Danlantamal XIII Tangkap Penyelundup Kepiting Betina

N3, Tarakan ~  Tim Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Lantamal XIII berhasil membekuk penyelundupan kepiting betina yang akan dibawa dari Tarakan ke Tawau Malaysia. 

Danlantamal XIII Ferial Fachroni dalam konferensi persnya menjelaskan, tertangkapnya pelaku penyelundupan karena informasi dari intelejen, bahwa akan ada penyelundupan kepiting betina di wilayah perairan Tarakan dan Juwata. 

Dan pada pukul 22.00 Wita Tim EFQR (Kal Bunyu) menemukan 2 speed boat yang sedang melaksanakan bongkar muat di tengah laut (di Perairan Sadau) pada saat didekati 1 speed boat berwarna putih melarikan diri sehingga Tim EFQR hanya bisa memeriksa 1 speed boat yang berwarna biru yang masih terapung.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan awal terhadap 1 speed boat yang berwarna biru, didapat keterangan bahwa speed boat tersebut bermesin tunggal 200 PK (tanpa nama), dokumen kapal nihil dan muatan berisi 25 koli kepiting betina ( +750 Kg), dengan barang bukti tersebut Tim EFQR Lantamal XIII melaksanakan pengawalan terhadap speed boat berwarna biru ke Mako Lantamal XIII. 

Dalam perjalanan pengawalan Tim EFQR Lantamal XIII berpapasan dengan speed boat berwarna putih dengan kecepatan tinggi dan tampak mencurigakan sehingga Tim EFQR Lantamal XIII (Kal Bunyu) berkoordinasi dengan Tim EFQR Lantamal XIII (Patkamla Sebatik) untuk melaksanakan penyekatan dan pengejaran, dan tepat pada pukul 23.30 Wita Tim EFQR Lantamal XIII (Patkamla Sebatik) berhasil menangkap speed boat berwarna putih tersebut di perairan Pulau Sadau. 

Dari hasil pemeriksaan awal, diperoleh keterangan bahwa 1 buah speed boat berwarna putih bermesin double 200 PK bernama Express, Motoris a.n. Darsono dan ABK a.n. Ridwan, dokumen kapal nihil sedangkan muatan berisi 20 koli kepiting betina ( +600 Kg)

Komandan Satuan Keamanan Laut (Dansatkamla) Lantamal XIII Martha Novalianto turut menambahkan bahwa pelaku (pemilik barang) diduga telah melanggar pasal 6 huruf (a,b,c) dan pasal 31  (huruf a. Dengan sengaja melakukan pelanggaran sesuai ketentuan pasal 6, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 150 juta) UU  No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Semua barang bukti dalam kondisi masih hidup sehingga dapat dikenakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI  No. 56/Permen-KP/2016 pasal 7 ayat 2 huruf a. melepaskan lobster, kepiting dan rajungan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 2, 3 dan 4 jika masih dalam keadaan hidup.

Selesai pelaksaan pemeriksaan awal di kantor Satkamla Lantamal XIII, Pihak Lantamal XIII langsung berkoordinasi dengan PSDKP Kota Tarakan dan BKP Kelas II Tarakan, selanjutnya menyerahkan pelaku dan barang bukti kepiting betina yang masih dalam kondisi hidup untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lanjutan oleh penyidik PSDKP. Guna mencegah terjadinya kematian pada seluruh kepiting betina tersebut, dari hasil koordinasi dengan PSDKP dan BKP Kelas II Tarakan maka seluruh kepiting segera dilepaskan ke laut, yaitu di dermaga Lantamal XIII Mamburungan. Bonar Sahat
Previous Post Next Post