Pra Peradilan OC Kaligis dan SDA Ditolak

N3, Jakarta ~ Hakim Sutiyono Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak pra-peradilan dua terpidana korupsi, Otto Cornelius (OC) Kaligis dan Suryadharma Ali (SDA) terkait deponeering perkara Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS).

"Kami menyambut gembira, karena hal ini menunjukan deponeering yang dilakukan Pak Jaksa Agung tepat," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Sarjono Turin saat ditemui, di Kejaksaan Agung.

Menurut Turin, deponeering atau pegenyampingan perkara demi kepentingan umum dilakukan oleh Jaksa Agung setelah meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA), Kepolisian dan DPR.

"Jadi semua prosedur sudah dipenuhi. Selain itu, deponeering adalah kewenangan Jaksa Agung, seperti diatur dalam pasal 35 UU Kejaksaan No.16 tahun 2004," jelas Turin.

Dalam pertimbangan Jaksa Agung, Abraham dan Bambang (mantan Pimpinan KPK) yang juga pegiat anti korupsi dianggap sebagai kepentingan umum. Dikhawatirkan, jika tidak dideponeering, maka pemberantasan korupsi terganggu.

Hakim Tunggal Sutiyono, SH, MH menerangkan dari fakta persidangan bahwa deponeering bukan obyek pra peradilan. "Pasalnya, pengajuan pra peradilan di PN Jaksel mendahului tanggal surat keputusan deponeering oleh Kejaksaan Agung." (rel/ahi/bu)
Previous Post Next Post