Rakor Bupati dan Walikota se_Sumbar

nusantaranews ~ Gubernur Sumbar dalam wawancara setelah pelaksanaan Rakor Bupati/ Walikota se-Sumbar menjelaskan tentang Undang-Undang 23 Tentang Pemerintahan Daerah, terkait APBD Provinsi dan Kab/ Kota serta lelang jabatan berdasarkan kepada Undang-Undang 5 Tahun 2014 Tentang  Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun ada beberapa kewenangan Kab/ Kota yang ditarik ke Provinsi, misalnya : pendidikan tingkat SMA, masalah kehutanan, perizinan-perizinan dan pengelolaan kehutanan, perikanan dan beberapa hal hal lainnya. “Kita akan menyiapkan sarana dan prasarana, personil dan sebagai nya sebelum tahun 2016”, ucap Irwan Prayitno. Sementara tentang lelang jabatan yang sedang hangat-hangatnya dibahas sekarang, IP menerangkan bahwa di Provinsi sudah melaksanakan hal tersebut.

“Kami telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk setiap jabatan yang kosong dan lowong, sedangkan untuk rotasi jabatan yang tidak kosong namun masih dalam satu rumpun, misalnya jabatan pada dinas koperasi dengan Perdagangan bisa saling bertukar posisi tanpa melaksanakan lelang jabatan, dan diluar itu maka harus melalui prosedur lelang jabatan”, jelasnya.

Kemudian Gubernur juga menjelaskan tentang hibah bansos yang sering menjadi pembicaraan saat sekarang, bahwa hal tersebut sudah diatur didalam Permendagri nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri nomor 39 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa Hibah Bansos dapat diberikan apabila telah telah memenuhi urusan wajib, yakni  harus memenuhi urusan pendidikan minimal 20%, urusan kesehatan 10 % minimal dan urusan belanja modal minimal 30 %.

“Untuk Provinsi sendiri urusan Pendidikan sudah melewati garis minimal, yakni 22 %, urusan Kesehatan pada angka 14 %, sedangkan urusan belanja modal masih dibawah angka 20 %, maka itu harus dinaikkan, apabila telah mencapai target maka hibah bansos baru dapat dilaksanakan”, terang IP pada acara yang dilaksanakan di Auditorium Gubernuran, Selasa (10/2).

Lebih lanjut Gubernur menjelaskan apa yang telah disampaikan oleh Ach Bakir Al-Afif Haq yang menjabat Direktur Anggaran Daerah Kemendagri dan juga sebagai narasumber pada pelaksanaan Rakor, bahwa bukan hanya belanja wajib yang harus dipenuhi, namun juga target dan sasaran dan bukan status pada hibah bansos tersebut.

“Bansos diberikan pada situasi dan kondisi orang yang mengalami resiko sosial, misalnya : anak yatim namun dari keluarga mampu, maka itu tidak akan diberikan bansos karena bukan status yang dibantu tapi apabila beresiko sosial, namun kebanyak bansos-bansos tersebut tidak mengandung resiko sosial dan tidak kepada situasi dan kondisi yang bermasalah”, jelasnya kembali. Lebih lanjut Gubernur menjelaskan apa yang disampaikan oleh Direktur Anggaran Daerah Kemendagri bahwa untuk hibah juga sama dengan bansos.

“hibah diberikan kepada yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah, mesjid-mesjid dan sebagainya itu tidak termasuk dan tidak menunjang, dan ini adalah definisi yang diperbaharui dan harus dimengerti oleh Bupati/ Walikota yang hadir pada acara rakor tadi”,  harap IP. Fadhli
Previous Post Next Post