Sistem Sekuler Suburkan Perzinahan

Penulis : Yuli Ummu Raihan
( Member Akademi Menulis Kreatif)


Pemberitaan heboh mengenai kasus prostitusi online yang kembali ramai terjadi yang melibatkan publik figur negri ini.
Polda Jatim menetapkan dua mucikari yang melibatkan artis berinisial VA dan model EF sebagai tersangka, modus operandinya adalah mempromosikan artis atau selebgram melalui media sosial Instagram untuk jasa layanan prostitusi.

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 27 dan 45 kemudian 296 dan 506 UU ITE tentang penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Prostitusi online makin banyak terjadi bak jamur dimusim hujan, ini disebabkan bebasnya mass media mengekpos hal-hal yang negatif, berupa gaya hidup liberal, sekuler, dan cendrung menyimpang ,bahkan minimnya sensor, kontrol masyarakat, apalagi peran negara.
Penguasa sibuk membangun insfrakstruktur fisik dengan hutang sementara lupa membangun manusianya, khususnya generasi muda.
Kurangnya pemahaman agama  dan sanksi hukum yang ringan membuat hal ini terus terjadi.

KUHP yang sejatinya warisan Belanda dan menganut budaya Barat tidak memberi efek jera, buktinya pelaku asusila( pria hidung belang) tidak disentuh hukum dan bebas tanpa ada pidana.

Pelacuran bukan dianggap tindak pidana dinegri ini, jika ada yang ditindak hanya mucikari bukan pelaku zinanya, makanya setiap ada kasus serupa yang dipidana adalah mucikari, atau orang yang menyebar berita berupa vidio atau dan foto.

UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tidak melarang pelacuran yang dilakukan dengan kerelaan atau tanpa paksaan. Bahkan dalam pasal 11 huruf g RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merumuskan bahwa pelacuran tanpa pemaksaan bukan tindakan pidana, sehingga tak dapat dijatuhi hukum,makanya pelakunya hanya disebut saksi korban.
Maka jika ada yang berzina entah masih single atau terikat pernikahan yang sah, jika suka sama suka, tak ada yang merasa dirugikan maka tak ada yang boleh melarang atau menjatuhi sanksi apalagi hukuman.

Inilah Demokrasi yang melahirkan Liberalisme semua bebas tanpa ada aturan yang jelas.
Orang bebas maksiat, tapi yang taat syariat semisal nikah dini, poligami dibully, dihujat atau dijatuhi sanksi baik moral maupun pidana.

Zina dalam Islam adalah tindakan keji, hukumnya haram, sanksinya pun tak main-main. Zina adalah maksiat yang menimbulkan efek domino, diantaranya pada hukum nasab, wali, mahram, dan warisan.

Dalam Islam Zina itu haram, baik dibayar atau tidak,jika ada hukum ekonomi dimana ada  permintaan disana ada penawaran maka jika ada permintaan zina maka ada penawaran neraka sebagai imbalannya.

Dari Imam Bukhari, Ibnu Hibba, At Tabrani dan Ahmad dalam hadist yanh panjang dari Samurah mengatakan:" Nabi pernah didatangi malaikat Jibril dan Mikail, dan beliau berkisah "bahwa kami berangkat hingga sampai ke suatu tempat semisal 'Tannur' yang bagian atasnya sempit sedangkan bagian bawahnya luas. Dari situ terdengar suara gaduh dan ribut-ribut, kami menengoknya ternyata ada banyak laki-laki dan perempuan telanjang, jika mereka dijilat api yang ada dibawahnya maka mereka melolong oleh panasnya yang dahsyat. Aku bertanya" wahai Jibril ,siapakah mereka? Jibril menjawab, " mereka adalah para pezina itulah azab bagi mereka sampai hari kiamat tiba"

Itu baru sedikit azab bagi pezina, sementara nanti di neraka Jahannam ada tujuh pintu dan pintu yang paling hebat panas nya, dan paling busuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi pezina yang berzina setelah mereka tau keharamannya.

Makhluk Ad Dimasyqiy berkata, " para penghuni neraka mencium bau busuk berkata:" kami belum pernah mencium bau yang lebih busuk dari bau ini," Dijelaskan pada mereka itulah bau kemaluan para pezina, astagfirullah.

Ibnu Zaid salah seorang imam dakam bidang tafsir berkata:" Sesungguhnya bau kemaluan para pezina itu benar-benar menyiksa para penghuni neraka'.

Itu adalah  sebagian siksa bagi pezina nanti di akhirat, sementara di dunia pun kadang mereka mendapat balasan langsung diantara sanksi moral, dikucilkan masyarakat, dihinakan didunia, rusaknya tananan kehidupan, belum lagi ancaman terjangkit virus HIV AIDS, penyakit kelamin, dan yang lainnya.

Maka zina itu hanya kenikmatan sesaat, mudhoratnya sungguh besar, maka wajarlah Allah memperingatkan manusia untuk sekedar mendekatinya saja dilarang, apalagi melakukannya, menjadikan profesi sumber pendapatan.

Inilah dampak pola hidup sekuler, memisahkan agama dari kehidupan, padahal sejatinya agama diturunkan untuk mengatur kehidupan manusia. Sayangnya kita terlalu sombong, mengabaikan hukum Allah dan tetap ngeyel memakai aturan manusia.

Sistem sekuler menyuburkan perzinahan, membuka peluang zina, bahkan melegalkan, lihatlah banyaknya tempat- tempat prostitusi baik yang berizin hingga tidak, online atau konvensional, terorganisir atau sendiri.

Belum lagi pemicunya yaitu gaya hidup liberal, masuknya budaya barat, pornografi dan pornoaksi, tontonan, aurat diumbar dimana-mana, belum lagi dampak perkembangan teknologi hanya dengan jari semua konten porno dengan mudah diakses bahkan muncul tanpa disengaja seperti sudah diseting otomatis ketika kita terkoneksi internet.

Belum lagi gaya hidup hedonis yang membuat orang menghalalkan segala cara agar bisa memenuhi gharizah dan kebutuhan jasmaninya tak lagi menimbang halal atau haram.

Sudah saatnya kita berubah, tinggalkan hukum yang kufur ini, terapkan syariat secara kaffah maka rahmatan lil alamin akan terwujud insya Allah.
Previous Post Next Post