kita kecuali kembali kepada Islam kaffah dan menenggelamkan rezim yang tidak mau tunduk kepada Islam. Niscaya paham Sepilis tidak akan berkembang lebih jauh. Dan tentunya Islam rahmatan lil ‘alamin akan terwujud dan dapat kita rasakan hingga kepenjuru dunia.
Wallahu’alam bi ash-shawab
Previous Post Next Post