KPK Pelajari Keterlibatan Mantan Wakil Presiden Boediono

N3, Jakarta ~ Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menjelaskan KPK masih memperlajari peran mantan Wakil Presiden Boediono dalam kasus bailout Bank Century.

Menurutnya, perlu kesabaran untuk menelisik nama-nama yang disebutkan dalam salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.

"Nama-nama yang ada di dalam putusan MA soal kasus Century itu akan dilihat. Semua yang disebut punya peranan, KPK pelajari peran-peran masing-masing," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Laode menambahkan pihaknya tidak mau gegabah menetapkan nama-nama dalam salinan putusan tersebut sebagai tersangka. Namun pihaknya telah menyepakati bahwa tidak ingin membeda-bedakan seseorang jika memang terbukti memiliki peran dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tersebut.

"Kami berlima sepakat bahwa tidak ingin membeda-bedakan orang, kalau punya peran dan layak, tetapi di saat yang sama KPK tidak mau menzalimi," ucapnya.

Diketahui, dalam dakwaan pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya didakwa melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum itu bersama-sama dengan beberapa orang.

Mereka adalah Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank
Syariah, S. Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.

Budi Mulya didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP. Dia juga didakwa merugikan negara sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Rel/Zul
Previous Post Next Post