Gasak Barang Industri Perabot, Satu Tersangka Dibekuk Satreskrim Polresta Payakumbuh

N3 Payakumbuh - Satreskrim Polsekta Payakumbuh dibawah pimpinan Kapolsekta Kompol Russirwan berhasil membekuk tersangka yang diduga telah menggasak barang-barang berharga milik industri perabot setelah lima hari berselang terjadi kasus pencurian di gudang industri perabot UD Rawang, Kelurahan Tarok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Kamis (19/1).

Dijelaskan Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto melalui Kapolsekta Kompol Russirwan kepada wartawan, tersangka pelaku penggupak gudang industri perabot UD Rawang yang berhasil ditangkap itu berinisial AD alias Aris (38) mengaku beralamat di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Tersangka kita tangkap ketika berada di Kubu Gadang. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu unit genset yang berhasil dicuri di gudang industri perabot UD Rawang,” ungkap Kompol Russirwan.

Kapolsekta Kompol Russirwan menyebutkan, tidak sulit bagi penyidik Satreskrim Polsekta Payakumbuh untuk mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang industri perabot UD Rawang.Pasalnya, ketika tersangka melakukan aksi kejahatan, aksi tersangka terekam kamera pengintai atau CCTV.

“Kasus pencurian yang terjadi, Sabtu (13/1) sekira pukul 04.44 Wib itu, terekam kamera pengintai atau CCTV, sehingga dengan mudah anggota Satreskrim Polsekta Payakumbuh berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut,”sebut Kompol Russirwan.

Diungkapkan Kompol Russirwan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota Satreskrim Polsekta Payakumbuh terhadap tersangka AD alias Aris, tersangka mengakui melakukan aksi kejahatan pencurian bersama temannya berinitial ID, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari aksi pencurian itu, AD alias Aris bersama tersangka ID berhasil mengambil 1 (satu) unit genset, 1 (satu) unit mesin ketam, 1 satu unit mesin jitsaw dan 1(satu) unit amplas,” ujar Kompol Russirwan.

Menurut Kompol Russirwan, untuk pengusutan lebih lanjut tersangka AD alias Aris bersama barang bukti 1 (satu) unit genset sudah diamankan di Mapolsekta Payakumbuh guna pengembangan kasus dilapangan. (Rahmat Sitepu)

Previous Post Next Post