Panwaslu Sarolangun Bakal Tertibkan APS Bacaleg


N3, Sarolangun ~ Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sarolangun akan segera mengeksekusi Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti baleho dan spanduk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dipasang sebelum tahapan sosialisasi diberlakukan.

Hal ini dilakukan atas wewenang yang dimiliki Panwaslu sesuai Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan pemilu.

"Pemasangan APS harus sesuai  jadwal tahapan yang telah ditentukan", ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Sarolangun Edi Martono,SE.

Larangan ini juga sesuai dengan surat edaran Panwaslu RI nomor 0315 tanggal 28 Februari 2018,terkait larangan pelaksanaan kampanye parpol peserta pemilu sebelum tahapan yang telah ditetapkan.

"Untuk tahapan kampanye (sosialisasi) sudah ditetapkan KPU dimulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019,"terangnya.

Lebih lanjut Edi mengatakan,untuk Bacaleg tidak boleh curi start,jika ini dilakukan maka kita akan tindak,untuk APS yang sudah dipasang wajib diturunkan paling lambat pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018.

"Kalau tidak diturunkan sampai tanggal 30 Maret 2018 akan kami eksekusi (bongkar) sesuai Undang undang dan peraturan yang berlaku", tegas Edi Martono. (SRF)
Previous Post Next Post