Sidang Warga Dengan PT Charitas Energy

N3,Sarolangun ~ Masyarakat RT 9 Kelurahan Gunung Kembang yang didampingi pengacara, Majelis Hakim PN Sarolangun, perwakilan Kementerian ESDM, Dinas LH Provinsi Jambi,Dinas LH Sarolangun dan dari pihak perusahaan PT Charitas Energy melakukan Sidang peninjauan lokasi terkait dampak lingkungan dari aktivitas tambang batu bara PT Charitas Energy yang berada di Kelurahan Gunung Kembang,Kecamatan Sarolangun.

Sidang peninjauan yang dilakukan hari Senin Kemarin tanggal 14 Januari untuk mengetahui lokasi,keadaan atau kondisi dan seperti apa yang terjadi dilapangan,sekaligus memastikan jarak Stokfile batubara dari rumah warga.Hal ini diungkapkan oleh Ketua RT 09 Kelurahan Gunung Kembang Suharyono kepada nusantaranews.net ,Selasa (15/1/2019) di kediamannya.

"Ternyata dalam peninjauan tersebut rombongan menemukan jika jarak Stokfile dengan rumah warga terlalu dekat,kurang lebih 70 Meter," ucapnya.

Sedangkan dugaan penyebab terjadinya banjir yang merendam beberapa rumah warga RT 09 baru-baru ini,menurut Suharyono karena Box dan gorong-gorong yang dibuat oleh pihak perusahaan PT Charitas Energy dari bekas kontainer yang mana dengan debit air hujan yang besar tidak mampu menampung air tersebut.

"Terbukti dilapangan tanggul pengaman jebol,hal inilah penyebab banjir,"ujarnya.

Suharyono juga menceritakan,jika tanggul pengaman yang dibuat oleh PT Charitas Energy tersebut baru dibuat setelah warga memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sarolangun dibulan Agustus sedangkan pihak perusahaan membuat tanggul tersebut di bulan September 2018.

"Hal ini diakui oleh pihak perusahaan," katanya.

Selain itu masalah Steling Foam yang dibuat oleh PT Charitas Energy sengaja diarahkan ke lahan tanah warga,yaitu lahan Yuda dan M.Taher,sehingga banyak tanaman milik mereka yang mati.Dan saat ini pihak perusahaan sudah memindahkan kearah yang lain lagi.

"Semua itu nyata dilapangan.Sepertinya pihak perusahan ingin mencari masalah yang baru padahal masalah yang lama belum selesai," tegas Suharyono.

Dari hasil sidang lapangan yang digelar rombongan tersebut semua dicatat dan di dokumentasikan untuk bahan pertimbangan majelis Hakim pada persidangan selanjutnya.

"Semua dicatat majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan untuk sidang tanggal 24 Januari 2019 mendatang," sebut Suharyono. (SRF)
Previous Post Next Post