DPRD Padang Tentang Penghapusan Tunjangan Profesi Guru

N3, Padang - Komisi IV  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang , tak setuju  rencana Pemerintah yang akan menghapus Tunjangan Profesi Guru (TPG),  yang akan mulai diberlakukan mulai tahun depan.
 
Rencana ini dianggap,  tidak sesuai dengan visi misi program Nawa Cita, maupun visi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
 
Penghapusan TPG berdasarkan, surat yang disampaikan No.S-579/PK/2016. Penyampaian informasi kepada daerah, tentang penghentian penyaluran dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan tahun anggaran 2016.
 
“Apabila Pemerintah akan menghapus Tunjangan Profesi Guru, saya rasa ini tidak sesuai lagi dengan janji-janji Presiden Joko Widodo. Saya belum bisa mengakomodir alasan Pemerintah soal rencana ini, karena kita kan ingin meningkatkan mutu pendidikan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Surya Djufri Bitel, Senin (26/9).
 
Dikhawatirkan,  jika rencana ini direalisasikan, akan mempengaruhi kinerja para pendidik. Bahkan,  mempengaruhi kualitas pendidikan Indonesia.
 
“Kami  ingin pendidikan semakin baik, jadi kalau TPG dihapuskan, sekarang saja kondisi pendapatan guru kecil.  Sehingga ada yang mencari pekerjaan sampingan lain, seperti menjadi ojek, dan macam-macam lagi, tetapi kalau ada TPG, saya yakin guru-guru akan mencintai pekerjaannya, karena ia mendapat imbalan yang pantas. Jadi Komisi IV kurang setuju  rencana itu,” ujarnya.
 
Penghapusan TPG,  memberikan masalah tersendiri. “Saya, kurang setuju  tunjangan profesi guru dihapuskan,” tegas Ketua Komisi IV itu.
 
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra  menilai,  kebijakan tersebut terpaksa harus diikuti. "Peraturan tersebut, berasal dari pemerintah pusat. Jadi, wajib diikuti," katanya. Untuk APBD Perubahan tahun 2016 ini, diupayakan masih menerima.  Karena, keputusan tersebut berlaku tahun 2017. "Mudah-mudahan kebijakan, yang merugikan para guru tersebut bisa berubah,"ujarnya.
 
Penundaan penyaluran dana alokasi umum, yang dilakukan pemerintah pusat dinilai merugikan kalangan guru. Namun, harus dilaksanakan. "Penundaan penyaluran DAU merugikan kalangan guru,  karena tunjangan profesi guru juga dihapus," katanya.
 
Menurutnya,  seharusnya Kementerian Keuangan tidak mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak guru mendapatkan tunjangan tersebut, apalagi guru di Kota Padang jumlahnya sangat besar.(M7)
Previous Post Next Post