Selamatkan Arsip Statis, Saatnya Dialihmediakan


N3, Padang ~ Masih banyaknya arsip statis yang belum tertata secara baik di Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Kota Padang, sehingga mengharuskan lembaga ini berinovasi. Pengelolaan secara konvensional menjadi arsip media baru menjadi keniscayaan seiring kemajuan tekonologi dan informasi.
Hal ini terungkap saat pertemuan sejumlah wartawan dengan Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Kota Padang Corri Saidan, Kepala Kantor Arsip Perpustakaan dan Dokumentasi Swesti Fanloni, Kepala Bappeda Hervan Bahar serta Kabid Kominfo di Hotel dan Restoran Suasso, Kamis (12/11).
Menurut Asisten III Corri Saidan, tuntutan perubahan lingkungan dalam berbagai aspek, menuntut pemerintah untuk adaptif dan responsif terkait penyelamatan arsip. Integrasi antara manajemen kearsipan dengan teknologi informasi merupakan hal mutlak yang harus dilakukan agar kendala-kendala yang muncul dapat diatasi.
“Hal-hal yang perlu dilakukan secara teknis adalah mengalihmediakan arsip statis dari bentuk kertas menjadi bentuk digital,” ujar Corri.
Tim teknis Pemerintah Kota Padang melalui Bidang Kominfo, lanjut Corri, tengah mengupayakan fasilitasi penyediaan hosting dan domain. Juga telah merancang website Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi dan menambah variasi konten pada website tersebut.
“Saat ini arsip statis yang telah dialihmediakan menjadi bentuk digital dalam sebuah aplikasi baru berjumlah 10.200 lembar,”terang Corri.
Sementara itu Kepala Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Swesti Fanloni juga mengungkapkan, inovasi mengalihmediakan ini juga didorong karena keterbatasan ruang penyimpanan arsip (record centre) dengan kelengkapannya. Disamping depo arsip yang belum dimiliki, Kantor Arsip juga berada di jalur rawan bencana.
“Ke depan kita ingin terwujudnya penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemko Padang dalam suatu sistem Informasi Kearsipan Daerah yang menjadi satu kesatuan dengan sitem kearsipan nasional yang ada di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN)” tutup Swesti.**
Previous Post Next Post