Pemko Sampaikan Tiga Ranperda

N3, Padang  - Pemerintah Kota Padang menyampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Paripurna DPRD Padang, yang dipimpin Ketua DPRD Padang Erisman diwarnai interupsi, usai Wakil Walikota Emzalmi membacakan nota pengantar Ranperda tersebut, Selasa(10/5).

Ketiga Ranperda itu adalah Ranperda tentang Perlindungan Pohon Pelindung, Ranperda Perubahan atas Perda No. 15 tahun 2011 tentang Inzin Gangguan dan Ranperda Perubahan atas Perda No. 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Kost.

Dalam penyampaian Emzalmi menyatakan, perlindungan pohon pelindung yang dilakukan pemerintah selama ini belum optimal. Kondisi pohon yang kurang terawat, kemampuan melakukan pemeliharaaan pohon sangat terbatas, jumlah pohon yang cukup banyak, perilaku masyarakat yang kurang peduli terhadap kelestarian pohon pelindung dan lemahnya penegakan hukum serta sanksi yang dapat dikenakan, "katanya.

Perda itu di butuhkan nantinya untuk mengatur serangkaian upaya sistematis mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan sampai penegakan hukum terkait pohon pelindung.

Dengan adanya Perda itu nantinya diharapkan akan mempu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan rasa memiliki pohon pelindung untuk menjadikan Kota Padang yang indah dan sejuk dikemudian hari.

Untuk Ranperda Izin Gangguan, Emzalmi menyatakan pemerintah perlu merevisi yang sebelumnya sudah ada. Saat ini tidak dapat dipungkiri cukup banyak pelaku usaha yang menjalankan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diberikan atau sudah menyalahi ketentuan, tidak jelasnya proses administrasi perizinan dan belum optimalnya pengawasan dan pengendalian terhadap izin yang diberikan.

Kemudian terkait dengan Ranperda Rumah Kost, Wawako menyatakan saat ini banyak rumah kost yang disalahgunakan dan dijadikan tempat yang kurang sepatutnya. "Maka dalam upaya menghindari dampak negatif dan dalam upaya mewujudkan rumah kost sebagai tempat tinggal yang nyaman dan aman, maka Pemko dituntut melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pengelolaan rumah kost, " katanya.


"Selain itu, hal tersebut juga untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan di bidang ekonomi, sosial dan budaya serta memaksimalkan pendapatan asli daerah,"ujarnya.

Ketua Fraksi NasDem Mailinda Rose usai Emzalmi membacakan nota tersebut langsung mempertanyakan Ranperda Perubahan Izin Ganguan yang diajukan tersebut. Menurutnya, Ranperda itu tidak perlu dilakukan pembahasan karena Presiden sudah menghapuskan berbagai perizinan untuk usaha.

"Kalau Perda ini dilanjutkan apakah tidak akan mubazir, sementara saat ini pemerintah pusat saja sudah mengahpus izin-izin tersebut. Selain itu apakah Pemko memiliki data Perda-perda apa saja yang dibatalkan pemerintah pusat," tanyanya.

Interupsi itu pun dibalas oleh anggota dewan lain diantaranya Ilham Maulana dari Fraksi Demokrat yang menyatakan bahwa saat ini paripurna hanya untuk mendengarkan penyampaian dari Pemko. Soal apakah akan diteruskan pembahasannya atau tidak itu akan ada lagi pembahasan di internal DPRD. "Kami minta pimpinan rapat untuk mengembalikan ke agenda awal," katanya. M7
Previous Post Next Post