Bawaslu Kota Payakumbuh Bakal Perketat Pengawasan Money Politik

N3 Payakumbuh - Tidak terasa waktu semakin dekat dengan April 2019 dimana Pemilihan Umum secara serentak akan digelar di negeri ini. Membuka lembaran awal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh menggelar Coffee Morning bersama Balai Wartawan Luak Limopuluah, Jum’at (4/1).

Sejumlah wartawan koran, online, radio, dan TV tampak disambut Ketua Bawaslu Muhammad Khadafi beserta Komisioner Suci Wildani, Meidona, juga Kasat Intelkam AKP. Tarmizi dan anggota Gakumdu dari kepolisian di Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh untuk melaksanakan Amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawasan Pemilu Nomor 21 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kegiatan ini diisi dengan penyampaian laporan apa-apa saja yang sudah dilaksanakan oleh Bawaslu dalam tahun 2018 lalu, serta diskusi ringan bersama awak media terkait memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu yang saat sekarang telah masuk pada fase kampanye peserta pemilu.

Muhammad Khadafi menjelaskan Bawaslu Kota Payakumbuh telah melaksanakan sosialisasi kepada peserta pemilu serta masyarakat agar pemilu 2019 nanti berlangsung kondusif dan mampu menciptakan suasana demokrasi yang lebih baik di Kota Payakumbuh.

“Kita sudah sosialisasikan hak dan kewajiban peserta pemilu, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraannya, dan saya sangat apresiasi dan berterimakasih kepada sahabat media yang telah membantu mempublikasikannya, sehingga kita mampu memberikan kognisi dan informasi tentang kepemiluan di lingkungan masyarakat,” ujar Khadafi.

Disisi lain, Komisioner Bawaslu Suci Wildanis menjaskan penindakan telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Payakumbuh sesuai dengan tupoksinya sebagai lembaga pengawas, seperti pencegahan terhadap terjadinya kecurangan yang dilakukan peserta pemilu dalam kampanye melalui spanduk dan baliho yang tersebar di Kota Payakumbuh.

“Kita sudah melaksanakan pencegahan dengan memberikan informasi kepada calon, karena umumnya inisiasi dalam melakukan money politik adalah dari calon itu sendiri, nomenklatur UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan si penerima tidak lagi diberatkan hukuman, sehingga perlu ditekankan kepada calon-calon pemberi yang berpotensi melakukan money politik,” ujar Suci.

Dalam sesi diskusi, ditanyakan sejauh mana sosialisasi Bawaslu kepada calon dewan, Khadafi blak-blakan saja dengan mengatakan kalau ada beberapa partai politik yang tidak melaksanakan itu, padahal sudah mengundang semua calon legislatif perkecamatan.

“Bahkan di Kecamatan Payakumbuh Barat sampai 3 sesi melaksanakannya,” ujarnya.

Bawaslu Kota Payakumbuh juga mengajak kepada seluruh komponen masyarakat agar ikut serta melaksanakan hak dan perannya menjelang pesta demokrasi. Dengan ikut mengawasi dan melaporkan jika terjadi pelanggaran, seperti pemasangan spanduk dan baliho yang tidak sesuai aturan, indikasi terjadinya money politik.

“Khusus laporan yang masuk ada 1 laporan limpahan dari Bawaslu RI, yaitu dugaan pelanggaran pidana untuk kampanye diluar jadwal yang dilakukan di Medos, namun dihentikan kasusnya karena tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggaran,” ujar Khadafi. (Rahmat Sitepu) 
Previous Post Next Post