Anggarkan Bansos Kematian Tak Masuk APBD-P

Nusantara ~  Zulhardi Z latif  anggota DPRD Kota Padang merasa heran mengenai bantuan sosial dana kematiaan yang dianggarkan Pemko Padang bagi warga Kota Padang yang meninggal dunia sebesar Rp 1 juta perorang. Dalam proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) tahun 2014, bantuan sosial ini tidak dimasukan Pemko Padang dalam rancangannya.
 
Lucunya lagi, sebagian permohonan atas bantuan sosial meninggal dunia bagi masyarakat miskin tersebut sudah dicairkan, ini terungkap berdasarkan informasi yang dihimpun oleh www.nusantaranews.net  dilapangan. Ini diakui Zulhardi Z Latif  anggota DPRD Kota Padang. Karena ditempat beliau tinggal, ada keluarga kurang mampu yang sudah menerima bantuan sosial dana kematian tersebut, tegasnya pada www.nusantaranews.net, ketika dijumpai diruangannya Selasa (19/8)

Jumadi salah seorang mantan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Padang periode 2009-2014, menyampaikan. Ironisnya dewan tidak pernah menyetujui anggaran bantuan meninggal dunia bagi masyarakat miskin pada APBD Perubahan 2014 tersebut. Menurutnya, Dewan hanya menganggarkan bantuan sosial yang tidak direncanakan, tukasnya.

Ditegaskan  Jumadi, tidak ada dewan menganggarkan bantuan sosial meninggal dunia bagi masyarakat miskin, yang ada hanya bantuan sosial yang tidak direncanakan. Kalau sekarang ada dan sudah dicairkan, dari mana mata anggarannya, ungkap jumadi penuh tanya" saat dijumpai diruangan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang.

Dijelaskannya, bantuan sosial yang tidak direncanakan  untuk warga yang terkena dampak langsung terhadap bencana, misalnya warga yang rumahnya terbakar, terkena dampak bencana alam seperti gempa, galodo maupun bencana alam lainnya. mereka dibantu melalui dana tersebut untuk meringankan beban mereka.

Beliau tidak tahu dari mana anggaran bantuan sosial meninggal dunia bagi masyarakat miskin atau yang dikenal dengan bantuan sosial kematian tersebut berasal. Sedangkan bantuan sosial yang tidak direncanakan tersebut memang ada, dan itu sudah sesuai dengan Permendagri No. 329 tahun 2013 tentang bantuan sosial pasal 23A, diakuinya. mond
Previous Post Next Post