Pedoman Perizinan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logan Dan Batuan

N3, Sulsel ~ Dengan berlakunya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka kewenangan usaha pertambangan mineral dan batubara tidak lagi di kabupaten/kota. Namun demikian Pemerintah Provinsi akan tetap berkoordinasi, terutama menyangkut kesesuaian rencana tata ruang wilayah dan kondisi sosial budaya masyarakat.
Hal ini diungkapkan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Sidik Salam saat membuka acara Pembinaan Teknis Pedoman Perizinan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logan Dan Batuan, di Hotel Aston Makassar (Rabu/12/8).
Sidik Salam mengatakan semua lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha pertambangan mineral dan batubara. Ini terlihat dari kebijakan perizinan yang ditetapkan pemerintah melalui 3 jalur utama yaitu pertama, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diperuntukkan kepada negara/daerah melalui BUMN, BUMD. Kedua, melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diperuntukkan kepada masyarakat pelaku usaha menengah ke atas. Ketiga, melalui jalur Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diperuntukkan kepada masyarakat setempat dengan berbagai macam keterbatasan.
Lanjut dikatakan bahwa penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan tidak hanya dilakukan oleh pemegang IUP eksplorasi dan pemegang IUP operasi produksi  (OP) yang mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tetapi dimungkinkan juga dilakukan oleh pihak lain yang tidak mempunyai WIUP. Kegiatan usaha pertambangan oleh pihak lain tersebut antara lain, kegiatan pengangkutan dan penjualan, kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian.
“Pihak lain yang tidak bergerak di bidang usaha pertambangan tetapi dalam kegiatannya ada komoditas tambang yang tergali dan akan dijual atau dimanfaatkan sendiri, maka terlebih dahulu harus mendapatkan IUP OP untuk penjualan,”jelasnya.
Oleh karena itu, penyelenggaraan pembinaan harus dilakukan berdasarkan pedoman dan standar yang baku agar diperoleh kejelasan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara,”imbuhnya.
Sementra itu,  Subdit Pelayanan Usaha Mineral, Bambang Soediyono mengatakan kegiatan pembinaan teknis pedoman perizinan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan merupakan program kerja tahunan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dalam rangka memberikan pemahaman sekaligus kesamaan  cara pandang mengenai pedoman perizinan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, terutama memperrhatikan dinamika ketentuan peraturan perundangan-undangan yang wajib kita pedomani bersama.
Bambang  berharap kegiatan ini dapat menjadi media curah gagas (public share) antar sesama pemangku kepentingan dimana semua kepentingan terjembatani dengan baik, sehingga semua manfaat dari pembinaan teknis ini bisa ditularkan untuk mengembangkan wawasan dalam perizinan mineral bukan logam dan batuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera khususnya diwilayah yang terkena langsung dampak kegiatan usaha pertambangan. rel/hms
Previous Post Next Post