Selesaikan Konsolidasi Bypass, Warga Datangi Bagian Pertanahan


N3, Padang ~  Menyelesaikan masalah konsolidasi tanah Bypass Padang, sejumlah warga mendatangi Bagian Pertanahan Balaikota Padang. Sejak awal pekan ini, sudah hampir sepuluh warga yang datang berurusan ke Bagian Pertanahan tersebut.
Kepala Bagian Pertanahan Sekeretariat Daerah Kota Padang, Amasrul melalui stafnya, Suryo Nugroho mengakui bahwa sejak Senin (23/11) lalu, warga pemilik tanah konsolidasi telah mendatangi Bagian Pertanahan.
“Sejak Senin hingga Kamis (26/11) ini sudah sekitar sepuluh warga yang datang,” ujarnya.
Kedatangan warga ini cukup direspon Bagian Pertanahan. Sebab dengan datangnya warga akan cepat menyelesaikan masalah konsolidasi selama ini. “Datangnya warga patut kita apresiasi, sehingga dengan kedatangan warga tentunya akan menyelesaikan semua ini secepatnya,” tambah lelaki yang akrab disapa Yoyok ini.
Yoyok menyebut, kedatangan warga tersebut dengan beragam masalah yang dihadapinya. Diantaranya ada warga yang tidak mampu menunjukkan sertifikat asli tanah asalnya. Padahal pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta adanya sertifikat asli tersebut.
Selain itu juga ada warga yang datang untuk menanyakan keberadaan bidang tanahnya. “Ada warga yang telah mendapatkan 70 persen tanahnya. Dimana tanahnya tersebut terdapat di dua bidang. Bidang pertama sudah nampak, akan tetapi satu bidang lagi belum diketahui,” ungkap Yoyok.
Tidak hanya itu saja masalah warga yang datang ke Bagian Pertanahan. Yoyok menyebut ada juga warga yang pernah bertransaksi jual beli tanah konsolidasi. Mereka berharap kejelasan tanah tersebut karena saat ini belum mengetahui dimana lokasi tanah, akan tetapi warga tersebut sudah mengantongi sertifikat.
“Tidak hanya itu, beberapa warga juga ada alas haknya yang belum naik,” ungkap Yoyok.
Seperti diketahui, Terkait pembebasan lahan Jalan By Pass, Walikota Padang Mahyeldi Dt. Marajo menyebut tidak akan menzalimi warga. Hasil konsolidasi yang sudah disepakati dengan warga sejak awal pembebasan akan dilaksanakan.
"Hak warga dijamin oleh negara. Pemko tidak akan menzalimi warga, karena kewajiban pemerintah adalah menunaikan hak warga," ujar Walikota Padang beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pembebasan lahan selebar 40 meter sepanjang jalur pengembangan Jalan By Pass Padang sudah sesuai dengan aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku. Juga sesuai dengan kesepakatan semula, yaitu 30 persen lahan disumbangkan warga untuk pembangunan jalan sedangkan 70 persen sisanya tetap merupakan hak warga dengan cara konsolidasi.
"Ini sudah berlangsung puluhan tahun. Makanya saat ini kita harus tuntaskan,” kata Walikota.
Mahyeldi menambahkan, jika ada warga yang belum bisa menguasai hak atas tanahnya dari hasil konsolidasi, Pemko Padang akan selesaikan sambil pembangunan tetap berjalan.**
Previous Post Next Post