Gubernur Rakor KPI Aceh

N3, Banda Aceh – Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah membuka secara resmi Rapat Koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia-Aceh dengan Lembaga Penyiaran se-Aceh, yang digelar di Grand Aceh Hotel, (Kamis, 13/5/2015).
Gubernur berharap, rakor ini akan mampu menjawab berbagai permasalahan dan kebijakan terkait tata laksana penyiaran di Aceh, dengan demikian regulasi terkait penyiaran di Aceh akan berjalan dengan baik.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh dalam sambutan singkatnya yang dibacakan oleh Asisten I Setda Aceh, DR Iskandar A Gani, SH, MH.
Gubernur menjelaskan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, yang menyebutkan bahwa keberadaan KPI dibutuhkan sebagai wujud peran serta publik dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah komunikasi maupun untuk mewakili kepentingan aspirasi masyarakat dalam hal penyiaran.
“Secara konseptual, posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga independen yang disebut state auxiliary institution, atau lembaga penunjang sistem kenegaraan. Posisi KPI setara dengan lembaga independen lainnya, seperti Komnas HAM, Komisi Informasi, KPK dan sebagainya,” terang Zaini.
Disisi lain, Gubernur juga berpesan, sebagai lembaga independen, KPI harus mampu berbuat untuk kepentingan publik, khususnya dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia.
“Peran itu tidak hanya penting dilakukan KPI Pusat, tapi juga sangat perlu dilakukan oleh lembaga KPI yang ada di daerah,” ujar Gubernur. Hms
Previous Post Next Post