Ranperda Kota Padang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2014

Sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntasi pemerintah mengenai komponen laporan keuangan dan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2014 dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, UU nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah perubahan terakhir dari Permendagri nomor 13 tahun 2006 pada pasal 298 ayat 2 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang terfokus pada Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Hari ini DPRD Kota Padang melakukan Rapat Paripurna untuk memberikan pendapat akhir fraksi-fraksi atas Racangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Tahun Anggaran 2014 dengan bulat memutuskan menyetujui dan menerima dengan pandangan dan catatan masing-masing fraksi sebagai berikut :

Fraksi PAN

Setelah mencermati laporan gabungan pansus I,II dan III tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2014 terhadap nota keuangan Kota Padang tahun 2014 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, maka ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh Pemko Padang.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan terhadap nota keuangan pemerintah Kota Padang tahun anggaran 2014 adalah benar dan mutlak untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemko Padang terutama sekali yang telah diberikan catatan khusus oleh BPK agar dilakukan pembenahan dan perbaikan administras. Kedua Meminta keseriusan Pemko Padang untuk menyelesaikan segera segala permasalahan pengelolaan dan kepemilikan asset pemko padang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.

Ketiga meminta kepada Pemko Padang bisa menyiapkan format baru dalam memberikan pelaporan yang berhubungan dengan tingkat kepuasan masyarakat  terhadap kinerja pemko, karena hasil laporan pemko Padang kepada DPRD dengan apa yang diperoleh DPRD dari masyarakat masih jauh. Dan Keempat dengan besarnya Silpa tahun 2014 sebesar Rp.328,79 milyar, fraksi PAN menilai kurangnya kinerja serta realisasi program kerja yang telah dibuat dimasing-masing SKPD, untuk itu diminta kepada tiap SKPD yang kurang pencapaian realisasi program yang telah direncanakan tahun 2014 agar untuk tahun yang akan datang supaya ditingkatkan lagi.

Setelah menerima masukan dan saran, fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Padang menerima perhitungan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2014.

Fraksi Partai Demokrat

Setelah melalui diskusi dan penajaman dari hasil rekomendasi Pansus Gabungan, maka fraksi Partai Demokrat memberikan saran, kritikan, masukan dan pertimbangan terhadap beberapa item rancangann Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014.

Dari segi pendapatan, cukup banyak potensi pendapatan asli daerah yang belum digarap secara maksimal bahkan terlihat hal tersebut diabaikan sama sekali, sebaliknya diamati bidang pendapatan daerah yang lebih khusus lagi bidang pendapatan asli daerah (PAD) yang terealisasi mengalami peningkatan sebesar (102,71%).

Sedang dari belanja langsung, penyerapan anggaran di beberapa SKPD perlu kajian yang mendalam dikarenakan realisasi fisik telah 100 % sedangkan realisasi keuangan dibawah 90 %. Salah satu penyebabnya banyaknya tidak terealisasi dana DAU dan DAK, sehingga banyak dana pendamping yang disiapkan tidak bisa dicairkan, akibatnya menimbulkan silpa sebesar Rp.164.119.029.891,85.

Sebagai catatan, pertama realisasi belanja langsung untuk tahun 2014 hanya mencapai 80,90%. Bila diteliti lebih lanjut dari beberapa SKPD ada dibawah 80% seperti Dinas Pendidikan (73,73%) Sekretariat Daerah (62,28%) dan Sekretaris DPRD (70%). Dan hal ini sangat mengecewakan masyarakat karena tidak adanya kesungguhan dari SKPD terkait untuk meningkatkan kinerja yang optimal.

Kedua rendahnya pembayaran pajak kendaraan dan pemeliharaan kendaraan dan masih lemahnya pengawasan SKPD terkait dengan asset yang ada di SKPD. Mengenai SKPD yang berkaitan pemberian izin, disini terlihat lemahnya koordinasi antara lintas SKPD.

Ketiga adanya Perwako No 27 tahun 2014 tentang izin usaha pariwisata bertentangan dengan Perda No.5 tahun 2012 tersebut harus dibekukan atau dicabut kembali.

Keempat masih lemahnya peranan kepala SKPD dalam membuat terobosan yang sifnifikan, dan masih terlihat hanyut pada tugas rutinitas saja.

Kelima penyebaran SDM dari segi kualitas dan segi kuantitas masih kurang terutama ditingkat kecamatan dan kelurahan, diminta terobosan walikota untuk dapat mengsiasati SDM ditingkat kelurahan dan kecamatan terutama dari segi kualitas dan keenam terdapat silpa sebesar Rp.164.119.890,85 dengan presentase realisasi sebesar 80,90%.

Sedang dari belanja tidak langsung terdapat anggaran tambahan penghasilan tambahan untuk camat dan lurah yang dianggarkan di APBD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Agar tidak terjadi Silpa, maka untuk penganggaran penghasilan tambahan ini agar untuk tidak dibayarkan.

Dari laporan Pansus III, tidak satupun menunjukan index statistic angka atau pembahasan perincian pemakaian anggaran. Hal ini mengakibatkan terjadinya silpa yang cukup besar yaitu 14,54%, sekitar 200 juta. Sehingga tidak bisa menjawab statistic berapa jumlah pegawai PNS, pegawai honor dan pegawai kontrak yang dibayarkan APBD.

Dengan catatan diatas menadi tolok ukur dan mempedomani program dan kegiatan dalam APBD 2015 dan APBD perubahan 2015, maka kami dapat memahami dan menerima Ranperda pertanggungawaban pelaksanaan APBD Kota Padang tahun 2014.

Fraksi Hanura

Setelah pansus membahas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang tahun 2014 dan LHP BPK RI tahun 2014 maka ada catatan yang disampaikan pertama, Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2014 disarankan agar tidak terjadi lagi silva yang terlalu tinggi disemua SKPD.

Kedua diharapkan pemerintah daerah dapat menyiapkan perwako tentang petunjuk pelaksanaan pemberian hibah dan banuan social dan perlunya sosialisasi kepada masyarakat karena hibah dan bantuan social menyangkut kepentingan banyak pihak.

Dan ketiga hasil pemeriksaan BPK RI terhadap anggaran tahun 2014 diminta temuan tersebut harus ditindaklanjuti oleh masing-masing SKPD.

Setelah dicermati dengan pertimbangan bersama maka fraksi Partai Hanura dapat menerima pertanggungjawaban APBD Kota Padang tahun anggaran 2014 dan LHP BPK RI Tahun 2014 dengan catatan diatas.

Fraksi Nasdem

Fraksi Nasdem sebagai perwakilan partai Nasdem di DPRD Kota Padang terkait pertanggungjawaban APBD tahun 2014 menyampaikan catatan, pertama semua sumber pendapatan dari pajak atau retribusi yang dikelola oleh pemko diharapkan pengelolaan dapat dilakukan secara elektronik agar lebih transparan dan akuntable serta potensi wisata Kota Padang agar dapat dikelola secara terarah, terencana sehingga sector pariwisata ini dapat dirasakan manfaat bagi masyarakat.

Kedua kinerja BPMP2T agar dapat melakukan pengawasan dan control yang lebih ketat dalam mengeluarkan perizinan. Sementara penyusunan anggaran diharapkan memperhatikan skala prioritas, tepat sasaran dan efisiensi serta Walikota diharapkan melakukan pembinaan terhadap SKPD agar penggunaan dan realisasi anggaran dapat dilakukan secara maksimal.

Ketiga diharapkan realisasi belanja langsung berupa gai, insentif, dan honorarium disesuaikan dengan data dan schedule yang telah ditetapkan dimasing-masing SKPD. Kemudian pengelolaan dana bantuan social bagi ormas agar dapat disesuaikan dengan Permendagri No. 32 tahun 2011 bahwa ormas yang berhak menerima bantuan adalah ormas yang telah memiliki badan hukum dan pengurus tetap. Dan bagi ormas dan forum masyarakat yang belum mendapat pengesahan oleh kesbangpol agar dapat diakomodir oleh perwako. Begitupun tentang banyaknya kekosongan structural di kecamatan dan kelurahan, diharapkan kepada walikota melakukan pembinaan SDM intensif agar pelayanan terhadpa masyarakat lebih efisien dan distribusi anggaran tetap sasaran.

Setelah mempertimbangan berbagai masukan dengan memberi catatan Fraksi Partai Nasdem dapat menyetujui ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Kota Padang tahun anggaran 2014 dan LHP BPK RI Tahun 2014.

Fraksi Gerindra

Berdasarkan laporan pelaksanaan APBD Kota Padang tahun anggaran 2014 yang telah diaudit BPK serta hasil pembahasan pansus maka kami fraksi Partai Gerindra member catatan sebagai berikut,

Pertama dari segi Pendapatan kami mencermati masih terdapat selisih yang cukup besar antara rencana dan realisasi yang hamper mencapai 20,8 milyar lebih, dimana selirih tersebut terdapat pada PAD terutama yang bersumber dari Pajak Daerah.

Oleh karena itu Fraksi Gerindra berpendapat sebenarnya potensi pendapatan masih sangat besar untuk ditingkatkan, seingga pada tahun yang akan datang rencana pendapatan bisa lebih dioptimalkan lagi.

Kedua dari segi Belanja Daerah dimana perubahan pada tahun anggaran 2014 mencapai 1.794.324.395,903, kurang dari target yang direncanakan yakni 2.143.967.152.247 atau penyerapannya sebesar 84% sehingga ada anggaran yang tidak terserap sebesar Rp. 349.642.756.344. jika dilihat dari prosentase serapan anggaran, kinerja serapan anggaran tahun 2014 ini tidak lebih baik disbanding dengan serapan anggaran tahun-tahun sebelumnya.

Maka untuk meminimalisasi silpa pada tahun-tahun mendatang, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar pembangunan diarahkan pada proyek Multi Years yang diarahkan pada pememnuhan infrastruktur dasar. Selain itu diharapkan SKPD melakukan penyerapan lebih awal dan meminimalisir sisa anggaran, sehingga diakhir tahun anggaran tidak terburu-buru dan akhirnya tidak terlaksana.

Dan Ketiga Pembiayaan. Terhadap nilai silpa yang diperoleh masih terlalu tinggi, meskipun sudah sedikit lebih bagus dibandingkan dengan pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya. Ini disebabkan lemahnya kapasitas perencanaan program pemerintahan dan pembangunan, bukan karena efisiensi anggaran sebagai idealnya.

Selanjutnya struktur apbd Kota Padang 2014 yang ditandai dengan prosi total belanja tidak langsung Rp.1.099.383.806.364 atau 61,26% dan belanja langsung Rp.695.351.682.342 atau 38,78% menunukkan masih lemahnya posisi anggaran terkait kemampuannya utnuk pembiayaan program dan kegiatan pembangunan.

Semestinya belanja langsung mendapat porsi alokasi yang lebih besar dari belanja tidak langsung, dan belanja modal mendapat porsi alokasi yang lebih besar dari belanja pegawai dan belanja barang dan jasa.

Oleh karenanya fraksi Gerindra merekomendasikan bahwa penggunaan instrument anggaran berbasis kinerja menjadi mutlak untuk sepenuhnya dilaksanakan. Instrument dimaksud mencakup penajaman terhadap indicator kinerja per urusan, capaian target kinerja per urusan, analisis standard biaya dan standar satuan harga serta standar pelayanan minimal (SMP), khusus berkenaan dengan standar pelyanan minimal atau SPM dimana dalam kondisi masih rendahnya alokasi anggaran untuk belanja public, maka alasan yang sangat rasional menetapkan jenis-jenis pelayanan minimal yang harus disediakan bagi masyarakat secara terukur dan pada akhirnya merupakan salah satu unsure terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Berdasarkan pandangan diatas, dengan ini Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang dapat menyetujui ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Kota Padang tahun anggaran 2014 dan LHP BPK RI Tahun 2014.
Fraksi PKS

Setelah membaca secara tekstual laporan pansus dan memperhatikan fakta atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2014 beserta LHP BPK RI, maka beberapa catatan penting sebagai acuan bagi pemerintah Kota Padang, pertama rendahnya realisasi serapan anggaran pada dinas pasar dibawah 60% dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi kepala daerah dalam penyusunan dan pengisian SOTK disamping memperhatikan kompetensi dan kapabilitas. Begitupun dengan rendahnya kualitas pelayanan dikecamatan dan kelurahan disebabkan banyaknya jabatan yang belum terisi di kecamatan dan kelurahan. Dan terakhir terhadap serapan anggaran belanja langsung hanya 80,9%. Lebih rendah dari yang diharapkan dikisaran 90-95%, maka diminta supaya masing SKPD untuk focus pada tupoksinya masing-masing.

Sedangkan pada belanja tidak langsung, dari laporan keuangan tahun 2014 terlalu banyak silpa yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Untuk itu kami meminta agar belanja tidak langsung khusus gaji PNS acresnya jangan terlalu besar.

Pendapatan dan pembiayaan agar SKPD melakukan kajian potensi pendapatan secara serius karena dalam pembahasan masih terkesan rencana pendapatan dengan realisasi pendapatan masih berdasarkan kirologi “ilmu kiro-kiro”. Selain itu SKPD masih cenderung meminta penurunan target pendapatan yang sudah disepakati, padahal kinerja SKPD salah satunya akan tercermin dari realisasi pendapatannya. Begitu juga untuk mencapai pendapatan sesuai rencana dibutuhkan kepala SKPD yang kreatif dan inovatif dalam menggali potensi pendapatan yang telah disepakati. Jika perlu dilakukan pergantian dengan yang lebih baik serta lebih mampu dalam menigkatkan PAD.

Demikian hasil pandangan akhir dari fraksi Partai PKS terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2014 beserta LHP BPK RI dengan catatan untuk diperbaiki dimasa yang akan datang.
Fraksi Partai Golkar dan Bulan Bintang

Setelah melakukan kajian dan pembahasan pada rapat internal fraksi, maka diperoleh catatan dari hasil pemeriksaan BPK RI bahwa pengelolaan keuangan daerah agar Pemko Padang mestinya sudah mempunyai standar kebutuhan personalia dan kompetensinya dimasing-masing SKPD, sehingga dengan demikian pendistribusian personalia secara jumlah akan sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak ada lagi personalia yang tidak mempunyai beban kerja akibat kelebihan pada satu SKPD akantetapi kekurangan personalia pada SKPD lainnya.

Selanjutnya temuan adanya barang milik daerah hilang, pemanfaatan asset oleh yang tidak berhak, adanya pemanfaatan asset daerah dan kegiatan edukasi pada sekolah tidak disetorkan ke kas daerah, ada temuan data peserta BPJS kesehatan Sumbar Sakato tahun 2014 tidak akurat. Hal ini sangat mengambarkan lemahnya fungsi pengawasan, pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan.  Oleh karena itu disarankan kepada Walikota Padang untuk bersikap tegas dalam pengawasan pengelolaan, pemanfaatan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan dan asset daerah.

Dan untuk pendapatan janganlah berpuas diri, meski mengalami peningkatan sebesar 76,81%  dari tahun 2013, akantetapi sebenarnya pendapatan ini masih bisa dioptimalkan dan ditingkatkan lagi.

Kami juga meminta kepada Walikota kiranya tambahan biaya operasional untuk camat dan lurah ini bisa direalisasikan.

Berdasarkan pertimbangan pedapat dan catatan diatas, Fraksi Partai Golkar Bulan Bintang menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Padang tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan angaran pendaptan dan belanja daerah tahun 2014.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Ada  Empat point yang menjadi catatan bagi fraksi PPP, Pertama menyangkut efektivitas system pengendalian intern/ SPI, dimana penyajian nilai piutang retribusi sebesar Rp. 5.336.062.219 pada neraca 31 Desember 2014 tidak menggambarkan kabar yang sebenarnya terlepas dari pada kelemahan dari ssytem yang ada.

Kedua berkenaan laporan realisasi APBD Tahun 2014 dimana besarnya silpa tahun 2014 dibandingkan tahun 2013 dengan peningkatan silpa 1,18 milyar atau 43,82%. Hal ini tentu mempengaruhi terhadap pemenuhan kebuuthan dan pelayanan publik.

Ketiga, Realisasi belanja operasional 2014 dibanding dengan tahun 2013 yang bersifat rutinitas jauh lebih besar dari tahun sebelumnya dan hal initentu tidak sesuai dengan semangat efisiensi anggaran.

Dan Keempat, Rasio pengeluaran yang menggambarkan kinerja keuangan belum optimal pengawasannya tentu saja berakibat kerugian terhadap APBD Kota Padang 2014. Untuk itu pemerintah Kota Padang harus melakukan optimalisasi untuk menutup kebocoran anggaran sehingga tercapai pemanfaatan anggaran tepat sasaran dan tepat guna.
Atas pertimbangan dan catatan diatas, maka Fraksi PPP dapat menerima Ranperda Kota Padang tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 dan LHP BPK RI tahun 2014

Fraksi  Perjuangan Bangsa

Dari enam poin yang telah menjadi catatan dari hasil pembahasan, Pertama temuan BPK RI untuk ditindaklanjuti. Kedua, pada pembahasan pertanggungjawaban yang akan datang agar masing-masing SKPD perencanaan dengan realisasi disesuaikan dengan kebutuhan. Ketiga perlu dibuatkan aturan yang terkait masalah asset yang menunggak penghapusannya dan pengelolaan Rusunawa yang jelas kepastian hukumnya.

Keempat perlu perhatian walikota Padang agar tidak sering melakukan mutasi terhadap kepala SKPD karena hal ini akan mempengaruhi realisasi penerimaan PAD yang telah ditetapkan oleh SKPD yang bersangkutan. Kelima,terkait bantuan masyarakat yang sudah ada proposalnya dan sudah ditampung di APBD mohon kiranya agar dapat dengan segera direalisasikan berdasarkan peraturan yang ada.

Untuk itu disarankan Pemerintah Kota Padang lebih serius memperbaiki kinerjanya terutama menyikapi berbagai pertemuan BPK RI serta hasil pembahasan DPRD sehingga dengan demikian pada tahun berikutnya penilaian dan opini oleh BPK RI yang pada periode ini dengan wajar tanpa pengecualian, namun beberapa catatan adanya ketidak wajaran akan dapat dicapai dengan hasil opini wajar tanpa pengecualian.

Atas kesepakatan bersama fraksi Partai Persatuan Pembangunan menerima rancangan peraturan daerah Kota Padang tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan angaran pendaptan dan belanja daerah tahun 2014.


View
Previous Post Next Post