Korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro

N3, Medan ~ Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga menolak keberatan yang disampaikan mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan atas dakwaan penuntut umum yang mendakwanya tidak membayar pajak tahun 2010-2012 sebesar Rp9,6 miliar.

"Menolak keberatan terdakwa atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhannya. Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Khaidar Aswan," putus majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim menyatakan bahwa hal-hal yang menjadi keberatan terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya sudah masuk dalam perkara pokok. Karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini akan dilanjutkan pada pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Usai persidangan, Khaidar Aswan yang mengenakan kemeja bermotif, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Karena, hakim tidak melihat perkara itu secara objektif dan berkeadilan.

"Padahal saya yang dijadikan tumbal dalam kasus ini. Saya kecewa karena eksepsi yang sudah disampaikan ternyata ditolak," ucap Khaidar.

Dia juga menilai bahwa aparat pajak tidak fair menangani kasus ini. Mengingat aparat pajak tidak pernah memanggil pengurus koperasi yang lama. Padahal, kata Khaidar, di 2007-2009, ada berkisar 26 miliar tunggakan pajak yang tidak pernah dibayarkan pengurus yang lama.

"Kalau mau fair, harusnya mereka juga ditetapkan sebagai tersangka. Saya sudah bayar Rp5 miliar lebih untuk tunggakan pajak pengurus koperasi yang lama. Karena sesuai peraturan, jika pajak lama belum dibayarkan, kita tidak bisa bayar pajak tahun berikutnya. Makanya aparat pajak yang memeriksa saya, sudah saya laporkan ke ombudsman," terangnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini JPU Fitri Zulfahmi dalam dakwaannya mengatakan, penggelapan pajak dilakukan Khaidar ketika menjadi pengendali dua perusahaan masing-masing KKPU dan PT MS. PT Pertamina sudah membayar pajak untuk dibayarkan melalui perusahaan alih daya (outsource) milik Khaidar Aswan, tetapi pajak tersebut tidak pernah disetor ke negara sebesar Rp9,6 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.

Tak hanya tersangkut kasus penggelapan pajak, Khaidar Aswan sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro kantor cabang pembantu (KCP) Jalan S Parman Medan.

Bahkan pihak penyidik Kejatisu kini tengah melakukan pemberkasan atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan, dengan nilai pencairan dana sebesar Rp27 miliar yang juga melibatkan Mantan Ketua Kopkar Pertamina tersebut. rel|dna|ams
Previous Post Next Post