Pengguna Buku Nikah dan Akta Cerai Palsu Bisa Dikenakan Pidana

N3, Jakarta ~ Marakanya beredar penggunaan ijazah palsu, pengguna Buku Nikah dan Akta Cerai Palsu bisa dikenakan hukuman pidana.

Hal ini disampaikan Komisaris Polisi Tedjo Yuantoro, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur.  Tedjo mengatakan siap yang terbukti menggunakan Buku Nikah dan Akta Cerai palsu bisa dikenakan pasal KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman 6-7 tahun kurungan penjara.

“Hukuman ini bisa diterapkan pada si pengguna Buku Nikah dan Akta Cerai palsu, bila terbukti merugikan pihak lain untuk menguntungkan diri sendiri,” kata Tedjo kepada www.nusantaranews.net di Malpores Metro Jakarta Timur, Kamis (4/6) malam.

Selain Buku Nikah ini digunakan sebagai bukti menikah, Buku Nikah palsu bisa dijadikan motif mendapatkan hak waris. Namun sampai saat ini pihak kepolisian belum bisa memastikan dan menemukan fakta tersebut, tuturnya lagi.

Dari penuturan pelaku yang ditangkap polisi, ia mengatakan dalam satu minggu sedikitnya ada empat pemesan Buku Nikah Palsu. Si pelaku sudah beraksi selama dua tahun. Selain membuat Buku Nikah palsu, pelaku juga menyedikan Akta Cerai palsu. Bahkan permintaan untuk Akta Cerai lebih banyak dari pada pemesanan Buku Nikah, tambah Tedjo.

Sebelumnya polisi teleh membeku tiga tersangka berinisial N, M, dan G. Mereka merupakan sindikat pemalsu Buku Nikah, Akta Cerai, dan Salinan Cerai Palsu. Berhasilnya polisi mengungkap kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap tersangka N, karena rumah N banyak tumpukan Buku Nikah. Dari laporan warga tersebut polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial G dan M.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 set Buku Nikah palsu untuk suami dan istri, 29 Buku Nikah palsu untuk suami, dan 27 Buku Nikah palsu untuk istri.  Ada juga 7 lembar Akta Cerai palsu untuk suami, 8 lembar Akta Cerai palsu untuk istri, komputer, printer, scanner, bak stempel, tinta stempel, pulpen, steples, ponsel dan puluhan surat lainnya yang biasanya menyertai kelengkapan dokumen nikah. Polisi juga menyita 67 stempel palsu atas nama berbagai macam KUA, salah satunya KUA Pebayuran Bekasi.

Akibat perbuatannya ini tersangka akan dierat pasal 263 KUHP , 264 KUHP atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6-7 tahun kurungan penjara. (Valhalla)
Dibaca
Previous Post Next Post