KPK Ciduk Jaksa Perempuan Kasus Korupsi BPJS

N3, Jabar ~ Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menciduk salah satu jaksanya  terkait operasi tangkap tangan (OTT), Senin (11/4). Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali.

Raymond menyebutkan jaksa yang dibawa KPK hanya satu orang berinisial D.  "Informasi yang didapat ditangkap diluar lingkungan kejaksaan inisialnya D perempuan sekitar pukul 07.00 pagi, kita masih tunggu proses," kata Raymond kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ia menyebutkan jaksa yang dibawa KPK merupakan salah satu dari tim jaksa penuntut umum (JPU) berinisial D. D menjadi bagian dari tim JPU yang tengah menangani kasus terkait korupsi BPJS di Kabupaten Subang.

Menurut dia,  D dibawa ke gedung KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait korupsi BPJS Kabupaten Subang. Meski demikian, Raymond belum dapat menceritakan lebih lanjut kasus pemeriksaan D. Saat ini pihaknya masih menunggu laporan pendalaman dari pihak KPK.

"Bisa saja dalam proses gratifikasi ini apa yang dituduhkan mengenai suap gratifikasi itu bukan yang dimaksud. Nanti akan kita karifikasi lebih lanjut, tentunya kan dalam proses harus ada berita acaranya saya belum dapat berita acaranya," ujarnya.

Ia mengaku tidak mengetahui berapa uang yang diamankan KPK. Namun total nilai kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp 685 juta. Rel/Rp.com
Previous Post Next Post