Gonjang-ganjing Pasca Keluarnya Verifikasi Kerjasama Media Sumbar

N3, Padang - Pasca keluarnya hasil verifikasi media yang dinyatakan lolos untuk bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, menjadi bahan perbincangan ditengah masyarakat.
Pasalnya, dari 10 orang tim verifikasi kerjasama media massa Biro Humas yang di SK kan oleh Kabiro Humas Sumbar, ternyata masih ada dua orang dari tim yang tergabung didalamnya, diduga masih tidak setuju dengan hasil tersebut.
Komdisi ini terlihat dari relis berita acara rapat keputusan verifikasi media yang dikeluarkan biro humas Sumbar melalui Whatapp group Media Massa Humas 2019  tanggal 14 Januari lalu.
Adapun dua orang dimaksud, Zardi Syahrir yang keseharian menjabat Kepala Bagian Penyiaran Informasi Publik (PIP) serta Delmi, selaku Kepala Bagian Pengelola Administrasi Informasi.
Tim verifikasi kerjasama media massa Biro Humas beranggotakan 10 orang termasuk Kepala Biro Humas Jasman Rizal yang menjabat sebagai Ketua Tim Verifikasi. Adapun dasar pembentukan tim verifikasi tersebut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan Pergub Nomor 21 Tahun 2016 Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Provinsi Sumbar.
Terkait ini, ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Kabiro Humas Pemprov Sumbar, Jasman Rizal menjelaskan alasan dua anggota tim verifikasi tidak menandatangani disebabkan yang bersangkutan tidak mengikuti rapat keputusan dengan alasan yang berbeda.
“Pak Zardi, pada hari yang bertepatan sedang ada dinas luar yakni di Mentawai. Sementara Pak Delmi, sedang cuti di Bandung. Meski tidak menandatangani berita acara rapat pada prinsip keputusan ini mengikat,” jelas Jasman dibalik gagang teleponnya, Selasa (15/1/2018) sore.
Yang menarik, dari pengakuan Jasman, ada 35 media massa yang sudah terverifikasi. Data yang disampaikan Jasman berbeda dengan dokumen berita acara yang sudah beredar di kalangan wartawan. Dari dokumen berita acara tersebut media yang sudah terverifikasi sebanyak 31 media massa.
Terpisah, pengamat media massa Taf Chaniago saat dimintai tanggapanya mengatakan bahwa Ia heran dengan kebijakan Kabiro Humas Pemprov Sumbar ini. Menurutnya, apa yang dilakukan Kabiro Humas adalah sesuatu yang diluar tupoksinnya.
“Humas itu tugasnya menyebarluaskan informasi program kerja pemerintah ke masyarakat bukan membuat aturan,” tegasnya.

Dan diakuinya, setiap masing-masing pemerintahan, baik Provinsi, Kota dan Kabupaten itu mempunyai aturan dan kebijakan masing. Namun kalau dapat aturan dan kebijakan yang mereka ambil tersebut, jangan sampai merugikan masyarakat.

"Mereka itu kan pelayan rakyat dan mereka digaji dari uang rakyat, jadi setiap aturan dan kebijakan juga harus untuk kepentingan rakyat, ucap Taf.

Meski aturan ini telah ditetapkan, namun kita tetap berharap, mudah-mudahan aturan dan kebijakan ini bisa mereka tinjau kembali, sehingga gejolak-gejolak yang timbul dapat diredam. NL
Previous Post Next Post